Thursday, July 19, 2007

Berpartai Sebagai Profesi?

Prof Dr Ahmad Syafii Maarif pernah menyampaikan kegundahan yang agak serius terhadap fenomena munculnya sejumlah politisi yang menjadikan politik sebagai mata pencaharian, bukan sebagai sarana perjuangan. Saya tak bisa membayangkan, apa kata mantan Ketua Umum Muhammadiyah ini pada saat mendapatkan kenyataan bahwa mendirikan partai politik dijadikan sebagai lahan profesi baru di tengah kesulitan ekonomi dan susahnya mencari lapangan kerja.

Dalam sebuah diskusi internal Lembaga Penelitian dan Pngembangan (Litbang) Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) ditemukan asumsi bahwa munculnya fenomena mendirikan partai sebagai lahan mencari nafkah tak lepas dari kecenderungan menguatnya fenomena money politics, terutama dalam proses Permilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Contoh yang paling menarik, seperti yang terjadi di DKI Jakarta. Munculnya calon-calon kepala –atau wakil kepala— daerah yang bukan berasal dari partai politik justeru semakin memperkuat tensi money politics itu. Partai diburu oleh siapa pun yang berambisi maju dalam Pilkada. Tanpa pandang bulu, partai kecil atau besar, semua ”dibeli”. Uniknya, partai-partai yang tidak mendapatkan kursi sekali pun, laris manis, bahkan termasuk partai-partai yang baru dideklarasikan.

Maka, mendirikan partai politik, menjadi lahan bisnis baru. Tidak menjadi alasan yang penting, apakah partai-partai yang didirikan itu memenuhi syarat mengikuti pemilu atau tidak. Yang penting, setelah dideklarasikan, partai sudah bisa digunakan untuk membangun opini dan penggalangan dukungan terhadap calon kepala daerah, tentu dengan imbalan yang lebih dari sekadar memadai

Akibatnya, partai politik yang seyogianya berfungsi sebagai penyalur aspirasi politik, sarana komunikasi dan sosialisasi politik, serta pengelola konflik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, belakangan ini justru berfungsi sebaliknya. Oleh partai politik, aspirasi masyarakat ”dijual” kepada para calon kepala daerah; hak berkomunikasi seorang warga masyarakat ”dibajak” para pimpinan partai untuk mendapatkan poin di depan para calon kepala daerah; dan konflik malah semakin menguat dan meluas lantaran suburnya partai politik.

Banyaknya petualang profesional yang menjadikan partai sebagai lahan bisnis akan semakin mempercepat proses delegitimasi partai. Di mata publik, muka partai semakin buruk. Dan, ibarat nila yang merusak susu, tanpa pandang bulu, stigma buruk ini juga menimpa partai-partai yang relatif masih berada ”di jalur yang benar”.

Demokrasi minus penataan

Karena berpartai secara apriori dianggap sebagai keniscayaan berdemokrasi. Banyak orang latah berpartai sehingga ketika diadakan penelusuran lebih mendalam terhadap alasan atau tujuan berpartai, tidak ditemukan jawaban yang benar-benar mendukung prasyarat demokrasi. Dalam sejumlah survai yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademis, pilihan responden terhadap partai politik, pada umumnya lebih didorong karena rasa kagum terhadap tokoh-tokoh tertentu yang memimpin partai atau tertarik pada program yang –padahal—kalau diuji di lapangan program yang dimaksud tak pernah direalisasikan.

Hanya sebagian kecil saja yang mengaku berpartai karena keterikatan pada ideologi atau visi politik tertentu. Yang lebih parah, masih ada kalangan yang berpartai karena ikut-ikutan: ikut tradisi orang tua, ikut tokoh panutan, atau bahkan sekedar ikut pacar. Seperti hendak memilih makanan, berpartai hanya sekadar mengikuti selera yang sangat mungkin berbeda antara pagi, siang, dan malam.

Absennya alasan yang rasional dalam memilih partai membuat banyak kalangan mudah kecewa terhadap partai politik. Masih untung, jika pada saat kecewa pada partai tertentu, lantas mengalihkan pilihan pada partai lain. Yang menjadi persoalan, tak sedikit pula mereka yang kecewa terhadap partai yang didukung sebelumnya lantas mendirikan partai politik baru. Maka tak perlu heran jika semakin banyak orang kecewa, semakin banyak partai baru muncul. Dan, yang pasti, semakin banyak para ”profesional partai” yang meraup keuntungan.

Salahkah langkah mereka yang kecewa itu? Teori demokrasi memberikan jawaban, bahwa setiap warga negara --dengan alasan apa pun-- punya hak membentuk partai politik, sebagaimana berhak mendirikan organisasi kemasyarakatan. Jadi secara legal-formal tak ada konstitusi yang dilanggar dalam proses pendirian partai politik baru.

Memperketat persyaratan

Demokrasi memang membebaskan siapa pun mendirikan partai politik. Tapi, yang seyogianya dipahami, demokrasi juga membutuhkan syarat adanya penataan. Para teoritisi demokratisasi seperti Samuel Huntington, Larry Diamond, Guillermo Donnel dan Philippe Schmitter, menyebut penataan politik sebagai proses lanjutan dari transisi demokrasi.

Tanpa penataan atau dikonsolidasikan, bukan tidak mungkin negeri ini akan terjebak pada dua kemungkinan yang sama-sama buruk: (1) transisi yang permanen (permanent transition), atau bahkan anarki yang berkepanjangan (sustainable anarchy); dan (2) kembalinya sistem lama yang antidemokrasi. Dua kemungkinan buruk ini sekarang tengah mengancam proses demokratisasi di negeri ini. Untuk mencegahnya diperlukan aturan main yang memadai untuk menjamin berlangsungnya penataan demokrasi. Salah satunya adalah dengan memperketat persyaratan berdirinya partai politik.

Masalahnya banyak kalangan yang menganggap ketatnya persyaratan sebagai upaya untuk mendistorsi demokrasi, menghambat kebebasan, dan mengeliminasi hak asasi. Penetapan electoral threshold misalnya, dianggap sebagai upaya membunuh partai-partai kecil. Begitu pun keharusan adanya kelengkapan infrastruktur partai.

Padahal, baik electoral threshold maupun infrastruktur partai hanya sekadar syarat untuk mengikuti pemilihan umum bukan untuk meniadakan partai. Sekecil apa pun dukungan dan infrastruktur partai tidak harus menyebabkan kematian partai itu. Ia masih tetap dianggap eksis sebagai institusi politik. Namun, untuk menjadi partai yang punya hak mengikuti pemilihan umum, setiap partai diharuskan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Tentu, persyaratan-persyaratan yang dimaksud harus disusun berdasarkan mekanisme demokrasi, yakni melalui proses politik di lembaga yang dianggap absah mewakili rakyat. Proses inilah yang kita sebut sebagai institusionalisasi demokrasi.

Sejatinya, kalau kita mau konsisten dengan proses institusionalisasi demokrasi, partai-partai yang sudah ada sekarang ini sudah lebih dari cukup untuk menggambarkan fragmentasi politik yang ada di tengah-tengah masyarakat. Di antaranya malah ada yang tumpang tindih secara ideologis, tujuan, dan program-program yang ditawarkan.

Masih adanya kesamaan ideologi dan program dari sejumlah partai politik di negeri ini merupakan bukti tak terbantahkan adanya kecenderungan yang kuat minusnya alasan yang substansial dalam mendirikan partai politik. Maka wajar belaka jika muncul anggapan bahwa semakian banyak partai akan semakin membuka peluang konflik di tengah-tengah masyarakat, baik secara vertikal maupun horisontal. Pada saat pemilu tiba, banyaknya partai yang “serupa tapi tak sama” itu juga akan semakin membingungkan masyarakat. Lantas untuk apa lagi menambah partai baru, jika hanya akan menimbulkan konflik dan membingungkan masyarakat?

Saya kira, di sinilah perlunya kita memperketat persyaratan berdirinya partai politik, tujuan utamanya untuk mencegah semakin berkembangnya asumsi-asumsi negataif mengenai partai politik. Akan sangat berbahaya jika asumsi-asumsi negatif ini kemudian mengkristal menjadi sikap apriori terhad partai politik. Apriori terhadap partai politik akan menjadi hambatan utama bagi kelangsungan proses demokratisasi. (Seputar Indonesia, 14 Juli 2007)

Pluralisme Tanpa Kaum Pluralis

Tulisan ini terinspirasi oleh seorang peneliti di Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina yang menulis opini “Menakar Objektivikasi Pluralisme” (Media Indonesia, 22/6) yang secara provokatif menjadikan Muhammadiyah dan –sedikit disinggung Nahdlatul Ulama (NU)-- sebagai contoh dari organisasi Islam yang dinilainya tidak membela pluralisme.

Saya sepakat belaka dengan sang peneliti bahwa untuk menjadikan Islam menjadi agama yang toleran, adil, menghargai hak-hak asasi manusia, dan pluralisme --dengan merujuk Kuntowijoyo-- perlu dikembangkan pendekatan objektivikasi. Namun menjadikan Muhammadiyah dan NU sebagai contoh yang tidak membela pluralisme saya kira kesalahan yang agak serius.

Karena di NU ada orang-orang yang resisten dengan anak-anak muda yang tergabung dalam Jaringan Islam Liberal (JIL) maka NU dianggap tidak membela pluralisme. Karena Muhammadiyah mencoret Dawam Rahardjo dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah (sebenarnya yang tepat, warga Muhammadiyah tidak memilihnya dalam Muktamar di Malang) dan resisten terhadap Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) maka Muhammadiyah dianggap tidak membela pluralisme.

Saya bisa memahami kenapa Moh Shofan, nama peneliti itu, melakukan kesalahan. Karena sang peneliti terjebak pada kerancuan berfikir yang disebut pakar komunikasi Jalaluddin Rakhmat (1999) sebagai “fallacy of dramatic instance” (penggunaan satu dua kasus untuk mendukung argumen yang bersifat umum). Hanya dengan satu dua contoh kasus, sang peneliti menganggap sudah lebih dari cukup untuk melakukan generalisasi.

Dawam dan JIMM

Salah satu tantangan terberat peneliti adalah menghindari bias pribadi. Dengan asumsi sudah melakukan penelitian sebelum menulis, menurut saya kesalahan Moh Shofan menjadi agak serius karena ia tak bisa menghindar dari bias pribadinya. Misalnya, selain mencontohkan dirinya yang dipecat dari Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG), ia juga tampak sangat mengagumi Dawam Rahardjo yang disebutnya dipecat dari Muhammadiyah.

Apakah benar sang peneliti dipecat dari UMG semata-mata karena membolehkan mengucapkan Selamat Natal pada kaum Kristiani seperti ditulisnya itu? Saya kira perlu diklarifikasi lebih lanjut. Saya punya beberapa teman yang mengajar di Universitas Muhammadiyah, termasuk di UMG yang pikiran-pikirannya sangat pluralis, toh mereka tak dipecat. Jadi, agak mengherankan jika Moh Shofan mengaku dipecat karena pembelaan terhadap pluralisme?

Setelah melakukan konfirmasi dengan seorang teman yang sudah membaca Surat Keputusan pemecatan yang bersangkutan, diperoleh jawaban yang cukup mengagetkan. Ternyata, penyebabnya bukan karena pembelaan terhadap pluralisme, tapi karena masalah yang –menurut teman saya itu—tidak etis diungkapkan di ruang publik. Itu yang pertama.

Kedua, soal Dawam Rahardjo. Secara pribadi saya menghormati perjuangan Dawam Rahardjo. Namun ketika dikaitkan dengan Muhammadiyah, ada hal perlu dikonfirmasi ulang. Misalnya saya pernah mengritik tulisan seorang sahabat, A. Luthfi Assyaukanie yang mempersoalkan Muhammadiyah karena dianggap telah memecat Dawam Rahardjo. Saya katakan, Dawam Rahardjo tidak dipecat, tapi tidak dipilih oleh peserta dalam Muktamar Muhammadiyah, tahun 2005 lalu.

Apakah Dawam Rahardjo tidak dipilih karena pembelaannya terhadap pluralisme? Jawabannya belum tentu. Setahu saya, pada saat Muktamar Muhammadiyah di Malang, ada isu yang sangat kuat mengenai dugaan korupsi miliaran rupiah di tubuh Bank Persyarikatan Indonesia (BPI) yang membuat badan usaha milik Muhammadiyah (BUMM) ini kolaps. Tentu, tuduhan itu tidak tertuju pada Dawam Rahardjo. Tapi, beliau ikut terkena imbas karena dianggap berperan membawa koruptor ke jajaran elite Muhammadiyah. Jadi, menurut saya, tidak terpilihnya Dawam Rahardjo bukan karena sebab yang tunggal.

Kalau mau jujur, para pembela pluralisme yang tidak terpilih sebagai pimpinan dalam Muktamar Malang tidak hanya Dawam Rahardjo, ada juga Amin Abdullah dan Abdul Munir Mulkhan. Toh mereka tetap diakui sebagai tokoh Muhammadiyah. Dan, baik Amin Abdullah maupun Abdul Munir Mulkhan tidak merasa tidak dipilih semata karena dianggap membela pluralisme.

Ketiga, soal keberadaan Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM). Setahu saya JIMM tidak pernah memberontak terhadap pemikiran mapan yang terkristalisasi dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Apalagi menggap HPT sebagai kitab suci baru yang antikritik. Para aktivis JIMM tahu yang demikian itu salah alamat. Bagi warga Muhammadiyah, HPT hanya salah satu rujukan dalam menjalankan ibadah dan mu’amalah. Jadi, buat apa diberontak, wong tidak dijalankan juga tidak apa-apa.

Sekadar untuk diketahui, JIMM lahir dari Maarif Institute for Culture and Humanity, sebuah lembaga kajian yang sengaja didedikasikan untuk mengapresisai pemikiran dan kiprah Ahmad Syafii Maarif. Saya agak tahu soal ini karena ikut membidani JIMM. Tujuan JIMM antara lain untuk memayungi para aktivis muda Muhammadiyah yang berpikiran kritis dan progresif. JIMM tidak pernah memusuhi Muhammadiyah, begitu pun sebaliknya. Yang tidak merespon secara positif gagasan-gagasan JIMM bukan Muhammadiyah, tapi anasir-anasir yang disebut Haedar Nashir sebagai ”Islam Syariat” yang belakangan ini banyak melakukan infiltrasi terhadap gerakan dan ideologi Muhammadiyah.

Memang diakui, sebagai organisasi yang sangat terbuka, Muhammadiyah tidak bisa menutup diri terhadap kemungkinan menyusupnya berbagai macam ideologi gerakan Islam, termasuk ”Islam Syariat”. Keterbukaan ini kerap disebut Katua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, sebagai bukti kesejatian pluralisme Muhammadiyah.

Pluralisme tanpa pluralis?

Dari uraian di atas bukan berarti saya menafikan kemungkinan adanya aspek-aspek yang tidak sejalan dengan nafas pluralisme dalam Muhammadiyah (juga NU). Apalagi, baik Muhammadiyah maupun NU merupakan organisasi Islam yang sangat terbuka.

Tetapi itu bukan tantangan terberat bagi prospek pluralisme. Tantangan yang paling serius bagi pluralisme, menurut saya, mirip dengan tantangan demokrasi. Kalau kita cermati, banyak sekali rezim demokrasi (termasuk Amerika Serikat yang dianggap sebagai kampiun demokrasi), namun pada saat yang sama muncul adagium ”democracy without democrats”. Penyebabnya karena terdapat semacam ”contradictio in-terminis”. Dalam rezim demokrasi terdapat banyak kebijakan politik yang antidemokrasi.

Harus diakui, banyak kalangan (baik secara institusional maupun individual) yang mengklaim diri sebagai pejuang pluralisme namun pada saat yang sama tidak mentoleransi kalangan lain (baik secara institusional maupun individual) yang dianggap tidak sejalan dengan dirinya. Itu artinya, memperjuangkan pluralisme seraya mengabaikan prinsip pluralisme yang meniscayakan keanekaragaman.

Memang benar bahwa dalam perjuangan menegakkan pluralisme berarti juga melawan kelompok yang menolak pluralisme. Namun, menurut saya, jika kita berpegang pada pluralisme yang sejati, seyogianya tak ada satu pun kelompok yang harus kita tolak. Karena pluralisme pada dasarnya tidak mengenal ”hitam-putih”. Adanya kelompok antipluralisme justeru akan memperkuat pluralisme itu sendiri.

Lantas bagaimana sikap kita terhadap mereka yang antipluralisme? Ada baiknya kita mempertimbangkan mekanisme demokrasi. Apakah mereka harus dibubarkan atau dibiarkan hidup, biarkanlah demokrasi yang memvonisnya. (Media Indonesia, 29/6/2007)

Monday, June 18, 2007

Mempertegas Identitas PAN

Partai Amanat Nasional (PAN) akan menggelar Rakernas 1-3 Juni 2007 di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam momen sejarah yang penting ini barangkali perlu dibahas mengenai identitas PAN yang selama ini dinilai kurang tegas.

Pada dasarnya PAN jelas merupakan partai nasionalis. Namun karena dalam pemilu lebih banyak dipilih oleh kalangan umat beragama, terutama Muhammadiyah, PAN sering menamakan dirinya sebagai partai nasionalis religius. Kondisi itulah yang kemudian memunculkan dua konsep yang membedakan antara asas dan dasar yang sejatinya tidak memiliki perbedaan makna signifikan. Dalam statute resmi, partai ini berdasarkan Pancasila (AD Bab II, Pasal 3 [1]), namun di ayat lain disebutkan juga berasaskan “Akhlak Politik Berlandaskan Agama yang Membawa Rahmat bagi Sekalian Alam” (AD Bab II, Pasal 3 [2]).

Tak bisa dimungkiri bahwa pengertian Pancasila mengandung konotasi pluralisme sejalan dengan realitas obyektif bangsa Indonesia (mencakup di dalamnya semua keyakinan agama yang diakui di Indonesia). Sedangkan pengertian “agama yang membawa rahmat bagi sekalian alam” berkonotasi pada keyakinan agama tertentu (Islam), karena sejuah ini hanya Islam yang secara eksplisit menegaskan diri sebagai agama yang rahmatan lil-‘alamin (membawa rahmat bagi sekalian alam).

Dengan rumusan ini, banyak kalangan menilai identitas PAN tidak tegas: nasionalis bukan, agamis juga bukan. Padahal yang diinginkan PAN adalah mencakup kedua-duanya. Ya nasionalis, ya agamis. (Secara faktual, antara keduanya memang tak bisa dibedakan)

Masalahnya, menurut sejumlah hasil survai (yang memenuhi kriteria akademis) para pemilih PAN mayoritas berasal dari kalangan umat Islam, khususnya Muhammadiyah. Amat sedikit yang berasal dari warga NU dan non-muslim.

Realitas inilah yang membuat para analis politik menempatkan PAN sebagai partai Islam modernis, meskipun jelas asasnya Pancasila (bukan partai Islam). Bahkan ada yang menegaskan bahwa direkayasa dengan cara apa pun segmentasi pemilih PAN tidak akan lari dari Islam modernis. Bisa kita bayangkan, betapa sulitnya memenangkan PAN jika tidak mampu keluar dari belenggu segmentasi ini. Umat Islam memang mayoritas di negeri ini, tapi segmen Islam modernis hanya sebagian kecil saja dari seluruh umat Islam. Sementara di segmen ini, selain PAN, masih ada yang memilih PKS, PBB, bahkan tidak sedikit yang memilih Golkar, Partai Demokrat, dan PDIP.

Sebagai partai yang lahir dari semangat reformasi, mestinya PAN bisa meraih kursi lebih banyak dalam Pemilu. Karena mengapa partai ini diformat sebagai partai majemuk, tujuan utamanya untuk meraih suara mayoritas. Ada asumsi, karena Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa, agama, dan adat istiadat, maka partai majemuklah yang sesuai dengan karakter sosiokultural bangsa kita. Hal ini sudah dibuktikan oleh Golkar pada era Orde Baru dan era Reformasi, PNI pada era Demokrasi Liberal.

Tapi faktanya, PAN yang mengusung identitas kemajemukan itu tetap saja dipilih oleh mayoritas muslim modernis dan karenanya masuk dalam “kerangkeng” segmentasi politik Islam modernis. Identitas PAN terbukti belum mampu membawa partai ini menjadi pemenang Pemilu, dan belum bisa mengantarkan Amien Rais ke kursi kepresidenan.

Partai orang biasa?

Melihat kenyataan di atas, kiranya diperlukan terobosan untuk merealisasikan cita-cita reformasi politik PAN. Caranya, bukan dengan mengubah asas atau identitas yang menjadi rujukan dalam setiap langkah politik PAN. Identitasnya sudah cukup ideal. Yang diperlukan adalah bagaimana mengkontekstualisasikannya sesuai perkembangan zaman dan kondisi obyektif masyarakat yang menjadi tempat hidup dan berkembangnya PAN.

Apa yang dilakukan PAN selama ini mungkin pada batas-batas tertentu sudah melakukan kontekstualisasi, misalnya dengan memasukkan unsur-unsur budaya daerah dalam setiap kampanye PAN. Namun harus jujur diakui, sejuah ini belum ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademis bahwa upaya-upaya kontekstualisasi tersebut berkorelasi positif dengan peningkatan perolehan suara PAN.

Artinya, dibutuhkan terobosan kontekstualisasi yang lebih radikal. Pada periode kepemimpinan PAN pasca Kongres II (2005-2010), upaya-upaya radikal ini sudah dilakukan, misalnya dengan memperkenalkan semboyan “PAN partai orang biasa”. Semboyan ini bukan jargon kosong tanpa makna, melainkan sebagai hasil kajian reflektif terhadap berbagai kelemehan PAN di masa lalu.

Salah satu kelemahan PAN adalah bahwa, selama periode 1998-2005, partai ini diidentikkan dengan para intelektual yang elitis. Untuk keperluan pengembangan konsep-konsep pembangunan bangsa ke depan, barangkali PAN memiliki kelebihan karena para aktivis dan pimpinannya terdiri dari para akademisi bergelar master dan doktor, bahkan tak sedikit yang bergelar profesor.

Namun untuk membesarkan partai, intelektualisme, apalagi yang elitis, tidak begitu berpengaruh, atau malah kurang menguntungkan karena hal itu bisa menjauhkan PAN dari “masyarakat kebanyakan”. Mereka yang merasa dirinya “biasa-biasa saja”, para medioker yang kurang pintar, atau menganggap diri kurang intelek, merasa tidak cocok dengan PAN. Padahal, mereka itulah mayoritas rakyat Indonesia.

Dengan demikian, semboyan “PAN partai orang biasa” terasa urgen untuk disosialisasikan guna mendekatkan atau bahkan meleburkan PAN ke dalam semangat hidup “masyarakat kebanyakan”. Meminjam modus eksistensi Eric Fromm, PAN harus “menjadi” mereka, bukan sekadar “memiliki” mereka.

Kontekstualisasi

Semboyan “PAN partai orang biasa” merupakan kebijakan nasional yang secara umum bisa dimanifestasikan dimana saja dan kapan saja. Untuk lebih mempertajam, pada tataran yang sangat praktis, semboyan ini perlu dibreakdown lebih lanjut ke dalam rumusan-rumusan strategi politik praktis yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Dengan kata lain, identitas PAN, dalam tataran implementasinya bisa berbeda secara signifikan antara satu wilayah/daerah dengan yang lainnya. Implementasi identitas harus disesuaikan dengan karakter ideologi dan budaya masyarakat setempat.

Dengan alasan adanya kebutuhan lokal yang bisa berbeda dengan kebutuhan nasional (pusat), atau kebutuhan wilayah/daerah yang satu bisa berbeda dengan kebutuhan wilayah/daerah lainnya, maka disinilah perlunya kebijakan otonomi partai di tingkat lokal, terutama dalam kebijakan aktualisasi dan kontekstualisasi identitas PAN.

Pimpinan partai di tingkat lokal sayogianya diberi keleluasaan untuk mengaktualisasikan identitas PAN sesuai dengan konteks kebutuhan lokal tanpa dihantui oleh bayang-bayang sanksi indisipliner karena dianggap melanggar identitas partai. Dengan kebijakan strategis semacam ini, ada harapan PAN bisa lebih besar dan maju sesuai harapan.(Seputar Indonesia, 2/6/2007)

Wajah Baru PAN

Jika tak ada aral, tanggal 1-3 Juni, Partai Amanat Nasional (PAN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam forum pengambil keputusan terbesar kedua setelah konggres ini diharapkan lahir kebijakan-kebijakan politik srategis sekaligus bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam bukunya “On Heroes, Hero-Worship, and The Heroic in History” (1963), Thomas Carlyle berpendapat bahwa sejarah dunia adalah biografi orang-orang besar (history of the world is the biography of the great men). Pergeseran sejarah dipengaruhi oleh orang-orang besar (para pemimpin).

Sejak dipimpin Soetrisno Bachir, PAN memasuki era baru yang ditandai oleh sekurang-kurangnya lima pola pergeseran: (1) kepemimpinan, dari kharismatis ke populis; (2) pengambilan keputusan politik, dari kecenderungan individual ke kolektif-kolegial; (3) pola gerakan, dari tataran idealis-akademis ke strategis-pragmatis; (4) pola hubungan dengan pemerintah, dari kecenderungan oposisi-kritis ke koalisi-kritis; dan (5) dalam tataran segmentasi konstituensi, dari “kanan” ke “tengah”.

Kelima pola pergeseran di atas, menurut saya, sangat dipengaruhi oleh performance ketua umumnya, dari Amien Rais –seorang exceptional actor, akademisi lulusan Amerika bergelar profesor doktor dan sangat relijius, ke Soetrisno Bachir –seorang saudagar yang sering menyebut dirinya sebagai ordinary people. Artinya, dengan mengikuti logika Carlyle, sejarah PAN bisa jadi merupakan pantulan biografi ketua umumnya.

Berharap Lebih Baik

Perubahan wajah PAN ini, seyogianya tidak berimplikasi pada penilaian baik buruk secara komparatif. Karena pada dasarnya pola kepemimpinan Amien Rais dan Soetrisno Bachir sama-sama baik. Tetapi masalahnya, fenomena apa pun yang terjadi di muka bumi ini tak bisa lepas dari hukum sejarah bahwa setiap perubahan pasti membawa implikasi-implikasi, baik positif maupun negatif.

Dengan berdasarkan dalil, “hari ini harus lebih baik dari kemarin, besok harus lebih baik dari hari ini.” Sudah pasti bahwa perubahan yang diinginkan PAN bertujuan untuk. Artinya, perubahan yang dikehendaki bukan semata-mata pada nilai yang otonom (deontologis), tapi juga pada konsekuensi-konsekuensi yang dilahirkannya (teleologis).

Aksioma perubahan seperti ini penting dikemukakan karena objeknya adalah partai politik yang ukuran baik buruknya bukan semata pada kadar normatif, tapi juga pada sejauh mana kemanfaatannya bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan fungsi dan peranan partai politik, yang disebut Thomas Meyer sebagai elemen terpenting dalam demokrasi, yang menggabungkan berbagai kepentingan dalam masyarakat dan merubahnya menjadi program politik yang konkret (Meyer, 2002: 28,30).

Tak saling menafikan
Setiap perubahan menuju perbaikan senantiasa membutuhkan persyaratan. Untuk perbaikan PAN ke depan, syarat yang paling pokok adalah tidak saling menafikan. Keutamaan-keutamaan lama tetap dipertahankan seraya menambahkan keutamaan-keutamaan baru agar lebih bermanfaat.

Dengan syarat ini, kelima pola pergeseran sebagaimana disebutkan di awal berarti: pertama, memadukan kepemimpinan kharismatis-populis; bergumul dengan rakyat kebanyakan tanpa kehilangan martabat; menggandeng para artis tidak harus ikut-ikutan menjadi selebritis.

Kedua, dalam pengembilan keputusan memang diperlukan cara-cara demokratis dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Namun, untuk menjaga efektivitas, untuk persoalan-persoalan teknis yang risiko politiknya ringan, tidak harus melalui diskusi dan perdebatan panjang.

Ketiga, pada faktanya, yang pragmatis tak selalu berjangka pendek; yang idealis tak selalu berjangka panjang. Oleh karenanya, dalam menentukan strategi gerakan, pertimbangan-pertimbangan pragmatis tidak harus dibenturkan dengan yang idealis. Begitu pun dimensi waktunya, yang jangka pendek tidak semestinya dipertentangkan dengan yang jangka panjang.

Keempat, dalam menyikapi kebijakan pemerintah seyogianya tidak apriori. Pilihan untuk beroposisi atau koalisi tidak berada pada garis linier, melainkan lebih didasarkan pada substansi persoalan dengan mempertimbangkan dampak (baik buruknya) bagi masyarakat umum. Persoalan yang dihadapi bangsa ini semakin berat. Tugas partai adalah memberi solusi (menjadi problem solver), bukan malah memperberat masalah (menjadi part of the problem) baik bagi pemerintah maupun masyarakat

Kelima, ibarat menampung hujan dari langit, air di tempayan tak ditumpahkan. Basis dukungan santri yang sudah ada dari Muhammadiyah harus tetap dipertahankan (atau malah diperbanyak) seraya memperluas basis konstituen dari kalangan –yang disebut Clifford Geertz—priyayi dan abangan.

Asumsi era baru yang diusung PAN sekarang ini, tidak berarti mengganti wajah lama dengan yang baru. Meminjam kaidah ushul fikih, era baru itu berpedoman pada al-muhậfazhah ‘ala al-qadỉmishshậlih, wa al-akhdzu bi al-jadỉdi al-ashla (memelihara nilai-nilai terdahulu yang sudah baik, dan mengambil nilai-nilai baru yang lebih baik).

Dari segi segmentasi konstituensi, yang lama dipertahankan, yang baru ditambahkan. Harapannya, jumlah dukungan rakyat secara popular vote bertambah dan secara electoral vote meluas. Dengan bertambah dan meluasnya dukungan terhadap PAN niscaya akan semakin meningkat pula kemungkinan fungsi dan maanfaatnya bagi masyarakat. (MEDIA INDONESIA, 28/5/2007)

Saturday, May 12, 2007

Kabinet Kompromi Jilid III

Setelah beberapa hari membuat “jantungan” sebagian anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), sesuai janji yang diucapkan kira-kira dua pekan sebelumnya, Senin (7/5) di Istana Negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengumumkan reshuffle kabinet secara terbatas. Menanggapi pengumuman presiden, banyak kalangan pesimistis.

Reshuffle dinilai kurang klop dengan tujuannya yang disampaikan pada saat yang sama, yakni sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan kinerja, meningkatkan teamwork internal, dan menempatkan orang pada posisi yang tepat (the right man on the right place).

Ada dua alasan mengapa pesimisme muncul. Pertama, yang selama ini dinilai kurang efektif dari perjalanan KIB adalah menteri-menteri bidang ekonomi terutama yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak (sektor riil). Nyatanya, tak ada satu pun di antara menteri-menteri bidang sektor riil diganti. Menteri-menteri bidang pertanian, perindustrian, perdagangan, dan usaha kecil menengah (UKM) tetap duduk manis di jabatannya semula. Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi yang sejak diangkat awal Desember 2005 silam tidak jelas prestasinya juga tetap dipertahankan.

Kedua, tidak seperti keinginannya yaitu berusaha menjunjung tinggi profesionalisme dengan menempatkan orang sesuai dengan keahliannya (asas meritokrasi), presiden malah tetap berjalan pada paradigma lama, yakni kompromi politik.

Presiden memang menegaskan tidak ada penyandraan atau penekanan dari partai-partai politik. Namun apa alasan presiden mengangkat Ketua DPP Partai Golkar Andi Matalatta? Apakah benar ia lebih ahli di bidang hukum ketimbang Hamid Awaluddin? Apa pula alasan presiden mengangkat Lukman Edy? Apakah karena Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa dianggap pakar dalam bidang pembangunan daerah tertinggal? Kiranya fakta jauh lebih fasih daripada kata-kata.

Satu-satunya harapan lebih baik mungkin ada di Gedung Bundar (Kejaksaan Agung). Beberapa saat setelah diumumkan, Hendarman Supandji sudah mengambil langkah strategis dengan mengumpulkan jajarannya dan menegaskan akan konsisten menjalankan undang-undang, menindak tegas siapa pun yang diduga korupsi (termasuk mantan menteri yang baru diberhentikan presiden), dan mengancam para hakim dan jaksa yang terlibat mafia peradilan. Boleh juga. Namun bagi sebagian besar masyarakat kita, kesuksesan di bidang penegakkan hukum (mudah-mudahan benar-benar terjadi), dinggap tidak meberi manfaat banyak bila kersempatan kerja (mencari nafkah) sulit didapat, pendidikan dan pengobatan tetap tidak terjangkau.

Kompromi jilid III
Reshuffle terbatas kali ini lebih tepat disebut sebagai bentuk kompromi jilid ketiga. Yang pertama pada saat penyusunan awal, Oktober 2004, dengan mengakomodasi semua kekuatan partai besar (kecuali PDI Perjuangan), dan yang kedua, pada saat reshuffle terbatas Desember 2005.

Dilihat dari pola hubungan antar lembaga negara (presiden dan parlemen), dua kali reshuffle yang ditempuh presiden jelas akan semakin memperkuat posisinya. Setelah pada reshuffle pertama dengan memasukkan politisi Golkar Pasakah Suzetta (sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas) dan bergesernya Fahmi Idris ke posisi Menteri Perindustrian menggantikan Andung Nitimihardja. Kini presiden memasukkan kembali politisi Golkar, Andi Matalatta. Dengan demikian, dukungan partai terbesar di parlemen terhadap presiden akan semakin kuat.

Di samping itu, seraya mempertahankan Erman Soeparno --kader PKB, presiden juga mengangkat Lukman Edi sebagai pengganti Saifullah Yusuf yang kini menjadi kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Meskipun sempat “marah”, toh PPP sudah cukup terwakili di KIB, dengan tetap bertahannya Suryadarma Ali dan Bachtiar Chamsah.

Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bulan Bintang (PBB) --yang juga sempat “marah” dengan dipecatnya Yusril Ihza Mahendra, dijamin akan tetap berdiri “satu barisan” dengan presiden.

Artinya, kebijakan-kebijakan politik yang akan dijalankan pemerintah di masa mendatang akan lebih mulus bila dibandingkan dengan kondisinya sebelumnya. Kemungkinan besar, tantangan yang berarti hanya akan muncul dari kekuatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Konsentrasi presiden

Meskipun dukungan parlemen kemungkinan besar semakin menguat, bukan berarti presiden akan semakin populer di mata publik. Pasalnya, menteri-menteri yang selama ini dinilai publik sangat akomodatif terhadap kekuatan neo-liberal (terutama Amerika Serikat) yang sudah berhasil mendorong kebijakan pemerintah mencabut subsidi BBM masih tetap dipertahankan. Kita tahu, akibat pencabutan subsidi itu, harga BBM semakin melambung, bahkan persentasenya lebih tinggi dari yang dikehendaki presiden (hingga hamper rata-rata 100%). Melambungnya harga BBM semakin membuat rakyat terpuruk: pengangguran meningkat dan jumlah penduduk miskin bertambah banyak.

Belum lagi adanya faktor PDIP yang terus memanfaatkan kebencian publik pada pemerintah untuk mencuri simpati. Beroposisi terhadap pemerintah menjadi lebih populer dibanding berkoalisi. Berkoalisi dengan pemerintah dianggap sama dengan menyetujui politik luar negeri AS.

Untuk menyikapi hal itu tak ada jalan lain bagi presiden selain berkonsentrasi penuh pada upaya-upaya yang serius agar reshuffle kali ini sesuai dengan yang diharapkan. Peningkatan kinerja kabinet bisa dinilai terbukti pada saat ada peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunkan angka pengangguran, berkurangnya tingkat kemiskinan, dan semakin bertambahkan pengembalian uang negara yang telah ditilep para koruptor. Jika kabinet pascareshuffle gagal membuktikan itu, bukan tidak mungkin, apatisme publik terhadap pemerintah akan semakin menguat (Seputar Indonesia, 12/5/2007)

Implikasi Politik "Reshuffle" Kabinet

Reshuffle menteriku, kau kuganggu.” Begitulah kira-kira, semboyan partai politik yang ternyata menterinya dilengserkan pasca pengumuman reshuffle kabinet (terbatas) oleh presiden Senin (07/05) lalu di Istana Negara.

Muncul dan dilaksanakannya semboyan ini bukan hal yang mustahil. Pertama, sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan akan mereshuffle kabinet, ada partai yang melakukan manuver politik dengan mengajukan nama-nama calon menteri baru dengan sedikit mengancam. (Apabila tidak dituruti) ia akan menarik dukungan dan menjadi oposisi. Meskipun secara formal, partai tersebut urung menarik dukungan, bukan tidak mungkin masih menyisakan kekecewaan jika tuntutannya tidak terpenuhi.

Kedua, ada juga partai yang baik secara formal maupun informal, berusaha mempertahankan menterinya yang diduga kuat akan terkena kebijakan reshuffle. Jika upaya itu gagal, dan sang menteri tetap dilengserkan, atau minimal digeser ke tempat yang kurang menarik, kemungkinan akan berdampak munculnya disharmoni antara presiden dengan partai bersangkutan.

Belajar dari sejarah perjalanan presiden sebelumnya, kasus pemecatan kader partai oleh presiden akan berdampak pada munculnya kritik-kritik tajam dari partai yang kadernya dipecat itu. Contoh yang paling gamblang adalah pada saat Presiden Abdurrahman Wahid memecat kader PDIP dan Golkar dari jajaran kabinetnya. Sebagai konsekuensinya, kedua partai besar ini menjadi motor pelengseran Abdurrahman Wahid dari kursi presiden.

Memang, ada perbedaan mendasar antara Presiden Abdurrahman Wahid yang dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan Presiden Yudhoyono yang dipilih langsung oleh rakyat. Secara politik, legitimasi Abdurrahman Wahid sebagai presiden sangat rendah, sehingga begitu mudah dilengserkan oleh kekuatan partai (melalui wakil-wakilnya di MPR) yang tidak menyukainya.

Sedangkan Presiden Yudhoyono, legitimasi politiknya begitu kuat karena mendapat dukungan langsung dari rakyat. Tapi, apakah dengan demikian, ia kebal dari gangguan anggota parlemen (terutama yang berasal dari partai-partai yang merasa dikecewakan)?

Tidak, apalagi secara konstitusional, parlemen memang punya hak untuk mengontrol presiden. Dengan alasan menjalankan tugas sebagai pengontrol (melalui hak-hak politik yang dijamin undang-undang), kapan pun parlemen bisa mengganggu presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sedangkan dukungan rakyat kepada presiden (melalui pemilu) tak cukup kuat untuk menyelamatkan presiden dari gangguan parlemen. sebagian besar rakyat sudah kecewa dengan kebijakan-kebijakan presiden, terutama menaikkan harga BBM yang semakin menyulitkan hidup mereka. Semakin tinggi kekecewaan rakyat, semakin kecil dukungan mereka terhadap presiden. Apalagi, dari sisi modal sosial, posisi Yudhoyono tidak seperti Abdurrahman Wahid dan Megawati yang secara kultural memiliki pendukung fanatik (ideologis).

Meskipun demikian, tentu, bukan berarti Yudhoyono tak bisa mereshuffle anggota kabinetnya yang berasal dari kader partai dan dianggap gagal menjalankan tugas. Di samping presiden memang sudah “terlanjur janji”, reshuffle juga mutlak diperlukan untuk memperbaiki kinerja KIB di masa mendatang. Soal kemungkinan besar munculnya risiko politik berupa “gangguan/hambatan” dari partai-partai yang dikecewakan, saya kira, merupakan hal yang wajar, tinggal bagaimana presiden menyikapinya secara proporsional.

Reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden. Artinya, kapan pun presiden menghendaki, tak ada alasan bagi partai-partai untuk menghambat dan menghalanginya. Dengan mereshuffle kabinet, setidaknya ada kekuatan yang “berdiri” di belakang presiden dalam menghadapi kemungkinan munculnya gangguan/hambatan dari partai-partai yang tak sudi menterinya direshuffle, yakni kekuatan Partai Golkar yang kini barisannya di KIB bertambah lagi, yakni dengan diangkatnya Andi Matalatta sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Di samping itu, kekuatan internasional, terutama Amerika Serikat juga berdiri di belakang Yudhoyono. Dalam sejumlah pertemuan terbatas dengan elite-elite politik di negeri ini, Duta Besar AS untuk RI senantiasa memberikan sinyal kuat atas dukungan itu.

Dengan kekuatan Partai Golkar dan dukungan AS, posisi Presiden Yudhoyono akan sulit digoyahkan meskipun (misalnya) ada gangguan politik dari sebagian anggota parlemen.

Tapi, bukan tidak mungkin presiden semakin tidak populer di mata rakyat, karena aroma kebencian terhadap AS begitu terasa di publik Indonesia. Padahal, bagi Yudhoyono, popularitas merupakan bagian yang penting dalam sejarah hidupnya. Tanpa popularitas, tak mungkin dirinya terpilih menjadi presiden.

Menghadapi dilema ini, barangkali, untuk sementara (tanpa harus kembali mengucapkan I don’t care) tampaknya Yudhoyono harus sedikit melupakan popularitasnya. Yang penting bagi Yudhoyono adalah bagaimana memperbaiki kinerja kabinetnya, yang antara lain ditandai dengan kemampuannya menegakkan hukum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menurunkan angka pengangguran, dan mengurangi tingkat kemiskinan. Jika upaya ini berhasil, popularitas tentu akan datang sendiri tanpa diundang. (Media Indonesia, 11/5/2007)

Saturday, May 5, 2007

Komparasi atau Emansipasi?

Inti perjuangan R.A. Kartini adalah bagaimana membebaskan perempuan dari “belenggu” baik secara individu maupun sosial; mengeluarkan perempuan dari “sangkar” hingga dapat menikmati kebebasan baik secara fisik maupun psikis.

Dengan kata lain, Kartini merupakan tokoh yang memperjuangkan proses pelepasan diri para kaum perempuan dari kedudukan sosial ekonomi yang rendah atau dari pengekangan hukum yang membatasi kemungkinan untuk berkembang dan maju. Karena itulah, ia disebut sebagai tokoh emansipasi perempuan. Tokoh pembebasan perempuan (women’s emancipator).

Dalam perspektif Kartini, proses pembebasan perempuan memiliki dimensi yang luas, terutama dimensi budaya dengan segala aspeknya. Tapi amat disayangkan, mosaik perjuangan Kartini yang begitu kompleks, lambat laun mengalami degradasi dan penyempitan, dari emansipasi menjadi komparasi. Dari pembebasan menjadi pembandingan. Perempuan diletakkan dalam suatu ruang yang sepertinya tak bisa diukur kualitasnya tanpa dibandingkan dengan laki-laki. Perempuan baru dianggap maju jika sudah mampu sejajar atau melampaui kemajuan yang diraih laki-laki. Begitulah persepsi yang sekarang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Soal kuota

Salah satu bentuk penyederhaan perjuangan Kartini yang sekarang menonjol adalah perjuangan merebut kuota. Keberhasilan perjuangan itu dibuktikan dengan lahirnya Undang Undang Pemilu yang memberikan kuota sekurang-kurangnya 30% bagi perempuan untuk duduk sejajar dengan laki-laki di lembaga legislatif (DPR) tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Kuota dianggap sebagai bentuk konkret dari kebijakan afirmatif (affirmative action) yang dibutuhkan dalam masyarakat yang memiliki kemajuan yang sangat timpang antara laki-laki dan perempuan. Diyakini, ketimpangan itu bukan semata-mata karena kondisi perempuan yang memang tertinggal, melainkan karena budaya patriarkhi yang begitu membelenggu perempuan secara akut. Karena begitu akutnya maka untuk membukanya itu tak bisa hanya dengan menunggu waktu, melainkan harus dengan satu aturan main yang bisa membuka belenggu itu secara paksa.

Justifikasi dari tindakan ini adalah: (1) implementasi dari konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) yang telah diratifikasi Indonesia; (2) dalam Konferensi Perempuan di Beijing 1995, Indonesia juga telah menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin akses yang sama bagi perempuan agar dapat berpartisipasi penuh dalam institusi-institusi pengambil keputusan sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Beijing,

Jika kuota itu benar-benar terlaksana berarti Indonesia akan menjadi negara ke-10 yang memiliki tingkat representasi perempuan 30% atau lebih dalam parlemen setelah Swedia (42,7%), Denmark (37,4%), Finlandia (36,5%), Norwegia (36,4%), Belanda (36%), Eslandia (34,9%), Jerman (30,9%), Selandia Baru (30,8%), dan Mozambik (30%). (Soetjipto, 2001)

Tapi, setidaknya ada tiga hal yang perlu disadari: pertama, hakikat dari kuota adalah pembatasan, penentuan jumlah. Secara etimologis, kuota bertentangan dengan hakikat kebebasan yang selama ini diperjuangkan oleh umumnya aktivis perempuan. Maka agak mengherankan jika kemudian, ternyata, para aktivis itu pula yang memperjuangkan ditetapkannya kuota.

Kedua, setiap kebijakan politik yang ditetapkan dengan undang-undang tentu bersifat memaksa. Padahal setiap pemaksaan, disadari atau pun tidak, akan menimbulkan efek penolakan (effect of resistance) dari pihak yang dipersepsikan sebagai lawan (pihak laki-laki). Artinya, di samping adanya pembatasan, dalam memenuhi kuota pun, perempuan akan menghadapi tantangan yang lebih berat, terutama dari pihak laki-laki yang merasa “terancam” dengan adanya kuota. Di sini, kuota akan menimbulkan konflik jender di arena politik.

Ketiga, karena kuota lebih berorientasi pada kuantitas, berarti akan membuka peluang bagi perempuan untuk memasuki arena politik tanpa harus mempertimbangkan kualitas dirinya. Jika hal ini terjadi tentu akan kontraproduktif bagi kinerja DPR yang selama ini sudah banyak dikritik karena kualitasnya yang masih memprihatinkan.

Antisipasi

Kuota sudah ditetapkan. Bagaimana agar ketiga kemungkinan-kemungkinan yang kurang menguntungkan itu bisa diantisipasi? Pertama, perlu ditumbuhkan kesadaran bahwa kemajuan yang hakiki bagi siapa pun (termasuk perempuan) harus diraih melalui upaya yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan segenap potensi yang dimiliki. Bentuk “kemajuan” yang diperoleh melalui “pemberian” bukanlah kemajuan yang hakiki. Sebaliknya malah akan memberikan justifikasi bagi ketidakmampuan perempuan dalam berkompetisi dengan laki-laki.

Kedua, negara-negara maju yang tak lagi memiliki persoalan dalam hal emansipasi, memiliki tingkat representasi perempuan yang rendah dalam parlemen seperti Jepang (7,3%), Amerika Serikat (14%), dan Inggris (18,4%). Mengapa di tiga negara tersebut tak ada upaya-upaya yang serius untuk meningkatkan representasi perempuan? Karena ukuran kemajuan perempuan tak dilihat dari kadar representasinya dalam politik praktis (parlemen), melainkan dari ketinggian indeks prestasi akademis, kecukupan nutrisi, kesempatan hidup, dan independensinya dalam memperoleh dan mengekspresikan hak-hak asasi. Independensi di sini bukan dalam arti independen dari laki-laki, tapi dari seluruh aspek kehidupan yang potensial menindas.

Di Jepang, perempuan yang berhasil membesarkan dan mendidik anak-anaknya sampai tingkatan yang tinggi akan mendapat penghargaan dari masyarakat lebih tinggi dari sekadar kemampuannya berkiprah dalam dunia usaha, entertaimen, politik, dan profesi “publik” lainnya. Di sini, kemajuan perempuan diukur secara independen, hampir tak ada kaitan sama sekali dengan kemajuan laki-laki. Kalaupun berhubungan, itu pun dalam rangka saling mengisi, saling membutuhkan, bukan saling berkompetisi. Prinsip saling mengisi antara laki-laki dan perempuan ini selaras dengan konsep kosmologi “yin-yang” di Cina yang “hanya” memiliki tingkat representasi perempuan 21,8 % dalam parlemen.

Ketiga, selaras dengan prinsip “yin-yang”, proporsionalitas hubungan laki-laki dan perempuan seyogianya dilihat dalam struktur kehidupan yang makro, bukan sektoral. Ada banyak variabel yang bisa dijadikan indikator proporsionalitas hubungan itu, seperti pendidikan, persamaan di depan hukum (equality before the law), tingginya harapan hidup, kebebabasan berekspresi, dan lain-lain. Artinya, tinggi rendahnya tingkat kualitas perempuan harus dilihat dalam perspektif yang makro. Representasi perempuan dalam parlemen bisa jadi hanyalah bagian kecil dari indikator tinggi rendahnya kualitas kemajuan perempuan secara makro. (Seputar Indonesia, edisi sore, 21/4/2007)

Bias Politik Penokohan Kartini

Dari sejarah yang otentik dapat kita baca, Kartini bukanlah satu-satunya pahlawan perempuan Indonesia yang berusaha mengangkat harkat dan martabat kaumnya. Sederetan nama pahlawan perempuan telah terukir dalam sejarah seperti Cut Nyak Dhien, Malahayati dan Cut Meutia dari Aceh, Christina Martha Tiahohu dari Maluku, Nyi Ageng Serang dan Dewi Sartika dari Sunda, Rahmah el-Yunusiyah dari Sumatera Barat, Nyi Walidah KH. A. Dahlan dari Jawa, dan lain-lain.

Bahkan menurut Harsja Bachtiar, jauh sebelum Kartini, di Nusantara ini telah muncul dua tokoh perempuan yang sangat berpengaruh, yakni Sri Ratu Alam Safiatuddin Johan Berdaulat dan Siti Aisyah We Tenriolle. Keduanya merupakan Sulthanat (Raja perempuan), yang pertama memerintah di Kerajaan Islam Aceh sejak tahun 1641 dan memerintah selama kurun waktu 30 tahun. Sedangkan yang kedua memerintah di Kerajaan Islam Tanette Sulawesi Selatan tahun 1856.

Kedua Sulthanat ini mungkin asing bagi kita, tapi keduanya merupakan tokoh pada masanya yang bukan saja sebagai penguasa politik, tapi juga --seperti Kartini-- sangat menaruh perhatian terhadap pendidikan bahkan dengan tanpa adanya bias gender (seksisme). Di bawah kekuasaan Safiatuddin, ada tokoh-tokoh ilmuan muslim Abdurrauf Singkili, Hamzah Fansuri dan Nuruddin Arraniry yang bekerja sebagai guru besar di Jami'ah Baiturrahman. Dan pada masa Aisyah juga didirikan Sekolah pertama di Tanette tahun 1908.

Memperkukuh Opini

R.A. Kartini, dalam sejarah nasional bangsa kita sudah sedemikian melegenda sebagai tokoh yang telah berhasil merintis persamaan hak dan peran kaum perempuan. Mengapa demikian?, kiranya tidak lepas dari peran “tangan-tangan” kekuasaan baik pada masa kolonial maupun pada zaman kemerdekaan. Persepsi bahkan legitimasi terus dipacu untuk membentuk bawah sadar masyarakat bahwa Kartini benar-benar “dewi” yang membawa angin segar emansipasi perempuan di negeri ini. Semua media dieksploitasi untuk ikut ambil bagian memperkukuh opini publik. Dan segenap institusi yang ada terutama sekolah-sekolah tempat generasi masa depan menimba ilmu dimobilisasi untuk mengagungkan sosok Kartini. Masyarakat benar-benar terbius dan (nyaris) kehilangan daya kritisnya.

Apakah ini memang petunjuk bahwa kita hidup dalam sebuah negara bercorak patrimonial yang memusatkan (hampir) seluruh kekuatan, tak terkecuali opini publik, pada pengaruh kekuasaan?.

Atau meminjam istilah Karl D. Jackson, apakah kita memang berada pada ruang lingkup masyarakat politik birokratik (bureaucratic polity) yang memusatkan pengambilan keputusan pada pemerintah (birokrasi) beserta aparat-aparatnya, terutama perwira militer, pejabat tinggi dan para teknokrat. Dan seluruh aspek yang ada di luar kekuatan itu juga digunakan untuk memperkuat keputusan-keputusan birokratik?. Bisa jadi.

Bukan bermaksud menghapus Kartini dari sejarah nasional kita. Sama sekali tidak, tulisan sederhana ini sekedar ingin membangun kesadaran, bahwa dalam melihat sejarah seharusnya tidak linier dan monolitik yang membuat kita kehilangan perspektif dalam membangun alternatif untuk memperkaya direktori masa lalu sehingga kehilangan kekayaan inspirasi untuk membangun masa depan. Padahal kesadaran dalam melihat sejarah yang multidimensi merupakan salah satu tuntutan yang niscaya ketika kita didesak untuk menghadapi wacana masa depan yang serba terbuka dan kompetitif.

Bias Politik

Banyak tokoh pahlawan perempuan, tapi mengapa Kartini sangat ditonjolkan. Penyebabnya tiada lain karena kepentingan politik. Hal ini bisa dijelaskan paling tidak, dengan tiga poin: Pertama, pemerintah kolonial Belanda punya kepentingan untuk mengangkat nama Kartini. Terutama berkaitan dengan politik etis yang diterapkannya. Kartini menjadi simbol untuk menutupi kesewenang-wenangan Kolonial Belanda dan menjadi bukti keberhasilan politik etis yang diterapkan bagi pribumi. Padahal di Belanda sendiri politik etis tidak begitu menarik bahkan banyak yang menentangnya. Dan di Indonesia ingin dibuktikan keberhasilannya dengan melahirkan tokoh sekaliber Kartini yang tumbuh sebagai cendekiawan perempuan. Padahal dia hidup di tengah-tengah kultur yang sangat patriarkhis.

Kedua, kepeloporan Kartini dipertegas dalam sejarah dengan diterbitakannya buku "Habis Gelap Terbitlah Terang" yang naskah aslinya dalam Bahasa Belanda Door Duisternis tot Lich. Penerbitan buku ini untuk pertama kalinya tahun 1911 oleh Pemerintah Kolonial Belanda jelas mengandung misi politik. Di samping politik kolonial juga politik gerakan perempuan (women's liberation) yang bergaris sosialis. Teman korespondensi Kartini seperti Stella dan Van Kol adalah aktivis feminisme yang berkembang di Eropa pada masanya.

Ketiga, dalam perspektif Indonesia merdeka, Kartini juga dipandang lebih pas untuk dimunculkan sebagai tokoh emansipasi perempuan. Di samping karena mewakili perempuan Jawa, sutau komunitas yang paling berpengaruh di Indonesia. Juga secara ideologis, Kartini tampak lebih menasionalis dibanding tokoh-tokoh perempuan lainnya yang lebih tampak mewakili komunitas agama tertentu (Islam). Kita tahu, pada masa awal kemerdekaan, bahkan sampai pada dekade (awal) Orde Baru, terdapat polarisasi ideologi yang sangat kentara. Sehingga ideologi apapun yang ditegakkan atas nama agama dianggap sektarian dan diperkirakan mengandung benih-benih perpecahan yang sangat tidak menguntungkan bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

Tak melupakan

Benar, Kartini merupakan tokoh perempuan Indonesia yang mampu mengubah sejarah kaumnya. Namanya telah menyejarah dengan perangkat-perangkat ideologisnya. Tapi hendaknya kita juga tidak melupakan tokoh-tokoh perempuan lain yang tidak kalah besar jasanya dengan Kartini dalam merintis dan memajukan bangsa ini, bahkan mungkin mereka telah berjuang pada spektrum yang lebih luas karena tanpa dibatasi semangat seksisme.

Pada era dimana keterbukaan telah memasuki semua lini kehidupan, ditambah dengan semakin kritisnya masyarakat, kiranya fakta sejarah tidak selamanya bisa ditutup oleh rekayasa politik untuk membentuk opini yang berlandaskan kepentingan sesaat.

Dengan melihat sejarah secara proporsional dalam spektrum yang lebih luas, niscaya kita akan mendapat historical resources yang lebih berkesan untuk dijadikan inspirasi. Selanjutnya, dari inspirasi yang lebih luas, kaya dan komprehensif, niscaya kita tidak cuma terhindar dari corak berfikir dan bertindak yang linear dan monolitik tapi juga akan mudah mendapatkan pilihan-pilihan masa depan yang luas untuk mengaktualisasikan diri. (Media Indonesia, 21/4/2007)

Monday, March 26, 2007

Mencegah Gerontokrasi

Dalam diskusi Milad ke-43 Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang bertema “Generasi Muda Berbicara Indonesia Masa Depan” di Gedung Graha Pena, Surabaya, belum lama ini, saya berpendapat bahwa salah satu faktor yang potensial menghambat peranan generasi muda di masa mendatang adalah masih menguatnya kecenderungan gerontokrasi, yakni suatu tatanan pemerintah yang dikendalikan oleh orang-orang tua.

Bukti dari kecenderungan gerontokrasi itu adalah, pertama, sebagian besar anggota Kabinet Indonesia Bersatu terdiri dari orang-orang yang berusia antara 50 hingga 66 tahun. Hanya sedikit saja (24,3%) yang berusia di bawah 50 tahun.

Kedua, para Ketua dan Wakil Ketua yang memimpin lembaga-lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPD, MA, dan BPK, masih didominasi mereka yang beruisia di atas 50 tahun.

Ketiga, partai-partai besar seperti Partai Golkar dan PDIP, dalam Munas dan Kongres yang terakhir, telah gagal melakukan proses regenerasi. Yang terjadi di Partai Golkar malah degenerasi, karena Ketua Umum pengganti lebih tua dari yang digantikan. Padahal, kedua partai ini mendominasi kursi DPR RI, dan sebagian besar DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Keempat, para tokoh-tokoh tua yang sudah menjadi presiden, atau sudah pernah gagal berkompetisi dalam pemilihan presiden, masih berambisi untuk maju kembali dalam pemilihan presiden yang akan datang.

Harus dicegah

Menuruit saya, gerontokrasi harus dicegah. Untuk negara maju yang demokrasinya sudah mapan seperti Amerika Serikat, mungkin gerontokrasi tidak begitu berpengaruh bagi perkembangan dinamika politik di negaranya. Namun bagi Indonesia yang masih berproses menuju demokrasi, gerontokrasi akan menjadi hambatan yang serius. Penyebabnya, pertama, umumnya para gerontokrat merupakan bagian dari rezim lama. Karenanya, sudah pasti akan memiliki hambatan psikologis pada saat dituntut untuk menegakkan hukum bagi sisa-sisa rezim lama yang secara kasat mata telah melakukan korupsi dan pelanggaran HAM.

Kedua, gerontokrasi sudah pasti akan menghambat regenerasi, padahal regenerasi merupakan keniscayaan sejarah. Menurut Nawal el-Saadawi, apa pun bisa dilawan, kecuali usia. Dalam ketuaan, meskipun teknologi kedokteran bisa mengencangkan kulit yang kendur, semir bisa menghitamkan rambut yang memutih, namun proses pelambanan gerak fisik dan psikis tetap tak bisa dicegah.

Padahal, Indonesia yang tengah dilanda krisis multidimensi, membutuhkan para pemimpin yang mampu berpikir cermat dan bergerak cepat. Kelambanan Indonesia dalam melakukan recovery ekonomi dan proses pelembagaan politik, sangat mungkin disebabkan karena sikap para gerontokrat yang lamban dalam memutuskan kebijakan-kebijakan yang strategis.

Butuh kesadaran bersama

Bagaimana cara mencegah gerontokrasi? Menurut saya, yang paling penting adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya menempatkan fungsi dan peran manusia dikaitkan dengan jenjang usianya.

Dalam perspektif peranan sosial, usia manusia bisa dipilah dalam sejumlah kategori: (1) usia 20-30 tahun merupakan proses pematangan diri; (2) usia 31-40 tahun merupakan proses pemantapan profesi dan kompetensi; (3) usia 41-55 tahun merupakan proses pengokohan peran-peran publik; dan (4) usia 56 tahun ke atas merupakan proses pengembangan kearifan.

Dengan melihat kategorisasi usia ini, mereka yang berusia 56 tahun ke atas akan lebih proporsional jika berperan sebagai guru bangsa, yang tidak lagi terkotak-kotak dalam beragam kepentingan politik kekuasaan. Sedangkan untuk kepemimpinan politik, akan lebih baik jika diserahkan kepada mereka yang berusia 31 hingga 55 tahun.

Untuk merealisasikan kesadaran ini, mengutip pendapat Budiman Sujatmiko, harus ada good will dari kaum tua dan strong will dari kaum muda untuk meyakinkan generasi tua.

Bercermin Founding Fathers

Masa lalu bukan untuk dibanggakan, tapi untuk dijadikan cermin. Kalau kita cermati, umumnya para founding fathers negeri ini merupakan tokoh berusia muda. Soekarno menjadi Presiden dalam usia 44 tahun, Muhammad Hatta menjadi Wakil Presiden pada usia 43 tahun, Muhammad Natsir menjadi Perdana Menteri pada usia 42 tahun, bahkan Syahrir dan Syafrudin Prawiranegara sudah menjadi Perdana Menteri pada usia dibawah 40 tahun!

Artinya, sejak awal, negeri ini sudah punya tradisi kepemimpinan kaum muda. Berbeda dengan Amerika Serikat yang sarat dengan tradisi kepemimpinan kaum tua. Dari 43 presiden AS, umumnya berusia di atas 50 tahun dan tidak ada yang usianya dibawah 40 tahun. Mungkin hanya John F. Kennedy dan Bill Clinton yang menduduki kursi kepresidenan dalam usia relatif muda.

Dengan bercermin pada tradisi kepemimpinan founding fathers, kiranya cukup kuat alasan untuk mencegah munculnya gerontokrasi. Toh lengsernya para pemimpin tua bukan berarti sama dengan hilangnya peranan mereka. Seperti umumnya founding fathers yang tetap berkiprah setelah lengser dari panggung politik, para pemimpin tua sekarang pun masih bisa berperan sebagai guru bangsa. (Seputar Indonesia, 24/3/2007)

Wednesday, March 21, 2007

Ketika Tiket Partai Diborong

Dalam proses penjaringan bakal calon gubernur DKI Jakarta, telah terjadi fenomena yang cukup menarik, yakni terjadinya “pemborongan” tiket partai-partai oleh seorang bakal calon gubernur.

Fauzi Bowo –yang masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta-- pada Kamis (15/3) lalu telah dinobatkan oleh gabungan partai-partai untuk menjadi bakal calon gubernur yang akan bertanding melawan mantan Wakil Kepala Polri, Adang Daradjatun, yang sejak tahun lalu sudah dinobatkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai bakal calon gubernur.

Fenomena “pemborongan” tiket (sekitar 16 partai politik) ini patut kita cermati karena telah menutup kemungkinan tumbuhnya –apa yang disebut Robert Dahl (1982)—demokrasi pluralis, yakni suatu tatanan politik yang memberi peluang bagi beragam kelompok kepentingan untuk berperan aktif dalam menentukan kebijakan-kebijakan publik. Masyarakat Jakarta yang begitu banyak ragamnya, dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) nanti, kemungkinan besar hanya diberi kesempatan untuk memilih dua alternatif: pasangan Fauzi Bowo atau Adang Daradjatun.

Selain itu, “pemborongan” tiket juga semakin memperkokoh oligarki partai politik yang terbukti telah menutup otonomi segenap rakyat untuk secara leluasa memilih calon-calon pemimpin yang dikehendakinya. Padahal otonomi rakyat merupakan faktor signifikan bagi syarat terbangunnya sistem demokrasi.

Andaikan Pilgub DKI dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana Pilgub di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang memberi kesempatan pada calon independen, ada kemungkinan dimenangkan calon independen. Pasalnya, bakal Cagub DKI yang sekarang sudah muncul dan menurut survei relatif lebih populer justeru tidak berhasil mendapatkan tiket dari partai politik, sebut saja seperti Faisal Basri, Sarwono Kusumaatmadja, dan Agum Gumelar.

Meskipun calon-calon ini sudah mempersiapkan diri sejak jauh-jauh hari, dan sudah relatif mendapat dukungan dari berbagai kelompok masyarakat, tapi karena tidak mendapatkan tiket dari partai atau gabungan partai-partai, untuk sementara harus gigit jari.

Agar aspirasi rakyat tidak dibajak oleh pimpinan partai, di masa yang akan datang, mungkin akan lebih baik jika ketentuan Pilgub DKI, sebagaimana di NAD, memberi kesempatan pada calon-calon independen.

Akibat belum adanya ketentuan yang membolehkan calon independen, menjelang Pilgub DKI tahun ini telah memunculkan fenomena yang cenderung menekuk dan melipat prinsip demokrasi, antara lain, ada upaya untuk memaksakan kehendak agar Cagub tidak lebih dari dua pasang. Upaya ini dilakukan dengan cara-cara yang vulgar sehingga kalangan awam pun bisa merasakannya.

Seperti diketahui, sejak tahun lalu, Adang Daradjatun sudah resmi mendapatkan tiket dari PKS. Karena partai ini jumlah kursinya di DPRD DKI mencapai angka signifikan dan lebih dari cukup untuk memenuhi syarat mengajukan Cagub, maka partai ini pun merasa tidak penting untuk berkoalisi dengan yang lain. Sang Cagub pun, sejak awal, seluruh modal politik yang dimilikinya dikonsentrasikan untuk mengkampanyekan diri. Karena persiapannya yang sudah cukup matang, jalan kemenangan Cagub ini dalam Pilgub sudah terbuka lebar.

Melihat kenyataan ini, partai-partai lain, terutama partai besar, berupaya untuk berkoalisi dengan mengajukan hanya satu Cagub. Asumsinya, jika suara partai-partai ini terpecah pada dua atau tiga Cagub, kemungkinan besar akan terkalahkan oleh Cagub yang sudah siap tadi.

Berpijak pada asumsi yang belum tentu benar ini, ada Cagub yang berupaya ”memborong” semua tiket partai selain partai yang dari awal sudah resmi menetapkan Cagub. Karena upaya ini cenderung dipaksakan, sejumlah partai mengalami perpecahan, yang paling menonjol dialami PDI Perjuangan dan Partai Damai Sejahtera (PDS).

Akankah Cagub yang ”memborong” partai-partai ini berhasil memenangkan Pilkada DKI? Dalam menjawabnya perlu mempertimbangkan tiga hal: pertama, ”Memborong” partai-partai bukan pekerjaan mudah, butuh tenaga dan pemikiran ekstra untuk merekayasa situasi. Dan yang pasti, membutuhkan dana yang luar biasa besar. Kalau tidak dikelola dengan baik, Fauzi Bowo bisa kehabisan stamina sebelum bertanding. Padahal sang lawan, sejak awal, tenaga, pemikiran, dan dananya sudah dikonsentrasikan untuk memasuki medan laga.

Kedua, karena di antara partai-partai yang ”diborong” itu dari segi persepsi publik kurang begitu bagus, maka tidak menutup kemungkinan malah akan menjadi bumerang. Pengeroyokan yang dilakukan partai-partai, sangat mungkin akan memunculkan persepsi publik sebagai bentuk penganiayaan. Dan yang teraniaya, biasanya akan mendapatkan simpati publik.

Ketiga, adanya perbedaan antara kewenangan dan pilihan partai. Kewenangan menetapkan Cagub DKI ada di pengurus pusat, sedangkan yang memiliki konstituen (para pemilih) adalah pengurus partai tingkat lokal di DKI. Karena proses penetapan Cagub cenderung dipaksakan oleh pengurus pusat, para pemilih yang sudah punya pilihan masing-masing itu bisa jadi malah dendam. Pelampiasannya dengan cara memilih Cagub yang tidak ditetapkan pimpinan pusat.

Dengan mempertimbangkan ketiga hal tadi, kompetisi memperebutkan kursi Gubernur DKI Jakarta pasti akan sangat menarik. Siapa yang akan berhasil memenangkan kompetisi, Adang Daradjatun ataukan Fauzi Bowo? Tidak mudah diprediksi, masing-masing punya kelebihan dan kekurangan.

Yang jelas, menurut sejumlah kasus Pilkada, kalkulasi menang kalah tidak selamanya tergantung pada dukungan partai. Menurut Undang Undang, partai memang berhak mengajukan calon, tapi soal pilihan sepenuhnya tergantung pada rakyat yang mempunyai hak pilih. (Media Indonesia, 20/3/2007)

Tuesday, January 30, 2007

Kendaraan Islam yang Tidak Melaju

Tampilnya beberapa tokoh Islam (ulama) ke pentas politik, diakui atau tidak, belum mampu mengimplementasikan ajaran-ajaran agama yang dipeluknya ke dalam mekanisme pemerintahan secara tepat dan proporsional.

Inilah saya kira, tantangan utama partai-partai Islam, termasuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini menggelar Muktamar ke-VI di Jakarta (30 Januari-3 Februari 2007).

Sejatinya, sebagai ajaran (doktrin), bagi para pemeluknya, Islam harus senantiasa diyakini kebenarannya seraya ditaati dan dilaksanakan titah-titahnya. Bagaima­na agar titah Islam dilaksanakan semua pemeluknya?. Dan media apa yang bisa digunakan sebagai “alat” untuk tugas implementasi Islam tersebut?. Yang paling efektif dijadikan “alat" adalah politik karena politik memiliki kekuatan pemaksa dalam menetapkan kebijakan publik.

Dalam kaitan ini, secara garis besar, umat Islam terbagi pada dua mazhab. Pertama substantifisme, yang meyakini bahwa sebagai ajaran yang komprehensif, Islam mencakup seluruh aspek kehidupan termasuk politik. Sedangkan kedua adalah sekularisme, yakni meletakkan Islam dan politik pada dua tempat yang berbe­da, satu berada pada mahligai suci (sakral) sedangkan yang lainnya berada pada koridor kehidupan yang kotor (profan).

Bagi yang melihat agama semata fenomena eskatologis, tentu akan melihat kekuasaan politik sebagai sesuatu yang musykil untuk dijadikan piranti bagi implementasi doktrin agama. Mungkin, pendapat Imam Al-Ghazali yang memandang sebelah mata terhadap pemuka agama (ulama) yang “mendekati” kekuasaan politik --disebut sebagai ulama su' (buruk perangai), atau Ali Abdul Raziq (1888-1966) yang menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah semata pemimpin agama dan bukan pemimpin nagera (politik), bisa memberikan legitimasi terhadap fenomena terse­but.

Di Indonesia, baru-baru ini juga masih banyak didapat orang-orang yang mencoba memisahkan “urusan” agama dengan “urusan” politik. Misalnya dulu, ketika Amien Rais masih memimpin Muhammadiyah, termasuk paling getol melakukan koreksi (kritik) terhadap kebijakan-kebijakan politik kekuasaan waktu itu (rezim Soeharto). Toh masih ada tokoh-tokoh Islam yang menilai tindakan Amien Rais sudah keluar dari "pakem" Muham­madiyah sebagai organisasi keagamaan. Itu merupakan bukti bahwa, masih ada problem, untuk mempertemukan Islam dengan politik.

Padahal, bagi para pemikir substantifistik Islam seperti Ahmad Syafii Maarif dan Nurcholish Madjid yang melihat Islam sebagai ajaran yang komprehensif, memandang politik sebagai bagian dari persoalan-persoalan kemasyarakatan dan kemanusiaan. Bagi mereka, bila umat tidak mampu mencarikan penyelesaian secara Islam atas persoalan-persoalan kemasyarakatan dan kemanusiaan itu, berarti telah memasuki wilayah sekularisme. Artinya, secara tidak langsung telah membenarkan pendapat sementara orang bahwa Islam telah kehilangan relevansinya dengan nuansa zaman.

Namun, umumnya kelompok ini juga tidak sepenuhnya menyalahkan mereka yang berfikir sekularistik semacam itu. Karena ungkapan Islam yang serba ideal (kaffah) yang sering terdengar di kalangan umat, sebenarnya mengandung kebena­ran, tapi masih terlalu jauh dari substansi permasalahannya. Karena konsep ideal Islam tersebut tidak selalu bersandingan sejajar dengan realitas umat dalam panggung sejarah kemanusiaan. Inilah problem lain --selain sekularisme-- yang selalu mengusik para pemikir substantifistik, menurut mereka, problem yang dihadapi umat Islam dalam persoalan politik adalah sebuah dilema yang akut. Para kiai boleh mengatakan bahwa politik adalah kendaraan Islam, tapi pada kenyataannya hampir sepanjang sejarah sering disaksikan panorama yang menyakitkan. Islam dijadikan kendaraan para raja, khalifah, amir, atau sebutan kepala negara/pemerintahan yang lain, untuk memenuhi ambisi politiknya yang tidak selamanya bersandar pada moralitas dan etika Islam yang agung dan ang­gun.

Problem semacam itu, tampaknya tidak luput dari pengalaman bangsa kita yang mayoritas penduduknya muslim. Namun, tentang politik Islam di Indonesia, Ahmad Syafii Maarif punya catatan menarik, terutama mengenai Masyumi. Sebatas yang diketahuinya, Masyumi adalah satu-satunya partai Islam yang pernah ber­kuasa di dunia modern yang relatif berhasil menjadikan politik sebagai kenda­raan untuk mencapai tujuan moral Islam. Mengapa?. Menurut Maarif, karena faktor kualitas manusia pemimpin sangat menetukan bagi terciptanya fenomena Masyumi (Maarif, 1997: 6-7).

Dalam kasus yang agak kontemporer, problem implementasi politik Islam yang sangat kentara terjadi di Indonesia adalah ketika meneropong peran Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) yang menurut banyak pengamat sebagai reingkarnasi dari semangat Masyumi. Pada waktu itu ada sinyalemen bahwa Kabinet Pembangunan VI, dan DPP Golkar –yang masih sangat berkuasa, dan di kekuatan politik yang lain, banyak diisi tokoh muslim sehingga ada istilah “penghijauan” birokrasi, atau terdapat nuansa “ijo royo-royo” di arena negara.

Namun, kalau sekadar ijo royo-royo, sementara korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang terjadi di mana-mana, maka kedekatan sejum­lah elit muslim dengan pusat-pusat kekuasaan dapat menjadi bumerang bagi umat, bahkan agamanya akan turut ternodai (Maarif, hal. 106).

Atau ketika kita melihat fenomena kegairahan kampanye dari pemilu. Banyak ulama yang berkampanye untuk parpol (apapun namanya), umumnya tidak atau belum lepas dari problem semacam itu. Banyak di atara mereka yang terjebak menggunakan idiom-idiom agama untuk kepentingan partainya, dan bahkan tidak jarang yang menggunakan justifik­asi hukum halal atau haram dalam kaitan pelaksanaan hak dalam pemilu. Tentu saja hal itu telah menjadikan Islam terkeranda dalam kepentingan subyektif sesaat dan picik.

Kalau memang demikian, lantas bagaimana seyogianya agar Islam bisa ditampilkan dalam pentas sejarah kemanusiaan secara anggun dan berwibawa dengan tanpa menghadapi problem seperti di atas?. Pertama Kekuatan doktrin, harus disertai proses internalisasi dan pemantapan jati diri umat hingga tidak terjadi kega­mangan. Untuk itu, selanjutnya (kedua) adalah objektivikasi, yakni bagaimana setiap dimensi praksis ajaran moral sosial Islam harus senantiasa menjadi agenda. Persoalan fundamental umat, bukan pada keotentikan kitab suci, tapi justru terletak pada kegagalan umat membawa pesan kitab suci itu secara objek­tif, dalam dunia nyata, hingga non-muslim mengakuinya sebagai sesuatu yang natural dan universal.

Ketiga, refleksi strategi sumber daya manusia (SDM). Kegagalan membangun SDM yang berkualitas adalah pangkal tolak kegagalan membumikan pesan-pesan moral al-Quran. Dan, setelah SDM sudah rela­tif mampu ditingkatkan kualitasnya, agenda keempat adalah dialog positif dan konstruktif antara berbagai kelompok umat yang terdidik dan terpe­lajar.

Dalam konteks Indonesia yang majemuk, agenda yang terakhir ini merupakan kenis­cayaan. Bagaimana mendialogkan Islam secara substansial, inklusif, dan dialo­gis adalah konsekuensi logis dari perkembangan masyarakat Indonesia yang plural dan kompleks. Inilah, menurut saya, tiga hal yang seyogianya menjadi prioritas agenda PPP ke depan. (Media Indonesia, 31/1/2007)

Thursday, January 25, 2007

Hijrah dan Kebebasan Beragama

Fazrul Rahman, guru sejumlah tokoh cendekiawan muslim Indonesia, yang semasa hidupnya mengabdikan diri sebagai Guru Besar Pemikiran Islam di Universitas Chicago, Amerika Serikat, menyebut peristiwa hijrah sebagai "marks of the beginning of Islamic Calendar and the Founding of Islamic Community" (Kelly, 1984:36). Hijrah menjadi pemancang kokohnya masyarakat Islam. Bahkan oleh sejumlah kalangan peristiwa Hijrah disebut-sebut sebagai awal dari berdirinya “Negara Islam”

Mengapa hijrah dianggap sangat penting dan monumental sehingga Khalifah Umar ibn al-Khattab menetapkannya sebagai permulaan perhitungan kalender hijriah (asal kata hijrah)? Pertama, karena sejak hijrahnya Nabi SAW, aksentuasi perjuangan Islam lebih diorientasikan pada penataan masyarakat muslim untuk membangun satu kekuatan masyarakat di bawah kepemimpinan Nabi SAW.

Sebelumnya, selama 13 tahun di Makkah merupakan periode penanaman iman kepada Allah SWT di samping penanaman akhlak para sahabat yang sifatnya individual. Sementara penataan masyarakat beriman dengan akhlaknya yang mulia dan agung baru dilakukan setelah hijrah ke Yatsrib. Karena itulah kemudian kota Yatsrib diganti dengan nama Madinah, yang menurut Nurcholish Madjid berarti "Kota" dalam pengertian "tempat peradaban, hidup beradab, berkesopanan, dan teratur dengan hukum-hukum yang ditaati oleh semua warga masyarakatnya."

Setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah, keadaan Islam mengalami perubahan besar serta kemajuan pesat. Jika pada waktu di Makkah umat Islam di bawah kungkungan (jajahan) bangsa Quraisy, maka di Madinah mereka hidup dalam alam kemerdekaan. Bahkan delapan tahun kemudian mereka mampu menaklukkan Makkah dengan damai, tanpa ayunan pedang. Peristiwa penting ini kemudian dikenal dalam sejarah sebagai Fathu Makkah (pembebasan kota Makkah).

Memang, di kalangan ilmuan terdapat kontroversi, yang dibangun Nabi SAW di Madinah, apakah sebuah negara (dalam pengertian modern), atau sekadar komunitas (masyarakat) dengan etika pergaulan berdasarkan ajaran Islam. Tapi kiranya mayoritas ahli sejarah dan kebudayaan Islam sepakat bahwa, setelah hijrah ke Madinah, tatanan kemasyarakatan dengan konstitusi dan batasan-batasan teritorial yang tegas telah diletakkan Nabi SAW.

Membela jiwa, harta, keluarga dan tetangga dari gangguan orang lain, serta membangun dan membela tanah air dari agresi musuh (negara lain) merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Dengan demikian, hijrah Nabi SAW bisa dijadikan cermin yang merefleksikan cinta: kepada tanah air dan sesama penduduk Madinah.

Kebebasan beragama

Selain penanaman cinta tanah air, yang dilakukan Nabi SAW setelah hijrah adalah dibuatnya kesepakatan-kesepakatan antara penduduk Muslim dan non-Muslim (Yahudi) Madinah yang kemudian ditetapkan sebagai Konstitusi Madinah.

Di antara isi Konstitusi (Piagam) Madinah yang penting adalah (1) menjamin kebebasan beragama, (2) larangan saling mengganggu satu sama lain, (3) harus membantu satu sama lain dalam kehidupan sehari-hari, dan (wajib) membela kota (negara?) Madinah jika ada serangan (agresi) dari bangsa lain.

Secara keseluruhan, menurut Ahmad Syafii Maarif (1986), apa yang dituangkan dalam Piagam Madinah adalah penjabaran dari prinsip-prinsip kemasyarakatan yang diajarkan Al-Quran, sekalipun wahyu itu belum lagi rampung diturunkan. Dengan kata lain, Piagam Madinah adalah satu bentuk pembumian ajaran Al-Quran dengan tujuan ideal tercapainya suatu tatanan sosial politik yang ditegakkan atas landasan moral iman, tapi dengan menjamin hak kebebasan setiap golongan untuk mengembangkan pola-pola budaya yang mereka pilih sesuai dengan keyakinan mereka.

Dalam perspektif ini berarti tatanan masyarakat Islam yang inklusif telah dirumuskan Nabi sejak permulaan abad ke-7 M. Dan prinsip-prinsip ini tentu saja dapat dikembangkan bagi kepentingan rekonstruksi sosial sepanjang sejarah kemanusiaan.

Memang dalam rentangan panjang realitas sejarah muslim, terutama di Indonesia yang mayoritas dalam angka, pernah ada tampilan oknum (sekelompok) umat yang mencoba mengorganisasikan diri dan berusaha melakukan perlawanan terhadap kelompok lain, atau bahkan terhadap pemerintah yang dianggapnya tidak Islami. Tapi tentunya hal ini tidak bisa dijadikan representasi untuk menjeneralisasi bahwa Islam menolak semangat kebersamaan dengan mengklaim hak hidup hanya ada pada dirinya, karena sejatinya Islam mengajarkan kita untuk bisa hidup berdampingan, dengan semua makhluk Tuhan, apalagi sesama orang-orang beriman.

Dari uraian di atas, kiranya ada satu benang merah yang tegas menghubungkan antara misi Islam, hijrah, dan pembentukan tatanan Islam yang inklusif, terutama jika dilihat dari isi Piagam Madinah. Ini menunjukkan, secara doktrinal Islam telah meletakkan dasar-dasar etika pergaulan antarumat beragama, untuk bahu membahu, membantu satu sama lain, dan harus bekerja sama ketika menghadapi tantangan yang mengancam kehidupan bersama. Dengan mencermati hal ini, semangat untuk membela satu keyakinan agama secara eksklusif, kiranya bertentangan dengan misi dan semangat (hijrah) Islam. (Kompas, 19/1/2007)

Visi Bangsa yang Terkoyak

Bangsa ini telah kehilangan visi bersama hingga tak mampu bangkit dari krisis dan mengatasi persoalan-persoalan yang kini tengah mendera. Coba perhatikan, di tengah bencana yang datang bertubi-tubi, sebagian elite politik kita malah sikut-sikutan. Saling usir meskipun dalam satu ”rumah”, saling kritik meskipun dalam satu ”koalisi bersama”.

Meskipun Lex Riefell (2004), analis politik dari The Brooking Institution, menyebut Indonesia sebagai the largest Muslim country with a democratically-elected government. Tapi toh kemajuan di bidang politik ini tak dibarengi dengan kemajuan di bidang-bidang lain, misalnya hukum dan ekonomi.

Di negeri ini, perlaksanaan hukum masih seperti barang dagangan, bisa dipesan dan diperjualbelikan. Kesalahan sedikit bisa dihukum berat, kesalahan berat bisa dihukum ringan atau bahkan bebas. Tak ada hubungan kausalitas yang rasional antara kesalahan yang diperbuat dengan hukuman/akibat yang diterima. Yang kesalahannya ringan hukumannya bisa lebih berat. Tergantung koneksi, tergantung besarnya sogokan.

Di bidang ekonomi, negeri ini belum bisa bangkit dari krisis yang melanda sejak pertengahan 1997 silam. Padahal krisis yang sama juga melanda negara-negara lain di Asia Tenggara, tapi umumnya mereka sudah bangkit dan ada di antaranya yang lebih maju dibandingkan masa sebelum krisis.

Salahkah hasil studi ekonom India peraih hadiah nobel tahun 1998, Amartya Sen, yang mengatakan bahwa tidak ada bencana kelaparan yang muncul di negara-negara yang demokratis dan memiliki pers bebas? Sudah sekitar delapan tahun kita menikmati demokrasi dan kebebasan pers, namun sepanjang itu pula kasus-kasus kelapan dan atau gizi buruk senantiasa muncul di permukaan. Kesejahteraan rakyat semakin jauh dari harapan.

Apa yang salah? Menjawab pertanyaan ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional, Soetrisno Bachir mengatakan: kita, baik sebagai bangsa maupun negara, tidak memiliki visi bersama. Benarkah?

Sejatinya, sejak Dwitunggal Soekarno-Hatta --atas nama bangsa Indonesia-- memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia, kita sudah memiliki visi bersama sebagai bangsa dan negara. Sesuai dengan karakternya yang pluralistik, Indonesia dibangun di atas fondasi Pancasila dengan “Bhinneka Tunggal Ika”. Tujuan berdirinya negara ini pun jelas sudah, sebagaimana dituangkan dalam naskah pembukaan UUD 1945.

Sayangnya, visi bersama itu sudah terkoyak sejak rezim Orde Lama memberlakukan konsep Demokrasi Terpimpin. Pancasila yang berarti lima sila itu diperas menjadi tiga sila (Trisila) dan diperas lagi menjadi satu sila (Ekasila) justeru oleh tokoh yang menggali dan mengusulkannya sendiri.

Berbeda dengan rezim Orde Lama yang menyelewengkan Pancasila baik secara simbolis maupun substantif, rezim Orde Baru tetap mempertahankan Pancasila secara simbolis. Namun secara substantif ada manipulasi besar-besaran terhadap Pancasila. Antara lambang dan isi, jauh panggang dari api. Sila Ketuhanan diwujudkan dengan pembatasan keyakinan dan agama, sila Kemanusiaan diwujudkan dengan tindakan kekerasan dan militerisme, sila Persatuan dengan sentralisasi kekuasaan, sila Kerakyatan dengan otoritarianisme, dan sila Keadilan Sosial dengan kapitalisme kroni. Bahkan kebhinekaan diganti dengan penyeragaman.

Akibat visi bangsa dan negara yang terkoyak, meskipun berusaha “lahir kembali” melalui gerakan reformasi, negeri ini tetap kehilangan orientasi. Euforia demokratisasi memang berhasil menyuburkan kembali rasa kebhinekaan, namun karena diekspresikan dengan tanpa kendali, yang muncul kemudian adalah subjektivisme. Dengan mengatasnamakan kebebasan berekspresi, egoisme golongan ditonjolkan, sukuisme ditumbuhsuburkan, dan fanatisme agama dikokohkan.

Parahnya lagi, subjektivisme itu terlembagakan dalam bentuk berdirinya partai-partai. Maksudnya, tidak sedikit partai politik yang didirikan atas dasar kepentingan subjektif golongan. Maka tak perlu heran jika proses pelembagaan politik (antara lain ditandai dengan berdirinya partai-partai) yang menurut Samuel Huntington sebagai tindak lanjut dari proses transisi demokrasi itu berubah bentuk menjadi proses disorientasi politik.

Disorientasi politik ini, setidaknya ditandai oleh tiga hal: pertama, disfungsi partai. Alih-alih berfungsi sebagai agregat dari sejumlah kepentingan golongan, partai malah berperan memperkuat fanatisme golongan. Jangan heran jika ada partai-partai yang berusaha menghidupkan kembali Piagam Jakarta atau yang sejenisnya.

Kedua, disfungsi otonomi daerah. Betul bahwa otonomi daerah merupakan prasyarat bagi reformasi politik. Akibat kewenangan yang tersentralisasi, hak-hak daerah diabaikan. Dengan otonomi daerah hak dan kewenangan dibagi secara proporsional baik secara vertikal (pusat-provinsi-kabupaten/kota) maupun horizontal (antar sesama daerah setingkat). Namun apa yang terjadi sekarang, otonomi daerah juga kerap diartikan sebagai pemisahan antar suku sehingga muncul istilah “asli” dan “pendatang” meskipun berada dalam satu wilayah/daerah. Di samping itu, muncul pula istilah kekhususan-kekhususan yang didasarkan bukan hanya pada perbedaan budaya, tapi juga perbedaan agama sehingga muncul sejumlah peraturan daerah (Perda) yang didasarkan pada kepentingan satu agama, bukan kepentingan bersama.

Ketiga, disfungsi “trias politika”. Menurut Montesquieu (1689-1755), konsep trias politika adalah pembagian tiga kekuasaan (distribution of powers) antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian ini gunanya, selain untuk menjamin kemerdekaan, juga untuk menjaga keseimbangan sehingga bergerak secara bersesuaian atau sejalan antara ketiganya.

Berbeda dengan yang digagas Montesquieu, trias politika yang terbangun di Indonesia sekarang adalah pemisahan kekuasaan (separation of powers). Sangat berbeda antara konsep pembagian dengan pemisahan. Dalam pembagian meniscayakan keselarasan, sedangkan pemisahan mendorong perpecahan. Maka yang kita lihat sekarang, antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif, saling unjuk kekuatan, tidak saling mendukung. Jangan heran jika ada anggota legislatif yang selalu menentang kebijakan apa pun yang datang dari eksekutif. Sementara pihak yudikatif dan eksekutif --melalui aparat kejaksaan dan kepolisian—tak segan-segan memeriksa dan menyeret ke penjara setiap anggota legislatif yang kritis terhadap eksekutif, atau anggota yudikatif yang kritis terhadap eksekutif.

