Wednesday, March 21, 2007

Ketika Tiket Partai Diborong

Dalam proses penjaringan bakal calon gubernur DKI Jakarta, telah terjadi fenomena yang cukup menarik, yakni terjadinya “pemborongan” tiket partai-partai oleh seorang bakal calon gubernur.

Fauzi Bowo –yang masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta-- pada Kamis (15/3) lalu telah dinobatkan oleh gabungan partai-partai untuk menjadi bakal calon gubernur yang akan bertanding melawan mantan Wakil Kepala Polri, Adang Daradjatun, yang sejak tahun lalu sudah dinobatkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai bakal calon gubernur.

Fenomena “pemborongan” tiket (sekitar 16 partai politik) ini patut kita cermati karena telah menutup kemungkinan tumbuhnya –apa yang disebut Robert Dahl (1982)—demokrasi pluralis, yakni suatu tatanan politik yang memberi peluang bagi beragam kelompok kepentingan untuk berperan aktif dalam menentukan kebijakan-kebijakan publik. Masyarakat Jakarta yang begitu banyak ragamnya, dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) nanti, kemungkinan besar hanya diberi kesempatan untuk memilih dua alternatif: pasangan Fauzi Bowo atau Adang Daradjatun.

Selain itu, “pemborongan” tiket juga semakin memperkokoh oligarki partai politik yang terbukti telah menutup otonomi segenap rakyat untuk secara leluasa memilih calon-calon pemimpin yang dikehendakinya. Padahal otonomi rakyat merupakan faktor signifikan bagi syarat terbangunnya sistem demokrasi.

Andaikan Pilgub DKI dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana Pilgub di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang memberi kesempatan pada calon independen, ada kemungkinan dimenangkan calon independen. Pasalnya, bakal Cagub DKI yang sekarang sudah muncul dan menurut survei relatif lebih populer justeru tidak berhasil mendapatkan tiket dari partai politik, sebut saja seperti Faisal Basri, Sarwono Kusumaatmadja, dan Agum Gumelar.

Meskipun calon-calon ini sudah mempersiapkan diri sejak jauh-jauh hari, dan sudah relatif mendapat dukungan dari berbagai kelompok masyarakat, tapi karena tidak mendapatkan tiket dari partai atau gabungan partai-partai, untuk sementara harus gigit jari.

Agar aspirasi rakyat tidak dibajak oleh pimpinan partai, di masa yang akan datang, mungkin akan lebih baik jika ketentuan Pilgub DKI, sebagaimana di NAD, memberi kesempatan pada calon-calon independen.

Akibat belum adanya ketentuan yang membolehkan calon independen, menjelang Pilgub DKI tahun ini telah memunculkan fenomena yang cenderung menekuk dan melipat prinsip demokrasi, antara lain, ada upaya untuk memaksakan kehendak agar Cagub tidak lebih dari dua pasang. Upaya ini dilakukan dengan cara-cara yang vulgar sehingga kalangan awam pun bisa merasakannya.

Seperti diketahui, sejak tahun lalu, Adang Daradjatun sudah resmi mendapatkan tiket dari PKS. Karena partai ini jumlah kursinya di DPRD DKI mencapai angka signifikan dan lebih dari cukup untuk memenuhi syarat mengajukan Cagub, maka partai ini pun merasa tidak penting untuk berkoalisi dengan yang lain. Sang Cagub pun, sejak awal, seluruh modal politik yang dimilikinya dikonsentrasikan untuk mengkampanyekan diri. Karena persiapannya yang sudah cukup matang, jalan kemenangan Cagub ini dalam Pilgub sudah terbuka lebar.

Melihat kenyataan ini, partai-partai lain, terutama partai besar, berupaya untuk berkoalisi dengan mengajukan hanya satu Cagub. Asumsinya, jika suara partai-partai ini terpecah pada dua atau tiga Cagub, kemungkinan besar akan terkalahkan oleh Cagub yang sudah siap tadi.

Berpijak pada asumsi yang belum tentu benar ini, ada Cagub yang berupaya ”memborong” semua tiket partai selain partai yang dari awal sudah resmi menetapkan Cagub. Karena upaya ini cenderung dipaksakan, sejumlah partai mengalami perpecahan, yang paling menonjol dialami PDI Perjuangan dan Partai Damai Sejahtera (PDS).

Akankah Cagub yang ”memborong” partai-partai ini berhasil memenangkan Pilkada DKI? Dalam menjawabnya perlu mempertimbangkan tiga hal: pertama, ”Memborong” partai-partai bukan pekerjaan mudah, butuh tenaga dan pemikiran ekstra untuk merekayasa situasi. Dan yang pasti, membutuhkan dana yang luar biasa besar. Kalau tidak dikelola dengan baik, Fauzi Bowo bisa kehabisan stamina sebelum bertanding. Padahal sang lawan, sejak awal, tenaga, pemikiran, dan dananya sudah dikonsentrasikan untuk memasuki medan laga.

Kedua, karena di antara partai-partai yang ”diborong” itu dari segi persepsi publik kurang begitu bagus, maka tidak menutup kemungkinan malah akan menjadi bumerang. Pengeroyokan yang dilakukan partai-partai, sangat mungkin akan memunculkan persepsi publik sebagai bentuk penganiayaan. Dan yang teraniaya, biasanya akan mendapatkan simpati publik.

Ketiga, adanya perbedaan antara kewenangan dan pilihan partai. Kewenangan menetapkan Cagub DKI ada di pengurus pusat, sedangkan yang memiliki konstituen (para pemilih) adalah pengurus partai tingkat lokal di DKI. Karena proses penetapan Cagub cenderung dipaksakan oleh pengurus pusat, para pemilih yang sudah punya pilihan masing-masing itu bisa jadi malah dendam. Pelampiasannya dengan cara memilih Cagub yang tidak ditetapkan pimpinan pusat.

Dengan mempertimbangkan ketiga hal tadi, kompetisi memperebutkan kursi Gubernur DKI Jakarta pasti akan sangat menarik. Siapa yang akan berhasil memenangkan kompetisi, Adang Daradjatun ataukan Fauzi Bowo? Tidak mudah diprediksi, masing-masing punya kelebihan dan kekurangan.

Yang jelas, menurut sejumlah kasus Pilkada, kalkulasi menang kalah tidak selamanya tergantung pada dukungan partai. Menurut Undang Undang, partai memang berhak mengajukan calon, tapi soal pilihan sepenuhnya tergantung pada rakyat yang mempunyai hak pilih. (Media Indonesia, 20/3/2007)

No comments: