Tuesday, January 30, 2007

Kendaraan Islam yang Tidak Melaju

Tampilnya beberapa tokoh Islam (ulama) ke pentas politik, diakui atau tidak, belum mampu mengimplementasikan ajaran-ajaran agama yang dipeluknya ke dalam mekanisme pemerintahan secara tepat dan proporsional.

Inilah saya kira, tantangan utama partai-partai Islam, termasuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini menggelar Muktamar ke-VI di Jakarta (30 Januari-3 Februari 2007).

Sejatinya, sebagai ajaran (doktrin), bagi para pemeluknya, Islam harus senantiasa diyakini kebenarannya seraya ditaati dan dilaksanakan titah-titahnya. Bagaima­na agar titah Islam dilaksanakan semua pemeluknya?. Dan media apa yang bisa digunakan sebagai “alat” untuk tugas implementasi Islam tersebut?. Yang paling efektif dijadikan “alat" adalah politik karena politik memiliki kekuatan pemaksa dalam menetapkan kebijakan publik.

Dalam kaitan ini, secara garis besar, umat Islam terbagi pada dua mazhab. Pertama substantifisme, yang meyakini bahwa sebagai ajaran yang komprehensif, Islam mencakup seluruh aspek kehidupan termasuk politik. Sedangkan kedua adalah sekularisme, yakni meletakkan Islam dan politik pada dua tempat yang berbe­da, satu berada pada mahligai suci (sakral) sedangkan yang lainnya berada pada koridor kehidupan yang kotor (profan).

Bagi yang melihat agama semata fenomena eskatologis, tentu akan melihat kekuasaan politik sebagai sesuatu yang musykil untuk dijadikan piranti bagi implementasi doktrin agama. Mungkin, pendapat Imam Al-Ghazali yang memandang sebelah mata terhadap pemuka agama (ulama) yang “mendekati” kekuasaan politik --disebut sebagai ulama su' (buruk perangai), atau Ali Abdul Raziq (1888-1966) yang menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah semata pemimpin agama dan bukan pemimpin nagera (politik), bisa memberikan legitimasi terhadap fenomena terse­but.

Di Indonesia, baru-baru ini juga masih banyak didapat orang-orang yang mencoba memisahkan “urusan” agama dengan “urusan” politik. Misalnya dulu, ketika Amien Rais masih memimpin Muhammadiyah, termasuk paling getol melakukan koreksi (kritik) terhadap kebijakan-kebijakan politik kekuasaan waktu itu (rezim Soeharto). Toh masih ada tokoh-tokoh Islam yang menilai tindakan Amien Rais sudah keluar dari "pakem" Muham­madiyah sebagai organisasi keagamaan. Itu merupakan bukti bahwa, masih ada problem, untuk mempertemukan Islam dengan politik.

Padahal, bagi para pemikir substantifistik Islam seperti Ahmad Syafii Maarif dan Nurcholish Madjid yang melihat Islam sebagai ajaran yang komprehensif, memandang politik sebagai bagian dari persoalan-persoalan kemasyarakatan dan kemanusiaan. Bagi mereka, bila umat tidak mampu mencarikan penyelesaian secara Islam atas persoalan-persoalan kemasyarakatan dan kemanusiaan itu, berarti telah memasuki wilayah sekularisme. Artinya, secara tidak langsung telah membenarkan pendapat sementara orang bahwa Islam telah kehilangan relevansinya dengan nuansa zaman.

Namun, umumnya kelompok ini juga tidak sepenuhnya menyalahkan mereka yang berfikir sekularistik semacam itu. Karena ungkapan Islam yang serba ideal (kaffah) yang sering terdengar di kalangan umat, sebenarnya mengandung kebena­ran, tapi masih terlalu jauh dari substansi permasalahannya. Karena konsep ideal Islam tersebut tidak selalu bersandingan sejajar dengan realitas umat dalam panggung sejarah kemanusiaan. Inilah problem lain --selain sekularisme-- yang selalu mengusik para pemikir substantifistik, menurut mereka, problem yang dihadapi umat Islam dalam persoalan politik adalah sebuah dilema yang akut. Para kiai boleh mengatakan bahwa politik adalah kendaraan Islam, tapi pada kenyataannya hampir sepanjang sejarah sering disaksikan panorama yang menyakitkan. Islam dijadikan kendaraan para raja, khalifah, amir, atau sebutan kepala negara/pemerintahan yang lain, untuk memenuhi ambisi politiknya yang tidak selamanya bersandar pada moralitas dan etika Islam yang agung dan ang­gun.

Problem semacam itu, tampaknya tidak luput dari pengalaman bangsa kita yang mayoritas penduduknya muslim. Namun, tentang politik Islam di Indonesia, Ahmad Syafii Maarif punya catatan menarik, terutama mengenai Masyumi. Sebatas yang diketahuinya, Masyumi adalah satu-satunya partai Islam yang pernah ber­kuasa di dunia modern yang relatif berhasil menjadikan politik sebagai kenda­raan untuk mencapai tujuan moral Islam. Mengapa?. Menurut Maarif, karena faktor kualitas manusia pemimpin sangat menetukan bagi terciptanya fenomena Masyumi (Maarif, 1997: 6-7).

Dalam kasus yang agak kontemporer, problem implementasi politik Islam yang sangat kentara terjadi di Indonesia adalah ketika meneropong peran Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) yang menurut banyak pengamat sebagai reingkarnasi dari semangat Masyumi. Pada waktu itu ada sinyalemen bahwa Kabinet Pembangunan VI, dan DPP Golkar –yang masih sangat berkuasa, dan di kekuatan politik yang lain, banyak diisi tokoh muslim sehingga ada istilah “penghijauan” birokrasi, atau terdapat nuansa “ijo royo-royo” di arena negara.

Namun, kalau sekadar ijo royo-royo, sementara korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang terjadi di mana-mana, maka kedekatan sejum­lah elit muslim dengan pusat-pusat kekuasaan dapat menjadi bumerang bagi umat, bahkan agamanya akan turut ternodai (Maarif, hal. 106).

Atau ketika kita melihat fenomena kegairahan kampanye dari pemilu. Banyak ulama yang berkampanye untuk parpol (apapun namanya), umumnya tidak atau belum lepas dari problem semacam itu. Banyak di atara mereka yang terjebak menggunakan idiom-idiom agama untuk kepentingan partainya, dan bahkan tidak jarang yang menggunakan justifik­asi hukum halal atau haram dalam kaitan pelaksanaan hak dalam pemilu. Tentu saja hal itu telah menjadikan Islam terkeranda dalam kepentingan subyektif sesaat dan picik.

Kalau memang demikian, lantas bagaimana seyogianya agar Islam bisa ditampilkan dalam pentas sejarah kemanusiaan secara anggun dan berwibawa dengan tanpa menghadapi problem seperti di atas?. Pertama Kekuatan doktrin, harus disertai proses internalisasi dan pemantapan jati diri umat hingga tidak terjadi kega­mangan. Untuk itu, selanjutnya (kedua) adalah objektivikasi, yakni bagaimana setiap dimensi praksis ajaran moral sosial Islam harus senantiasa menjadi agenda. Persoalan fundamental umat, bukan pada keotentikan kitab suci, tapi justru terletak pada kegagalan umat membawa pesan kitab suci itu secara objek­tif, dalam dunia nyata, hingga non-muslim mengakuinya sebagai sesuatu yang natural dan universal.

Ketiga, refleksi strategi sumber daya manusia (SDM). Kegagalan membangun SDM yang berkualitas adalah pangkal tolak kegagalan membumikan pesan-pesan moral al-Quran. Dan, setelah SDM sudah rela­tif mampu ditingkatkan kualitasnya, agenda keempat adalah dialog positif dan konstruktif antara berbagai kelompok umat yang terdidik dan terpe­lajar.

Dalam konteks Indonesia yang majemuk, agenda yang terakhir ini merupakan kenis­cayaan. Bagaimana mendialogkan Islam secara substansial, inklusif, dan dialo­gis adalah konsekuensi logis dari perkembangan masyarakat Indonesia yang plural dan kompleks. Inilah, menurut saya, tiga hal yang seyogianya menjadi prioritas agenda PPP ke depan. (Media Indonesia, 31/1/2007)

Thursday, January 25, 2007

Hijrah dan Kebebasan Beragama

Fazrul Rahman, guru sejumlah tokoh cendekiawan muslim Indonesia, yang semasa hidupnya mengabdikan diri sebagai Guru Besar Pemikiran Islam di Universitas Chicago, Amerika Serikat, menyebut peristiwa hijrah sebagai "marks of the beginning of Islamic Calendar and the Founding of Islamic Community" (Kelly, 1984:36). Hijrah menjadi pemancang kokohnya masyarakat Islam. Bahkan oleh sejumlah kalangan peristiwa Hijrah disebut-sebut sebagai awal dari berdirinya “Negara Islam”

Mengapa hijrah dianggap sangat penting dan monumental sehingga Khalifah Umar ibn al-Khattab menetapkannya sebagai permulaan perhitungan kalender hijriah (asal kata hijrah)? Pertama, karena sejak hijrahnya Nabi SAW, aksentuasi perjuangan Islam lebih diorientasikan pada penataan masyarakat muslim untuk membangun satu kekuatan masyarakat di bawah kepemimpinan Nabi SAW.

Sebelumnya, selama 13 tahun di Makkah merupakan periode penanaman iman kepada Allah SWT di samping penanaman akhlak para sahabat yang sifatnya individual. Sementara penataan masyarakat beriman dengan akhlaknya yang mulia dan agung baru dilakukan setelah hijrah ke Yatsrib. Karena itulah kemudian kota Yatsrib diganti dengan nama Madinah, yang menurut Nurcholish Madjid berarti "Kota" dalam pengertian "tempat peradaban, hidup beradab, berkesopanan, dan teratur dengan hukum-hukum yang ditaati oleh semua warga masyarakatnya."

Setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah, keadaan Islam mengalami perubahan besar serta kemajuan pesat. Jika pada waktu di Makkah umat Islam di bawah kungkungan (jajahan) bangsa Quraisy, maka di Madinah mereka hidup dalam alam kemerdekaan. Bahkan delapan tahun kemudian mereka mampu menaklukkan Makkah dengan damai, tanpa ayunan pedang. Peristiwa penting ini kemudian dikenal dalam sejarah sebagai Fathu Makkah (pembebasan kota Makkah).

Memang, di kalangan ilmuan terdapat kontroversi, yang dibangun Nabi SAW di Madinah, apakah sebuah negara (dalam pengertian modern), atau sekadar komunitas (masyarakat) dengan etika pergaulan berdasarkan ajaran Islam. Tapi kiranya mayoritas ahli sejarah dan kebudayaan Islam sepakat bahwa, setelah hijrah ke Madinah, tatanan kemasyarakatan dengan konstitusi dan batasan-batasan teritorial yang tegas telah diletakkan Nabi SAW.

Membela jiwa, harta, keluarga dan tetangga dari gangguan orang lain, serta membangun dan membela tanah air dari agresi musuh (negara lain) merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Dengan demikian, hijrah Nabi SAW bisa dijadikan cermin yang merefleksikan cinta: kepada tanah air dan sesama penduduk Madinah.

Kebebasan beragama

Selain penanaman cinta tanah air, yang dilakukan Nabi SAW setelah hijrah adalah dibuatnya kesepakatan-kesepakatan antara penduduk Muslim dan non-Muslim (Yahudi) Madinah yang kemudian ditetapkan sebagai Konstitusi Madinah.

Di antara isi Konstitusi (Piagam) Madinah yang penting adalah (1) menjamin kebebasan beragama, (2) larangan saling mengganggu satu sama lain, (3) harus membantu satu sama lain dalam kehidupan sehari-hari, dan (wajib) membela kota (negara?) Madinah jika ada serangan (agresi) dari bangsa lain.

Secara keseluruhan, menurut Ahmad Syafii Maarif (1986), apa yang dituangkan dalam Piagam Madinah adalah penjabaran dari prinsip-prinsip kemasyarakatan yang diajarkan Al-Quran, sekalipun wahyu itu belum lagi rampung diturunkan. Dengan kata lain, Piagam Madinah adalah satu bentuk pembumian ajaran Al-Quran dengan tujuan ideal tercapainya suatu tatanan sosial politik yang ditegakkan atas landasan moral iman, tapi dengan menjamin hak kebebasan setiap golongan untuk mengembangkan pola-pola budaya yang mereka pilih sesuai dengan keyakinan mereka.

Dalam perspektif ini berarti tatanan masyarakat Islam yang inklusif telah dirumuskan Nabi sejak permulaan abad ke-7 M. Dan prinsip-prinsip ini tentu saja dapat dikembangkan bagi kepentingan rekonstruksi sosial sepanjang sejarah kemanusiaan.

Memang dalam rentangan panjang realitas sejarah muslim, terutama di Indonesia yang mayoritas dalam angka, pernah ada tampilan oknum (sekelompok) umat yang mencoba mengorganisasikan diri dan berusaha melakukan perlawanan terhadap kelompok lain, atau bahkan terhadap pemerintah yang dianggapnya tidak Islami. Tapi tentunya hal ini tidak bisa dijadikan representasi untuk menjeneralisasi bahwa Islam menolak semangat kebersamaan dengan mengklaim hak hidup hanya ada pada dirinya, karena sejatinya Islam mengajarkan kita untuk bisa hidup berdampingan, dengan semua makhluk Tuhan, apalagi sesama orang-orang beriman.

Dari uraian di atas, kiranya ada satu benang merah yang tegas menghubungkan antara misi Islam, hijrah, dan pembentukan tatanan Islam yang inklusif, terutama jika dilihat dari isi Piagam Madinah. Ini menunjukkan, secara doktrinal Islam telah meletakkan dasar-dasar etika pergaulan antarumat beragama, untuk bahu membahu, membantu satu sama lain, dan harus bekerja sama ketika menghadapi tantangan yang mengancam kehidupan bersama. Dengan mencermati hal ini, semangat untuk membela satu keyakinan agama secara eksklusif, kiranya bertentangan dengan misi dan semangat (hijrah) Islam. (Kompas, 19/1/2007)

Visi Bangsa yang Terkoyak

Bangsa ini telah kehilangan visi bersama hingga tak mampu bangkit dari krisis dan mengatasi persoalan-persoalan yang kini tengah mendera. Coba perhatikan, di tengah bencana yang datang bertubi-tubi, sebagian elite politik kita malah sikut-sikutan. Saling usir meskipun dalam satu ”rumah”, saling kritik meskipun dalam satu ”koalisi bersama”.

Meskipun Lex Riefell (2004), analis politik dari The Brooking Institution, menyebut Indonesia sebagai the largest Muslim country with a democratically-elected government. Tapi toh kemajuan di bidang politik ini tak dibarengi dengan kemajuan di bidang-bidang lain, misalnya hukum dan ekonomi.

Di negeri ini, perlaksanaan hukum masih seperti barang dagangan, bisa dipesan dan diperjualbelikan. Kesalahan sedikit bisa dihukum berat, kesalahan berat bisa dihukum ringan atau bahkan bebas. Tak ada hubungan kausalitas yang rasional antara kesalahan yang diperbuat dengan hukuman/akibat yang diterima. Yang kesalahannya ringan hukumannya bisa lebih berat. Tergantung koneksi, tergantung besarnya sogokan.

Di bidang ekonomi, negeri ini belum bisa bangkit dari krisis yang melanda sejak pertengahan 1997 silam. Padahal krisis yang sama juga melanda negara-negara lain di Asia Tenggara, tapi umumnya mereka sudah bangkit dan ada di antaranya yang lebih maju dibandingkan masa sebelum krisis.

Salahkah hasil studi ekonom India peraih hadiah nobel tahun 1998, Amartya Sen, yang mengatakan bahwa tidak ada bencana kelaparan yang muncul di negara-negara yang demokratis dan memiliki pers bebas? Sudah sekitar delapan tahun kita menikmati demokrasi dan kebebasan pers, namun sepanjang itu pula kasus-kasus kelapan dan atau gizi buruk senantiasa muncul di permukaan. Kesejahteraan rakyat semakin jauh dari harapan.

Apa yang salah? Menjawab pertanyaan ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional, Soetrisno Bachir mengatakan: kita, baik sebagai bangsa maupun negara, tidak memiliki visi bersama. Benarkah?

Sejatinya, sejak Dwitunggal Soekarno-Hatta --atas nama bangsa Indonesia-- memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia, kita sudah memiliki visi bersama sebagai bangsa dan negara. Sesuai dengan karakternya yang pluralistik, Indonesia dibangun di atas fondasi Pancasila dengan “Bhinneka Tunggal Ika”. Tujuan berdirinya negara ini pun jelas sudah, sebagaimana dituangkan dalam naskah pembukaan UUD 1945.

Sayangnya, visi bersama itu sudah terkoyak sejak rezim Orde Lama memberlakukan konsep Demokrasi Terpimpin. Pancasila yang berarti lima sila itu diperas menjadi tiga sila (Trisila) dan diperas lagi menjadi satu sila (Ekasila) justeru oleh tokoh yang menggali dan mengusulkannya sendiri.

Berbeda dengan rezim Orde Lama yang menyelewengkan Pancasila baik secara simbolis maupun substantif, rezim Orde Baru tetap mempertahankan Pancasila secara simbolis. Namun secara substantif ada manipulasi besar-besaran terhadap Pancasila. Antara lambang dan isi, jauh panggang dari api. Sila Ketuhanan diwujudkan dengan pembatasan keyakinan dan agama, sila Kemanusiaan diwujudkan dengan tindakan kekerasan dan militerisme, sila Persatuan dengan sentralisasi kekuasaan, sila Kerakyatan dengan otoritarianisme, dan sila Keadilan Sosial dengan kapitalisme kroni. Bahkan kebhinekaan diganti dengan penyeragaman.

Akibat visi bangsa dan negara yang terkoyak, meskipun berusaha “lahir kembali” melalui gerakan reformasi, negeri ini tetap kehilangan orientasi. Euforia demokratisasi memang berhasil menyuburkan kembali rasa kebhinekaan, namun karena diekspresikan dengan tanpa kendali, yang muncul kemudian adalah subjektivisme. Dengan mengatasnamakan kebebasan berekspresi, egoisme golongan ditonjolkan, sukuisme ditumbuhsuburkan, dan fanatisme agama dikokohkan.

Parahnya lagi, subjektivisme itu terlembagakan dalam bentuk berdirinya partai-partai. Maksudnya, tidak sedikit partai politik yang didirikan atas dasar kepentingan subjektif golongan. Maka tak perlu heran jika proses pelembagaan politik (antara lain ditandai dengan berdirinya partai-partai) yang menurut Samuel Huntington sebagai tindak lanjut dari proses transisi demokrasi itu berubah bentuk menjadi proses disorientasi politik.

Disorientasi politik ini, setidaknya ditandai oleh tiga hal: pertama, disfungsi partai. Alih-alih berfungsi sebagai agregat dari sejumlah kepentingan golongan, partai malah berperan memperkuat fanatisme golongan. Jangan heran jika ada partai-partai yang berusaha menghidupkan kembali Piagam Jakarta atau yang sejenisnya.

Kedua, disfungsi otonomi daerah. Betul bahwa otonomi daerah merupakan prasyarat bagi reformasi politik. Akibat kewenangan yang tersentralisasi, hak-hak daerah diabaikan. Dengan otonomi daerah hak dan kewenangan dibagi secara proporsional baik secara vertikal (pusat-provinsi-kabupaten/kota) maupun horizontal (antar sesama daerah setingkat). Namun apa yang terjadi sekarang, otonomi daerah juga kerap diartikan sebagai pemisahan antar suku sehingga muncul istilah “asli” dan “pendatang” meskipun berada dalam satu wilayah/daerah. Di samping itu, muncul pula istilah kekhususan-kekhususan yang didasarkan bukan hanya pada perbedaan budaya, tapi juga perbedaan agama sehingga muncul sejumlah peraturan daerah (Perda) yang didasarkan pada kepentingan satu agama, bukan kepentingan bersama.

Ketiga, disfungsi “trias politika”. Menurut Montesquieu (1689-1755), konsep trias politika adalah pembagian tiga kekuasaan (distribution of powers) antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian ini gunanya, selain untuk menjamin kemerdekaan, juga untuk menjaga keseimbangan sehingga bergerak secara bersesuaian atau sejalan antara ketiganya.

Berbeda dengan yang digagas Montesquieu, trias politika yang terbangun di Indonesia sekarang adalah pemisahan kekuasaan (separation of powers). Sangat berbeda antara konsep pembagian dengan pemisahan. Dalam pembagian meniscayakan keselarasan, sedangkan pemisahan mendorong perpecahan. Maka yang kita lihat sekarang, antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif, saling unjuk kekuatan, tidak saling mendukung. Jangan heran jika ada anggota legislatif yang selalu menentang kebijakan apa pun yang datang dari eksekutif. Sementara pihak yudikatif dan eksekutif --melalui aparat kejaksaan dan kepolisian—tak segan-segan memeriksa dan menyeret ke penjara setiap anggota legislatif yang kritis terhadap eksekutif, atau anggota yudikatif yang kritis terhadap eksekutif.

Visi bersama semakian terkoyak, kehidupan kita sebagai bangsa tercerai berai. Padahal, sejak dulu kita sudah mengerti makna pepatah “bersatu kita teguh bercerai kita runtuh”. Kata Bung Karno, a divided nation can not stand (sebuah bangsa yang retak tak kan mampu berdiri tegak).

Sudah tinggi saatnya bagi seluruh komponen bangsa untuk duduk bersama. Untuk membangun visi bersama, perlu kemauan berdialog, bertukar pikiran, dan mencari kesepahaman atas persoalan-persoalan bangsa, baik sesama pejabat di lembaga negara maupun sesama kelompok warga negara.

Etika Politik Atas Nama Rakyat

Kalau kita cermati, dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, banyak sekali tuntutan, protes, atau bahkan ancaman mencabut mandat terhadap penyelenggara negara, yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat. Tapi rakyat yang mana dan yang bagaimana? Tidak jelas benar.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “rakyat” adalah segenap penduduk suatu negara (sebagai imbangan pemerintah). Kalau merujuk pada makna generiknya, rakyat (ra’yat) diambil dari bahasa Arab, ra’iyat, artinya yang dikuasai atau yang diperintah, atau yang ”digembala”.

Merujuk pada batasan/pengertian di atas, setiap anggota masyarakat dalam suatu negara, siapa pun, selain penyelenggara negara atau pejabat pemerintah, bisa menyebut dirinya rakyat. Kalau memang demikian, secara faktual rakyat memiliki spektrum yang sangat kompleks, antara petani penggarap yang melarat atau konglomerat yang kekayaannya tak terhingga, sama-sama punya hak untuk mengatakan “saya rakyat!”

Meskipun demikian tentu akan bermasalah jika petani penggarap atau tuan tanah itu tiba-tiba berteriak menuntut hak kepada penyelengara negara dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat. Karena pada saat diatasnamakan, rakyat tak lagi bersifat individual melainkan menjelma menjadi mosaik kepentingan yang sangat kompleks. Maka wajar belaka jika kemudian muncul pertanyaan, “rakyat yang mana?”

Agar tidak dimonopoli oleh seseorang (individu) atau sekelompok orang (golongan), ungkapan “atas nama rakyat” harus didudukkan dengan jelas agar bisa disuarakan sesuai dengan proporsinya yang tepat. Berpolitik dengan mengatasnamakan rakyat harus didasari etika yang tepat. Bagaimana caranya? Pertama, dengan prinsip keadilan, dan kedua melalui prosedur demokrasi.

Prinsip keadilan

Pertama, menurut John Rawls (1995) ada dua prinsip keadilan: (1) bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar; (2) kesenjangan sosial dan ekonomi harus dieklola sehingga (a) dapat menguntungkan semua orang; (b) semua jabatan/posisi terbuka bagi semua orang.

Dalam perspektif berbangsa dan bernegara, dua prinsip keadilan itu harus terakomodasi dalam setiap perundang-undangan. Undang-undang yang tidak mengakomodasi keduanya, atau salah satu dari keduanya, demi keadilan harus dibatalkan atau dirombak.

Artinya jika ada individu atau kelompok –tanpa memandang jumlahnya—yang menuntut perubahan undang-undang (peraturan) yang tidak memenuhi rasa keadilan, maka dia atau mereka itu sah untuk mengatasnamakan kepentingan rakyat.

Begitu pun individu atau kelompok yang berupaya menolak lahirnya rancangan undang-undang (RUU) yang potensial memberangus hak kebebasan dasar (memilih, dipilih, berbicara, berekspresi, berserikat, beragama/berkeyakinan, memperoleh rasa aman, dan sebagainya) dan potensial melahirkan kesenjangan sosial-ekonomi maka upaya penolakan itu bisa dilakukan dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat.

Prosedur demokrasi

Menurut prosedur demokrasi, para pejabat yang dipilih, terutama yang diberi wewenang mewakili rakyat, apabila bersepakat dalam suatu hal (misalnya penetapan undang-undang), maka kesepakatan itu bisa dikatakan “atas nama kepentingan rakyat”. Jika tak ada kesepakatan, boleh juga diputuskan melalui suara terbanyak (voting).

Yang jadi masalah, prosedur demokrasi acapkali tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan prinsip keadilan, yakni pada saat undang-undang atau peraturan ditetapkan dengan mengabaikan prinsip keadilan, misalnya undang-undang yang membunuh hak kebebasan dasar, atau yang melegitimasi kesenjangan sosial-ekonomi.

Kalau memang demikian, berarti tidak semua hal bisa ditetapkan melalui prosedur demokrasi, karena hal-hal yang menyangkut prinsip keadilan seyogianya tak bisa divoting. Memvoting prinsip keadilan sama artinya dengan membuka peluang kemungkinan melegitimasi ketidakadilan. Hasilnya, bukan tidak mungkin, atas nama demokrasi kaum minoritas ditindas. Inilah yang pernah dikhawatirkan James Madison mengenai demokrasi. Ada dua ancaman demokrasi, menurut presiden ke-4 Amerika itu, yakni kemungkinan adanya diktator mayoritas dan atau tirani minoritas.

Antara pemerintah dan DPR

Karena proses pemberian suara dalam pemilu pada dasarnya berarti pemberian mandat, maka sejak presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat, pemerintah –sebagaimana anggota DPR—punya legitimasi untuk bertindak atasnama kepentingan rakyat.

Mungkin karena sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, antara pemerintah dan DPR, sering terjadi saling klaim, berebut mengatasnamakan kepentingan rakyat. Contoh yang paling menonjol misalnya dalam kebijakan-kebijakan menaikkan harga BBM, mengimpor beras, dan menunjuk Exxon-mobil Ltd sebagai pemimpin operator Blok Cepu.

Dalam standar demokrasi prosedural, barangkali pemerintahlah yang benar, karena disamping dipilih langsung oleh rakyat juga memenangkan voting di DPR. Namun bagaimana jika prinsip keadilan yang menjadi ukuran? Belum tentu pemerintah yang benar atau sebaliknya, karena masing-masing punya dasar yang kuat.

Berpartai Tanpa Modal Sosial

Semakin banyak orang kecewa, semakin banyak partai baru muncul. Barangkali inilah aksioma politik yang berlaku di negeri ini. Partai baru, tak selamanya muncul karena kegagalan meraih electoral threshold dalam Pemilu 2004 lalu --yang kemudian mengubah nama menjadi partai baru-- tapi juga karena kekecewaan.

Salahkah langkah mereka yang kecewa itu? Teori demokrasi memberikan jawaban, bahwa setiap warga negara --dengan alasan apa pun-- punya hak membentuk partai politik, sebagaimana berhak mendirikan organisasi kemasyarakatan. Jadi secara legal-formal tak ada konstitusi yang dilanggar dalam proses pendirian partai politik baru.

Akankah partai-partai itu punya hak untuk ikut Pemilu atau tidak? Ada ketentuan yang mengaturnya, yakni Undang-Undang tentang Pemilu dan Undang-Undang tentang Partai Politik yang rancangan revisinya kini masih menjadi perdebatan publik, terutama yang berkaitan dengan electoral threshold (ambang batas perolehan suara minimal) bagi sebuah partai untuk mengikuti Pemilu.

Tanpa modal sosial

Secara legal formal tak ada masalah dengan partai baru. Teori demokrasi dan hak asasi membolehkan itu. Masalahnya, demokrasi membutuhkan substansi. Artinya, tak hanya bertumpu pada tataran legal formal, melainkan juga pada nilai-nilai. Demokrasi bukan hanya diperlukan untuk mencapai tujuan, tapi juga untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan pada setiap proses politik yang berjalan. Demokrasi yang berjalan tanpa nilai terbukti hanya menumbuhkan kekecewaan di tengah-tengah masyarakat.

Demokrasi yang bernilai adalah yang dibangun di atas landasan konstitusional dan kultural sekaligus. Itulah sebab, mengapa dalam membangun demokrasi yang sesungguhnya dibutuhkan modal sosial yang memadai. Modal sosial, menurut Robert Putnam (1995) sebagai “features of social organization such as networks, norms, and social trust that facilitate coordination and cooperation for mutual benefit.”

Modal sosial hanya dapat dibangun ketika tiap individu belajar dan mau mempercayai individu lain sehingga mereka mau membuat komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengembangkan bentuk-bentuk hubungan yang saling menguntungkan. Modal sosial adalah faktor determinan yang menunjang kekokohan struktur bangunan demokrasi.

Menjamurnya partai baru yang berdiri di atas kekecewaan dan ketidakpercayaan pada institusi-institusi yang sudah ada bisa menjadi persoalan serius bagi masa depan demokrasi. Apalagi, jika institusi yang dimaksud adalah partai politik yang nota bene diyakini sebagai salah satu pilar demokrasi. Kalau pilarnya saja sudah rapuh, demokrasi macam apa yang hendak kita bangun di negeri ini.

Modal sosial hanya bisa dibangun dengan adanya rasa saling percaya, sementara partai-partai baru umumnya lahir karena ketidak percayaan pada pihak lain. Kalau kekecewaan itu muncul lantaran aspirasinya yang menyangkut nilai-nilai kebenaran tidak tersalurkan, barangkali masih bisa ditoleransi. Tapi jika kekecewaan itu muncul karena kalah berkompetisi, karena tidak mendapatkan jabatan atau kursi yang diinginkan? Tentu akan mudah ditebak, untuk apa partai-partai baru itu didirikan. Tanpa modal sosial yang memadai, partai politik hanya akan berfungsi sebagai batu loncatan kepentingan politik sesaat berupa kursi jabatan dan atau konpensasi dari sebuah kekalahan dari para pendirinya.

Tantangan demokratisasi

Setidaknya, ada tiga problem mendasar yang dihadapi partai politik yang dibangun tanpa modal sosial: Pertama, kerapuhan institusional. Hal ini terjadi karena proses berdirinya yang lebih disebabkan karena kekecewaan dan kekalahan dalam berkompetisi daripada atas dasar keinginan objektif dan pertimbangan rasional.

Kedua, kekaburan landasan ideologis. Kalau kita cermati secara saksama, partai-partai yang mengalami proses pemecahan diri itu sejatinya masih memiliki ideologi yang sama (antara partai asal dengan yang baru). Apa yang membedakan PDIP dengan PDP, atau antara PKB dan PKNU? Kalau pun ada perbedaan, lebih pada tataran klaim-klaim kebenaran yang berasal dari perbedaan interpretasi, interes, dan kecenderungan dari masing-masing tokohnya, bukan pada substansi.

Ketiga, terkait dengan pencitraan. Di mata publik, citra partai baru sebagai pemenuhan hasrat politik lebih menonjol daripada sebagai koreksi atas kesalahan partai sebelumnya. Apalagi, alasan mengoreksi tidak cukup kuat untuk meninggalkan yang lama dan mendirikan yang baru. Sekadar contoh, alasan berdirinya PDP (dari PDIP) jelas berbeda dengan alasan berdirinya PDIP (dari PDI). PDIP berdiri sebagai koreksi total terhadap PDI yang telah dijadikan “tanaman bonsai” oleh rezim Orde Baru.

Dengan ketiga problem di atas, bermunculannya partai-partai tanpa modal sosial yang memadai akan menjadi tantangan tersendiri bagi demokratisasi di negeri ini, di samping masih kuatnya budaya feodalistik (bermodal politik karena warisan), maraknya korupsi, banyaknya pelanggaran hak asasi (HAM), dan masih lemahnya penegakkan hukum.

Memperketat persyaratan

Demokrasi membutuhkan penataan, itulah yang disebut para teoritisi demokratisasi seperti Samuel Huntington, Larry Diamond, Guillermo Donnel dan Philippe Schmitter, sebagai proses lanjutan dari transisi demokrasi. Tanpa penataan, transisi demokrasi akan terjebak pada dua kemungkinan yang sama-sama buruk: transisi berkepanjangan atau kembalinya sistem lama yang antidemokrasi.

Dua kemungkinan buruk ini sekarang tengah mengancam proses demokratisasi di negeri ini. Untuk mencegahnya diperlukan aturan main yang memadai untuk menjamin berlangsungnya penataan demokrasi. Salah satunya adalah dengan memperketat persyaratan berdirinya partai politik.

Kalau mau jujur, partai-partai yang sudah ada sekarang ini sudah lebih dari cukup untuk menggambarkan fragmentasi politik yang ada di tengah-tengah masyarakat. Di antaranya malah ada yang tumpang tindih secara ideologis, tujuan, dan program-program yang ditawarkan. Untuk apa lagi menambah partai baru, sedangkan yang sudah ada sudah cukup membingungkan masyarakat dalam menentukan pilihan.

Harapan kita, jangan sampai terulang kejadian sebagaimana yang pernah dilakukan Soekarno (melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959) yang membubarkan partai-partai karena dianggap menjadi pemicu disintegrasi, kekacauan, dan kebingungan masyarakat.