Visi bersama semakian terkoyak, kehidupan kita sebagai bangsa tercerai berai. Padahal, sejak dulu kita sudah mengerti makna pepatah “bersatu kita teguh bercerai kita runtuh”. Kata Bung Karno, a divided nation can not stand (sebuah bangsa yang retak tak kan mampu berdiri tegak).

Sudah tinggi saatnya bagi seluruh komponen bangsa untuk duduk bersama. Untuk membangun visi bersama, perlu kemauan berdialog, bertukar pikiran, dan mencari kesepahaman atas persoalan-persoalan bangsa, baik sesama pejabat di lembaga negara maupun sesama kelompok warga negara.

Etika Politik Atas Nama Rakyat

Kalau kita cermati, dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, banyak sekali tuntutan, protes, atau bahkan ancaman mencabut mandat terhadap penyelenggara negara, yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat. Tapi rakyat yang mana dan yang bagaimana? Tidak jelas benar.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “rakyat” adalah segenap penduduk suatu negara (sebagai imbangan pemerintah). Kalau merujuk pada makna generiknya, rakyat (ra’yat) diambil dari bahasa Arab, ra’iyat, artinya yang dikuasai atau yang diperintah, atau yang ”digembala”.

Merujuk pada batasan/pengertian di atas, setiap anggota masyarakat dalam suatu negara, siapa pun, selain penyelenggara negara atau pejabat pemerintah, bisa menyebut dirinya rakyat. Kalau memang demikian, secara faktual rakyat memiliki spektrum yang sangat kompleks, antara petani penggarap yang melarat atau konglomerat yang kekayaannya tak terhingga, sama-sama punya hak untuk mengatakan “saya rakyat!”

Meskipun demikian tentu akan bermasalah jika petani penggarap atau tuan tanah itu tiba-tiba berteriak menuntut hak kepada penyelengara negara dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat. Karena pada saat diatasnamakan, rakyat tak lagi bersifat individual melainkan menjelma menjadi mosaik kepentingan yang sangat kompleks. Maka wajar belaka jika kemudian muncul pertanyaan, “rakyat yang mana?”

Agar tidak dimonopoli oleh seseorang (individu) atau sekelompok orang (golongan), ungkapan “atas nama rakyat” harus didudukkan dengan jelas agar bisa disuarakan sesuai dengan proporsinya yang tepat. Berpolitik dengan mengatasnamakan rakyat harus didasari etika yang tepat. Bagaimana caranya? Pertama, dengan prinsip keadilan, dan kedua melalui prosedur demokrasi.

Prinsip keadilan

Pertama, menurut John Rawls (1995) ada dua prinsip keadilan: (1) bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar; (2) kesenjangan sosial dan ekonomi harus dieklola sehingga (a) dapat menguntungkan semua orang; (b) semua jabatan/posisi terbuka bagi semua orang.

Dalam perspektif berbangsa dan bernegara, dua prinsip keadilan itu harus terakomodasi dalam setiap perundang-undangan. Undang-undang yang tidak mengakomodasi keduanya, atau salah satu dari keduanya, demi keadilan harus dibatalkan atau dirombak.

Artinya jika ada individu atau kelompok –tanpa memandang jumlahnya—yang menuntut perubahan undang-undang (peraturan) yang tidak memenuhi rasa keadilan, maka dia atau mereka itu sah untuk mengatasnamakan kepentingan rakyat.

Begitu pun individu atau kelompok yang berupaya menolak lahirnya rancangan undang-undang (RUU) yang potensial memberangus hak kebebasan dasar (memilih, dipilih, berbicara, berekspresi, berserikat, beragama/berkeyakinan, memperoleh rasa aman, dan sebagainya) dan potensial melahirkan kesenjangan sosial-ekonomi maka upaya penolakan itu bisa dilakukan dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat.

Prosedur demokrasi

Menurut prosedur demokrasi, para pejabat yang dipilih, terutama yang diberi wewenang mewakili rakyat, apabila bersepakat dalam suatu hal (misalnya penetapan undang-undang), maka kesepakatan itu bisa dikatakan “atas nama kepentingan rakyat”. Jika tak ada kesepakatan, boleh juga diputuskan melalui suara terbanyak (voting).

Yang jadi masalah, prosedur demokrasi acapkali tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan prinsip keadilan, yakni pada saat undang-undang atau peraturan ditetapkan dengan mengabaikan prinsip keadilan, misalnya undang-undang yang membunuh hak kebebasan dasar, atau yang melegitimasi kesenjangan sosial-ekonomi.

Kalau memang demikian, berarti tidak semua hal bisa ditetapkan melalui prosedur demokrasi, karena hal-hal yang menyangkut prinsip keadilan seyogianya tak bisa divoting. Memvoting prinsip keadilan sama artinya dengan membuka peluang kemungkinan melegitimasi ketidakadilan. Hasilnya, bukan tidak mungkin, atas nama demokrasi kaum minoritas ditindas. Inilah yang pernah dikhawatirkan James Madison mengenai demokrasi. Ada dua ancaman demokrasi, menurut presiden ke-4 Amerika itu, yakni kemungkinan adanya diktator mayoritas dan atau tirani minoritas.

Antara pemerintah dan DPR

Karena proses pemberian suara dalam pemilu pada dasarnya berarti pemberian mandat, maka sejak presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat, pemerintah –sebagaimana anggota DPR—punya legitimasi untuk bertindak atasnama kepentingan rakyat.

Mungkin karena sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, antara pemerintah dan DPR, sering terjadi saling klaim, berebut mengatasnamakan kepentingan rakyat. Contoh yang paling menonjol misalnya dalam kebijakan-kebijakan menaikkan harga BBM, mengimpor beras, dan menunjuk Exxon-mobil Ltd sebagai pemimpin operator Blok Cepu.

Dalam standar demokrasi prosedural, barangkali pemerintahlah yang benar, karena disamping dipilih langsung oleh rakyat juga memenangkan voting di DPR. Namun bagaimana jika prinsip keadilan yang menjadi ukuran? Belum tentu pemerintah yang benar atau sebaliknya, karena masing-masing punya dasar yang kuat.

Berpartai Tanpa Modal Sosial

Semakin banyak orang kecewa, semakin banyak partai baru muncul. Barangkali inilah aksioma politik yang berlaku di negeri ini. Partai baru, tak selamanya muncul karena kegagalan meraih electoral threshold dalam Pemilu 2004 lalu --yang kemudian mengubah nama menjadi partai baru-- tapi juga karena kekecewaan.

Salahkah langkah mereka yang kecewa itu? Teori demokrasi memberikan jawaban, bahwa setiap warga negara --dengan alasan apa pun-- punya hak membentuk partai politik, sebagaimana berhak mendirikan organisasi kemasyarakatan. Jadi secara legal-formal tak ada konstitusi yang dilanggar dalam proses pendirian partai politik baru.

Akankah partai-partai itu punya hak untuk ikut Pemilu atau tidak? Ada ketentuan yang mengaturnya, yakni Undang-Undang tentang Pemilu dan Undang-Undang tentang Partai Politik yang rancangan revisinya kini masih menjadi perdebatan publik, terutama yang berkaitan dengan electoral threshold (ambang batas perolehan suara minimal) bagi sebuah partai untuk mengikuti Pemilu.

Tanpa modal sosial

Secara legal formal tak ada masalah dengan partai baru. Teori demokrasi dan hak asasi membolehkan itu. Masalahnya, demokrasi membutuhkan substansi. Artinya, tak hanya bertumpu pada tataran legal formal, melainkan juga pada nilai-nilai. Demokrasi bukan hanya diperlukan untuk mencapai tujuan, tapi juga untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan pada setiap proses politik yang berjalan. Demokrasi yang berjalan tanpa nilai terbukti hanya menumbuhkan kekecewaan di tengah-tengah masyarakat.

Demokrasi yang bernilai adalah yang dibangun di atas landasan konstitusional dan kultural sekaligus. Itulah sebab, mengapa dalam membangun demokrasi yang sesungguhnya dibutuhkan modal sosial yang memadai. Modal sosial, menurut Robert Putnam (1995) sebagai “features of social organization such as networks, norms, and social trust that facilitate coordination and cooperation for mutual benefit.”

Modal sosial hanya dapat dibangun ketika tiap individu belajar dan mau mempercayai individu lain sehingga mereka mau membuat komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengembangkan bentuk-bentuk hubungan yang saling menguntungkan. Modal sosial adalah faktor determinan yang menunjang kekokohan struktur bangunan demokrasi.

Menjamurnya partai baru yang berdiri di atas kekecewaan dan ketidakpercayaan pada institusi-institusi yang sudah ada bisa menjadi persoalan serius bagi masa depan demokrasi. Apalagi, jika institusi yang dimaksud adalah partai politik yang nota bene diyakini sebagai salah satu pilar demokrasi. Kalau pilarnya saja sudah rapuh, demokrasi macam apa yang hendak kita bangun di negeri ini.

Modal sosial hanya bisa dibangun dengan adanya rasa saling percaya, sementara partai-partai baru umumnya lahir karena ketidak percayaan pada pihak lain. Kalau kekecewaan itu muncul lantaran aspirasinya yang menyangkut nilai-nilai kebenaran tidak tersalurkan, barangkali masih bisa ditoleransi. Tapi jika kekecewaan itu muncul karena kalah berkompetisi, karena tidak mendapatkan jabatan atau kursi yang diinginkan? Tentu akan mudah ditebak, untuk apa partai-partai baru itu didirikan. Tanpa modal sosial yang memadai, partai politik hanya akan berfungsi sebagai batu loncatan kepentingan politik sesaat berupa kursi jabatan dan atau konpensasi dari sebuah kekalahan dari para pendirinya.

Tantangan demokratisasi

Setidaknya, ada tiga problem mendasar yang dihadapi partai politik yang dibangun tanpa modal sosial: Pertama, kerapuhan institusional. Hal ini terjadi karena proses berdirinya yang lebih disebabkan karena kekecewaan dan kekalahan dalam berkompetisi daripada atas dasar keinginan objektif dan pertimbangan rasional.

Kedua, kekaburan landasan ideologis. Kalau kita cermati secara saksama, partai-partai yang mengalami proses pemecahan diri itu sejatinya masih memiliki ideologi yang sama (antara partai asal dengan yang baru). Apa yang membedakan PDIP dengan PDP, atau antara PKB dan PKNU? Kalau pun ada perbedaan, lebih pada tataran klaim-klaim kebenaran yang berasal dari perbedaan interpretasi, interes, dan kecenderungan dari masing-masing tokohnya, bukan pada substansi.

Ketiga, terkait dengan pencitraan. Di mata publik, citra partai baru sebagai pemenuhan hasrat politik lebih menonjol daripada sebagai koreksi atas kesalahan partai sebelumnya. Apalagi, alasan mengoreksi tidak cukup kuat untuk meninggalkan yang lama dan mendirikan yang baru. Sekadar contoh, alasan berdirinya PDP (dari PDIP) jelas berbeda dengan alasan berdirinya PDIP (dari PDI). PDIP berdiri sebagai koreksi total terhadap PDI yang telah dijadikan “tanaman bonsai” oleh rezim Orde Baru.

Dengan ketiga problem di atas, bermunculannya partai-partai tanpa modal sosial yang memadai akan menjadi tantangan tersendiri bagi demokratisasi di negeri ini, di samping masih kuatnya budaya feodalistik (bermodal politik karena warisan), maraknya korupsi, banyaknya pelanggaran hak asasi (HAM), dan masih lemahnya penegakkan hukum.

Memperketat persyaratan

Demokrasi membutuhkan penataan, itulah yang disebut para teoritisi demokratisasi seperti Samuel Huntington, Larry Diamond, Guillermo Donnel dan Philippe Schmitter, sebagai proses lanjutan dari transisi demokrasi. Tanpa penataan, transisi demokrasi akan terjebak pada dua kemungkinan yang sama-sama buruk: transisi berkepanjangan atau kembalinya sistem lama yang antidemokrasi.

Dua kemungkinan buruk ini sekarang tengah mengancam proses demokratisasi di negeri ini. Untuk mencegahnya diperlukan aturan main yang memadai untuk menjamin berlangsungnya penataan demokrasi. Salah satunya adalah dengan memperketat persyaratan berdirinya partai politik.

Kalau mau jujur, partai-partai yang sudah ada sekarang ini sudah lebih dari cukup untuk menggambarkan fragmentasi politik yang ada di tengah-tengah masyarakat. Di antaranya malah ada yang tumpang tindih secara ideologis, tujuan, dan program-program yang ditawarkan. Untuk apa lagi menambah partai baru, sedangkan yang sudah ada sudah cukup membingungkan masyarakat dalam menentukan pilihan.

Harapan kita, jangan sampai terulang kejadian sebagaimana yang pernah dilakukan Soekarno (melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959) yang membubarkan partai-partai karena dianggap menjadi pemicu disintegrasi, kekacauan, dan kebingungan masyarakat.