Thursday, January 25, 2007

Etika Politik Atas Nama Rakyat

Kalau kita cermati, dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, banyak sekali tuntutan, protes, atau bahkan ancaman mencabut mandat terhadap penyelenggara negara, yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat. Tapi rakyat yang mana dan yang bagaimana? Tidak jelas benar.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “rakyat” adalah segenap penduduk suatu negara (sebagai imbangan pemerintah). Kalau merujuk pada makna generiknya, rakyat (ra’yat) diambil dari bahasa Arab, ra’iyat, artinya yang dikuasai atau yang diperintah, atau yang ”digembala”.

Merujuk pada batasan/pengertian di atas, setiap anggota masyarakat dalam suatu negara, siapa pun, selain penyelenggara negara atau pejabat pemerintah, bisa menyebut dirinya rakyat. Kalau memang demikian, secara faktual rakyat memiliki spektrum yang sangat kompleks, antara petani penggarap yang melarat atau konglomerat yang kekayaannya tak terhingga, sama-sama punya hak untuk mengatakan “saya rakyat!”

Meskipun demikian tentu akan bermasalah jika petani penggarap atau tuan tanah itu tiba-tiba berteriak menuntut hak kepada penyelengara negara dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat. Karena pada saat diatasnamakan, rakyat tak lagi bersifat individual melainkan menjelma menjadi mosaik kepentingan yang sangat kompleks. Maka wajar belaka jika kemudian muncul pertanyaan, “rakyat yang mana?”

Agar tidak dimonopoli oleh seseorang (individu) atau sekelompok orang (golongan), ungkapan “atas nama rakyat” harus didudukkan dengan jelas agar bisa disuarakan sesuai dengan proporsinya yang tepat. Berpolitik dengan mengatasnamakan rakyat harus didasari etika yang tepat. Bagaimana caranya? Pertama, dengan prinsip keadilan, dan kedua melalui prosedur demokrasi.

Prinsip keadilan

Pertama, menurut John Rawls (1995) ada dua prinsip keadilan: (1) bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar; (2) kesenjangan sosial dan ekonomi harus dieklola sehingga (a) dapat menguntungkan semua orang; (b) semua jabatan/posisi terbuka bagi semua orang.

Dalam perspektif berbangsa dan bernegara, dua prinsip keadilan itu harus terakomodasi dalam setiap perundang-undangan. Undang-undang yang tidak mengakomodasi keduanya, atau salah satu dari keduanya, demi keadilan harus dibatalkan atau dirombak.

Artinya jika ada individu atau kelompok –tanpa memandang jumlahnya—yang menuntut perubahan undang-undang (peraturan) yang tidak memenuhi rasa keadilan, maka dia atau mereka itu sah untuk mengatasnamakan kepentingan rakyat.

Begitu pun individu atau kelompok yang berupaya menolak lahirnya rancangan undang-undang (RUU) yang potensial memberangus hak kebebasan dasar (memilih, dipilih, berbicara, berekspresi, berserikat, beragama/berkeyakinan, memperoleh rasa aman, dan sebagainya) dan potensial melahirkan kesenjangan sosial-ekonomi maka upaya penolakan itu bisa dilakukan dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat.

Prosedur demokrasi

Menurut prosedur demokrasi, para pejabat yang dipilih, terutama yang diberi wewenang mewakili rakyat, apabila bersepakat dalam suatu hal (misalnya penetapan undang-undang), maka kesepakatan itu bisa dikatakan “atas nama kepentingan rakyat”. Jika tak ada kesepakatan, boleh juga diputuskan melalui suara terbanyak (voting).

Yang jadi masalah, prosedur demokrasi acapkali tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan prinsip keadilan, yakni pada saat undang-undang atau peraturan ditetapkan dengan mengabaikan prinsip keadilan, misalnya undang-undang yang membunuh hak kebebasan dasar, atau yang melegitimasi kesenjangan sosial-ekonomi.

Kalau memang demikian, berarti tidak semua hal bisa ditetapkan melalui prosedur demokrasi, karena hal-hal yang menyangkut prinsip keadilan seyogianya tak bisa divoting. Memvoting prinsip keadilan sama artinya dengan membuka peluang kemungkinan melegitimasi ketidakadilan. Hasilnya, bukan tidak mungkin, atas nama demokrasi kaum minoritas ditindas. Inilah yang pernah dikhawatirkan James Madison mengenai demokrasi. Ada dua ancaman demokrasi, menurut presiden ke-4 Amerika itu, yakni kemungkinan adanya diktator mayoritas dan atau tirani minoritas.

Antara pemerintah dan DPR

Karena proses pemberian suara dalam pemilu pada dasarnya berarti pemberian mandat, maka sejak presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat, pemerintah –sebagaimana anggota DPR—punya legitimasi untuk bertindak atasnama kepentingan rakyat.

Mungkin karena sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, antara pemerintah dan DPR, sering terjadi saling klaim, berebut mengatasnamakan kepentingan rakyat. Contoh yang paling menonjol misalnya dalam kebijakan-kebijakan menaikkan harga BBM, mengimpor beras, dan menunjuk Exxon-mobil Ltd sebagai pemimpin operator Blok Cepu.

Dalam standar demokrasi prosedural, barangkali pemerintahlah yang benar, karena disamping dipilih langsung oleh rakyat juga memenangkan voting di DPR. Namun bagaimana jika prinsip keadilan yang menjadi ukuran? Belum tentu pemerintah yang benar atau sebaliknya, karena masing-masing punya dasar yang kuat.

No comments: