Thursday, January 25, 2007

Visi Bangsa yang Terkoyak

Bangsa ini telah kehilangan visi bersama hingga tak mampu bangkit dari krisis dan mengatasi persoalan-persoalan yang kini tengah mendera. Coba perhatikan, di tengah bencana yang datang bertubi-tubi, sebagian elite politik kita malah sikut-sikutan. Saling usir meskipun dalam satu ”rumah”, saling kritik meskipun dalam satu ”koalisi bersama”.

Meskipun Lex Riefell (2004), analis politik dari The Brooking Institution, menyebut Indonesia sebagai the largest Muslim country with a democratically-elected government. Tapi toh kemajuan di bidang politik ini tak dibarengi dengan kemajuan di bidang-bidang lain, misalnya hukum dan ekonomi.

Di negeri ini, perlaksanaan hukum masih seperti barang dagangan, bisa dipesan dan diperjualbelikan. Kesalahan sedikit bisa dihukum berat, kesalahan berat bisa dihukum ringan atau bahkan bebas. Tak ada hubungan kausalitas yang rasional antara kesalahan yang diperbuat dengan hukuman/akibat yang diterima. Yang kesalahannya ringan hukumannya bisa lebih berat. Tergantung koneksi, tergantung besarnya sogokan.

Di bidang ekonomi, negeri ini belum bisa bangkit dari krisis yang melanda sejak pertengahan 1997 silam. Padahal krisis yang sama juga melanda negara-negara lain di Asia Tenggara, tapi umumnya mereka sudah bangkit dan ada di antaranya yang lebih maju dibandingkan masa sebelum krisis.

Salahkah hasil studi ekonom India peraih hadiah nobel tahun 1998, Amartya Sen, yang mengatakan bahwa tidak ada bencana kelaparan yang muncul di negara-negara yang demokratis dan memiliki pers bebas? Sudah sekitar delapan tahun kita menikmati demokrasi dan kebebasan pers, namun sepanjang itu pula kasus-kasus kelapan dan atau gizi buruk senantiasa muncul di permukaan. Kesejahteraan rakyat semakin jauh dari harapan.

Apa yang salah? Menjawab pertanyaan ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional, Soetrisno Bachir mengatakan: kita, baik sebagai bangsa maupun negara, tidak memiliki visi bersama. Benarkah?

Sejatinya, sejak Dwitunggal Soekarno-Hatta --atas nama bangsa Indonesia-- memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia, kita sudah memiliki visi bersama sebagai bangsa dan negara. Sesuai dengan karakternya yang pluralistik, Indonesia dibangun di atas fondasi Pancasila dengan “Bhinneka Tunggal Ika”. Tujuan berdirinya negara ini pun jelas sudah, sebagaimana dituangkan dalam naskah pembukaan UUD 1945.

Sayangnya, visi bersama itu sudah terkoyak sejak rezim Orde Lama memberlakukan konsep Demokrasi Terpimpin. Pancasila yang berarti lima sila itu diperas menjadi tiga sila (Trisila) dan diperas lagi menjadi satu sila (Ekasila) justeru oleh tokoh yang menggali dan mengusulkannya sendiri.

Berbeda dengan rezim Orde Lama yang menyelewengkan Pancasila baik secara simbolis maupun substantif, rezim Orde Baru tetap mempertahankan Pancasila secara simbolis. Namun secara substantif ada manipulasi besar-besaran terhadap Pancasila. Antara lambang dan isi, jauh panggang dari api. Sila Ketuhanan diwujudkan dengan pembatasan keyakinan dan agama, sila Kemanusiaan diwujudkan dengan tindakan kekerasan dan militerisme, sila Persatuan dengan sentralisasi kekuasaan, sila Kerakyatan dengan otoritarianisme, dan sila Keadilan Sosial dengan kapitalisme kroni. Bahkan kebhinekaan diganti dengan penyeragaman.

Akibat visi bangsa dan negara yang terkoyak, meskipun berusaha “lahir kembali” melalui gerakan reformasi, negeri ini tetap kehilangan orientasi. Euforia demokratisasi memang berhasil menyuburkan kembali rasa kebhinekaan, namun karena diekspresikan dengan tanpa kendali, yang muncul kemudian adalah subjektivisme. Dengan mengatasnamakan kebebasan berekspresi, egoisme golongan ditonjolkan, sukuisme ditumbuhsuburkan, dan fanatisme agama dikokohkan.

Parahnya lagi, subjektivisme itu terlembagakan dalam bentuk berdirinya partai-partai. Maksudnya, tidak sedikit partai politik yang didirikan atas dasar kepentingan subjektif golongan. Maka tak perlu heran jika proses pelembagaan politik (antara lain ditandai dengan berdirinya partai-partai) yang menurut Samuel Huntington sebagai tindak lanjut dari proses transisi demokrasi itu berubah bentuk menjadi proses disorientasi politik.

Disorientasi politik ini, setidaknya ditandai oleh tiga hal: pertama, disfungsi partai. Alih-alih berfungsi sebagai agregat dari sejumlah kepentingan golongan, partai malah berperan memperkuat fanatisme golongan. Jangan heran jika ada partai-partai yang berusaha menghidupkan kembali Piagam Jakarta atau yang sejenisnya.

Kedua, disfungsi otonomi daerah. Betul bahwa otonomi daerah merupakan prasyarat bagi reformasi politik. Akibat kewenangan yang tersentralisasi, hak-hak daerah diabaikan. Dengan otonomi daerah hak dan kewenangan dibagi secara proporsional baik secara vertikal (pusat-provinsi-kabupaten/kota) maupun horizontal (antar sesama daerah setingkat). Namun apa yang terjadi sekarang, otonomi daerah juga kerap diartikan sebagai pemisahan antar suku sehingga muncul istilah “asli” dan “pendatang” meskipun berada dalam satu wilayah/daerah. Di samping itu, muncul pula istilah kekhususan-kekhususan yang didasarkan bukan hanya pada perbedaan budaya, tapi juga perbedaan agama sehingga muncul sejumlah peraturan daerah (Perda) yang didasarkan pada kepentingan satu agama, bukan kepentingan bersama.

Ketiga, disfungsi “trias politika”. Menurut Montesquieu (1689-1755), konsep trias politika adalah pembagian tiga kekuasaan (distribution of powers) antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian ini gunanya, selain untuk menjamin kemerdekaan, juga untuk menjaga keseimbangan sehingga bergerak secara bersesuaian atau sejalan antara ketiganya.

Berbeda dengan yang digagas Montesquieu, trias politika yang terbangun di Indonesia sekarang adalah pemisahan kekuasaan (separation of powers). Sangat berbeda antara konsep pembagian dengan pemisahan. Dalam pembagian meniscayakan keselarasan, sedangkan pemisahan mendorong perpecahan. Maka yang kita lihat sekarang, antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif, saling unjuk kekuatan, tidak saling mendukung. Jangan heran jika ada anggota legislatif yang selalu menentang kebijakan apa pun yang datang dari eksekutif. Sementara pihak yudikatif dan eksekutif --melalui aparat kejaksaan dan kepolisian—tak segan-segan memeriksa dan menyeret ke penjara setiap anggota legislatif yang kritis terhadap eksekutif, atau anggota yudikatif yang kritis terhadap eksekutif.

Visi bersama semakian terkoyak, kehidupan kita sebagai bangsa tercerai berai. Padahal, sejak dulu kita sudah mengerti makna pepatah “bersatu kita teguh bercerai kita runtuh”. Kata Bung Karno, a divided nation can not stand (sebuah bangsa yang retak tak kan mampu berdiri tegak).

Sudah tinggi saatnya bagi seluruh komponen bangsa untuk duduk bersama. Untuk membangun visi bersama, perlu kemauan berdialog, bertukar pikiran, dan mencari kesepahaman atas persoalan-persoalan bangsa, baik sesama pejabat di lembaga negara maupun sesama kelompok warga negara.

No comments: