Fazrul Rahman, guru sejumlah tokoh cendekiawan muslim Indonesia, yang semasa hidupnya mengabdikan diri sebagai Guru Besar Pemikiran Islam di Universitas Chicago, Amerika Serikat, menyebut peristiwa hijrah sebagai "marks of the beginning of Islamic Calendar and the Founding of Islamic Community" (Kelly, 1984:36). Hijrah menjadi pemancang kokohnya masyarakat Islam. Bahkan oleh sejumlah kalangan peristiwa Hijrah disebut-sebut sebagai awal dari berdirinya “Negara Islam”
Mengapa hijrah dianggap sangat penting dan monumental sehingga Khalifah Umar ibn al-Khattab menetapkannya sebagai permulaan perhitungan kalender hijriah (asal kata hijrah)? Pertama, karena sejak hijrahnya Nabi SAW, aksentuasi perjuangan Islam lebih diorientasikan pada penataan masyarakat muslim untuk membangun satu kekuatan masyarakat di bawah kepemimpinan Nabi SAW.
Sebelumnya, selama 13 tahun di Makkah merupakan periode penanaman iman kepada Allah SWT di samping penanaman akhlak para sahabat yang sifatnya individual. Sementara penataan masyarakat beriman dengan akhlaknya yang mulia dan agung baru dilakukan setelah hijrah ke Yatsrib. Karena itulah kemudian kota Yatsrib diganti dengan nama Madinah, yang menurut Nurcholish Madjid berarti "Kota" dalam pengertian "tempat peradaban, hidup beradab, berkesopanan, dan teratur dengan hukum-hukum yang ditaati oleh semua warga masyarakatnya."
Setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah, keadaan Islam mengalami perubahan besar serta kemajuan pesat. Jika pada waktu di Makkah umat Islam di bawah kungkungan (jajahan) bangsa Quraisy, maka di Madinah mereka hidup dalam alam kemerdekaan. Bahkan delapan tahun kemudian mereka mampu menaklukkan Makkah dengan damai, tanpa ayunan pedang. Peristiwa penting ini kemudian dikenal dalam sejarah sebagai Fathu Makkah (pembebasan kota Makkah).
Memang, di kalangan ilmuan terdapat kontroversi, yang dibangun Nabi SAW di Madinah, apakah sebuah negara (dalam pengertian modern), atau sekadar komunitas (masyarakat) dengan etika pergaulan berdasarkan ajaran Islam. Tapi kiranya mayoritas ahli sejarah dan kebudayaan Islam sepakat bahwa, setelah hijrah ke Madinah, tatanan kemasyarakatan dengan konstitusi dan batasan-batasan teritorial yang tegas telah diletakkan Nabi SAW.
Membela jiwa, harta, keluarga dan tetangga dari gangguan orang lain, serta membangun dan membela tanah air dari agresi musuh (negara lain) merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Dengan demikian, hijrah Nabi SAW bisa dijadikan cermin yang merefleksikan cinta: kepada tanah air dan sesama penduduk Madinah.
Kebebasan beragama
Selain penanaman cinta tanah air, yang dilakukan Nabi SAW setelah hijrah adalah dibuatnya kesepakatan-kesepakatan antara penduduk Muslim dan non-Muslim (Yahudi) Madinah yang kemudian ditetapkan sebagai Konstitusi Madinah.
Di antara isi Konstitusi (Piagam) Madinah yang penting adalah (1) menjamin kebebasan beragama, (2) larangan saling mengganggu satu sama lain, (3) harus membantu satu sama lain dalam kehidupan sehari-hari, dan (wajib) membela kota (negara?) Madinah jika ada serangan (agresi) dari bangsa lain.
Secara keseluruhan, menurut Ahmad Syafii Maarif (1986), apa yang dituangkan dalam Piagam Madinah adalah penjabaran dari prinsip-prinsip kemasyarakatan yang diajarkan Al-Quran, sekalipun wahyu itu belum lagi rampung diturunkan. Dengan kata lain, Piagam Madinah adalah satu bentuk pembumian ajaran Al-Quran dengan tujuan ideal tercapainya suatu tatanan sosial politik yang ditegakkan atas landasan moral iman, tapi dengan menjamin hak kebebasan setiap golongan untuk mengembangkan pola-pola budaya yang mereka pilih sesuai dengan keyakinan mereka.
Dalam perspektif ini berarti tatanan masyarakat Islam yang inklusif telah dirumuskan Nabi sejak permulaan abad ke-7 M. Dan prinsip-prinsip ini tentu saja dapat dikembangkan bagi kepentingan rekonstruksi sosial sepanjang sejarah kemanusiaan.
Memang dalam rentangan panjang realitas sejarah muslim, terutama di Indonesia yang mayoritas dalam angka, pernah ada tampilan oknum (sekelompok) umat yang mencoba mengorganisasikan diri dan berusaha melakukan perlawanan terhadap kelompok lain, atau bahkan terhadap pemerintah yang dianggapnya tidak Islami. Tapi tentunya hal ini tidak bisa dijadikan representasi untuk menjeneralisasi bahwa Islam menolak semangat kebersamaan dengan mengklaim hak hidup hanya ada pada dirinya, karena sejatinya Islam mengajarkan kita untuk bisa hidup berdampingan, dengan semua makhluk Tuhan, apalagi sesama orang-orang beriman.
Dari uraian di atas, kiranya ada satu benang merah yang tegas menghubungkan antara misi Islam, hijrah, dan pembentukan tatanan Islam yang inklusif, terutama jika dilihat dari isi Piagam Madinah. Ini menunjukkan, secara doktrinal Islam telah meletakkan dasar-dasar etika pergaulan antarumat beragama, untuk bahu membahu, membantu satu sama lain, dan harus bekerja sama ketika menghadapi tantangan yang mengancam kehidupan bersama. Dengan mencermati hal ini, semangat untuk membela satu keyakinan agama secara eksklusif, kiranya bertentangan dengan misi dan semangat (hijrah) Islam. (Kompas, 19/1/2007)
Thursday, January 25, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment