Thursday, January 25, 2007

Berpartai Tanpa Modal Sosial

Semakin banyak orang kecewa, semakin banyak partai baru muncul. Barangkali inilah aksioma politik yang berlaku di negeri ini. Partai baru, tak selamanya muncul karena kegagalan meraih electoral threshold dalam Pemilu 2004 lalu --yang kemudian mengubah nama menjadi partai baru-- tapi juga karena kekecewaan.

Salahkah langkah mereka yang kecewa itu? Teori demokrasi memberikan jawaban, bahwa setiap warga negara --dengan alasan apa pun-- punya hak membentuk partai politik, sebagaimana berhak mendirikan organisasi kemasyarakatan. Jadi secara legal-formal tak ada konstitusi yang dilanggar dalam proses pendirian partai politik baru.

Akankah partai-partai itu punya hak untuk ikut Pemilu atau tidak? Ada ketentuan yang mengaturnya, yakni Undang-Undang tentang Pemilu dan Undang-Undang tentang Partai Politik yang rancangan revisinya kini masih menjadi perdebatan publik, terutama yang berkaitan dengan electoral threshold (ambang batas perolehan suara minimal) bagi sebuah partai untuk mengikuti Pemilu.

Tanpa modal sosial

Secara legal formal tak ada masalah dengan partai baru. Teori demokrasi dan hak asasi membolehkan itu. Masalahnya, demokrasi membutuhkan substansi. Artinya, tak hanya bertumpu pada tataran legal formal, melainkan juga pada nilai-nilai. Demokrasi bukan hanya diperlukan untuk mencapai tujuan, tapi juga untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan pada setiap proses politik yang berjalan. Demokrasi yang berjalan tanpa nilai terbukti hanya menumbuhkan kekecewaan di tengah-tengah masyarakat.

Demokrasi yang bernilai adalah yang dibangun di atas landasan konstitusional dan kultural sekaligus. Itulah sebab, mengapa dalam membangun demokrasi yang sesungguhnya dibutuhkan modal sosial yang memadai. Modal sosial, menurut Robert Putnam (1995) sebagai “features of social organization such as networks, norms, and social trust that facilitate coordination and cooperation for mutual benefit.”

Modal sosial hanya dapat dibangun ketika tiap individu belajar dan mau mempercayai individu lain sehingga mereka mau membuat komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengembangkan bentuk-bentuk hubungan yang saling menguntungkan. Modal sosial adalah faktor determinan yang menunjang kekokohan struktur bangunan demokrasi.

Menjamurnya partai baru yang berdiri di atas kekecewaan dan ketidakpercayaan pada institusi-institusi yang sudah ada bisa menjadi persoalan serius bagi masa depan demokrasi. Apalagi, jika institusi yang dimaksud adalah partai politik yang nota bene diyakini sebagai salah satu pilar demokrasi. Kalau pilarnya saja sudah rapuh, demokrasi macam apa yang hendak kita bangun di negeri ini.

Modal sosial hanya bisa dibangun dengan adanya rasa saling percaya, sementara partai-partai baru umumnya lahir karena ketidak percayaan pada pihak lain. Kalau kekecewaan itu muncul lantaran aspirasinya yang menyangkut nilai-nilai kebenaran tidak tersalurkan, barangkali masih bisa ditoleransi. Tapi jika kekecewaan itu muncul karena kalah berkompetisi, karena tidak mendapatkan jabatan atau kursi yang diinginkan? Tentu akan mudah ditebak, untuk apa partai-partai baru itu didirikan. Tanpa modal sosial yang memadai, partai politik hanya akan berfungsi sebagai batu loncatan kepentingan politik sesaat berupa kursi jabatan dan atau konpensasi dari sebuah kekalahan dari para pendirinya.

Tantangan demokratisasi

Setidaknya, ada tiga problem mendasar yang dihadapi partai politik yang dibangun tanpa modal sosial: Pertama, kerapuhan institusional. Hal ini terjadi karena proses berdirinya yang lebih disebabkan karena kekecewaan dan kekalahan dalam berkompetisi daripada atas dasar keinginan objektif dan pertimbangan rasional.

Kedua, kekaburan landasan ideologis. Kalau kita cermati secara saksama, partai-partai yang mengalami proses pemecahan diri itu sejatinya masih memiliki ideologi yang sama (antara partai asal dengan yang baru). Apa yang membedakan PDIP dengan PDP, atau antara PKB dan PKNU? Kalau pun ada perbedaan, lebih pada tataran klaim-klaim kebenaran yang berasal dari perbedaan interpretasi, interes, dan kecenderungan dari masing-masing tokohnya, bukan pada substansi.

Ketiga, terkait dengan pencitraan. Di mata publik, citra partai baru sebagai pemenuhan hasrat politik lebih menonjol daripada sebagai koreksi atas kesalahan partai sebelumnya. Apalagi, alasan mengoreksi tidak cukup kuat untuk meninggalkan yang lama dan mendirikan yang baru. Sekadar contoh, alasan berdirinya PDP (dari PDIP) jelas berbeda dengan alasan berdirinya PDIP (dari PDI). PDIP berdiri sebagai koreksi total terhadap PDI yang telah dijadikan “tanaman bonsai” oleh rezim Orde Baru.

Dengan ketiga problem di atas, bermunculannya partai-partai tanpa modal sosial yang memadai akan menjadi tantangan tersendiri bagi demokratisasi di negeri ini, di samping masih kuatnya budaya feodalistik (bermodal politik karena warisan), maraknya korupsi, banyaknya pelanggaran hak asasi (HAM), dan masih lemahnya penegakkan hukum.

Memperketat persyaratan

Demokrasi membutuhkan penataan, itulah yang disebut para teoritisi demokratisasi seperti Samuel Huntington, Larry Diamond, Guillermo Donnel dan Philippe Schmitter, sebagai proses lanjutan dari transisi demokrasi. Tanpa penataan, transisi demokrasi akan terjebak pada dua kemungkinan yang sama-sama buruk: transisi berkepanjangan atau kembalinya sistem lama yang antidemokrasi.

Dua kemungkinan buruk ini sekarang tengah mengancam proses demokratisasi di negeri ini. Untuk mencegahnya diperlukan aturan main yang memadai untuk menjamin berlangsungnya penataan demokrasi. Salah satunya adalah dengan memperketat persyaratan berdirinya partai politik.

Kalau mau jujur, partai-partai yang sudah ada sekarang ini sudah lebih dari cukup untuk menggambarkan fragmentasi politik yang ada di tengah-tengah masyarakat. Di antaranya malah ada yang tumpang tindih secara ideologis, tujuan, dan program-program yang ditawarkan. Untuk apa lagi menambah partai baru, sedangkan yang sudah ada sudah cukup membingungkan masyarakat dalam menentukan pilihan.

Harapan kita, jangan sampai terulang kejadian sebagaimana yang pernah dilakukan Soekarno (melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959) yang membubarkan partai-partai karena dianggap menjadi pemicu disintegrasi, kekacauan, dan kebingungan masyarakat.

No comments: