Saturday, May 12, 2007

Kabinet Kompromi Jilid III

Setelah beberapa hari membuat “jantungan” sebagian anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), sesuai janji yang diucapkan kira-kira dua pekan sebelumnya, Senin (7/5) di Istana Negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengumumkan reshuffle kabinet secara terbatas. Menanggapi pengumuman presiden, banyak kalangan pesimistis.

Reshuffle dinilai kurang klop dengan tujuannya yang disampaikan pada saat yang sama, yakni sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan kinerja, meningkatkan teamwork internal, dan menempatkan orang pada posisi yang tepat (the right man on the right place).

Ada dua alasan mengapa pesimisme muncul. Pertama, yang selama ini dinilai kurang efektif dari perjalanan KIB adalah menteri-menteri bidang ekonomi terutama yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak (sektor riil). Nyatanya, tak ada satu pun di antara menteri-menteri bidang sektor riil diganti. Menteri-menteri bidang pertanian, perindustrian, perdagangan, dan usaha kecil menengah (UKM) tetap duduk manis di jabatannya semula. Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi yang sejak diangkat awal Desember 2005 silam tidak jelas prestasinya juga tetap dipertahankan.

Kedua, tidak seperti keinginannya yaitu berusaha menjunjung tinggi profesionalisme dengan menempatkan orang sesuai dengan keahliannya (asas meritokrasi), presiden malah tetap berjalan pada paradigma lama, yakni kompromi politik.

Presiden memang menegaskan tidak ada penyandraan atau penekanan dari partai-partai politik. Namun apa alasan presiden mengangkat Ketua DPP Partai Golkar Andi Matalatta? Apakah benar ia lebih ahli di bidang hukum ketimbang Hamid Awaluddin? Apa pula alasan presiden mengangkat Lukman Edy? Apakah karena Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa dianggap pakar dalam bidang pembangunan daerah tertinggal? Kiranya fakta jauh lebih fasih daripada kata-kata.

Satu-satunya harapan lebih baik mungkin ada di Gedung Bundar (Kejaksaan Agung). Beberapa saat setelah diumumkan, Hendarman Supandji sudah mengambil langkah strategis dengan mengumpulkan jajarannya dan menegaskan akan konsisten menjalankan undang-undang, menindak tegas siapa pun yang diduga korupsi (termasuk mantan menteri yang baru diberhentikan presiden), dan mengancam para hakim dan jaksa yang terlibat mafia peradilan. Boleh juga. Namun bagi sebagian besar masyarakat kita, kesuksesan di bidang penegakkan hukum (mudah-mudahan benar-benar terjadi), dinggap tidak meberi manfaat banyak bila kersempatan kerja (mencari nafkah) sulit didapat, pendidikan dan pengobatan tetap tidak terjangkau.

Kompromi jilid III
Reshuffle terbatas kali ini lebih tepat disebut sebagai bentuk kompromi jilid ketiga. Yang pertama pada saat penyusunan awal, Oktober 2004, dengan mengakomodasi semua kekuatan partai besar (kecuali PDI Perjuangan), dan yang kedua, pada saat reshuffle terbatas Desember 2005.

Dilihat dari pola hubungan antar lembaga negara (presiden dan parlemen), dua kali reshuffle yang ditempuh presiden jelas akan semakin memperkuat posisinya. Setelah pada reshuffle pertama dengan memasukkan politisi Golkar Pasakah Suzetta (sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas) dan bergesernya Fahmi Idris ke posisi Menteri Perindustrian menggantikan Andung Nitimihardja. Kini presiden memasukkan kembali politisi Golkar, Andi Matalatta. Dengan demikian, dukungan partai terbesar di parlemen terhadap presiden akan semakin kuat.

Di samping itu, seraya mempertahankan Erman Soeparno --kader PKB, presiden juga mengangkat Lukman Edi sebagai pengganti Saifullah Yusuf yang kini menjadi kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Meskipun sempat “marah”, toh PPP sudah cukup terwakili di KIB, dengan tetap bertahannya Suryadarma Ali dan Bachtiar Chamsah.

Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bulan Bintang (PBB) --yang juga sempat “marah” dengan dipecatnya Yusril Ihza Mahendra, dijamin akan tetap berdiri “satu barisan” dengan presiden.

Artinya, kebijakan-kebijakan politik yang akan dijalankan pemerintah di masa mendatang akan lebih mulus bila dibandingkan dengan kondisinya sebelumnya. Kemungkinan besar, tantangan yang berarti hanya akan muncul dari kekuatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Konsentrasi presiden

Meskipun dukungan parlemen kemungkinan besar semakin menguat, bukan berarti presiden akan semakin populer di mata publik. Pasalnya, menteri-menteri yang selama ini dinilai publik sangat akomodatif terhadap kekuatan neo-liberal (terutama Amerika Serikat) yang sudah berhasil mendorong kebijakan pemerintah mencabut subsidi BBM masih tetap dipertahankan. Kita tahu, akibat pencabutan subsidi itu, harga BBM semakin melambung, bahkan persentasenya lebih tinggi dari yang dikehendaki presiden (hingga hamper rata-rata 100%). Melambungnya harga BBM semakin membuat rakyat terpuruk: pengangguran meningkat dan jumlah penduduk miskin bertambah banyak.

Belum lagi adanya faktor PDIP yang terus memanfaatkan kebencian publik pada pemerintah untuk mencuri simpati. Beroposisi terhadap pemerintah menjadi lebih populer dibanding berkoalisi. Berkoalisi dengan pemerintah dianggap sama dengan menyetujui politik luar negeri AS.

Untuk menyikapi hal itu tak ada jalan lain bagi presiden selain berkonsentrasi penuh pada upaya-upaya yang serius agar reshuffle kali ini sesuai dengan yang diharapkan. Peningkatan kinerja kabinet bisa dinilai terbukti pada saat ada peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunkan angka pengangguran, berkurangnya tingkat kemiskinan, dan semakin bertambahkan pengembalian uang negara yang telah ditilep para koruptor. Jika kabinet pascareshuffle gagal membuktikan itu, bukan tidak mungkin, apatisme publik terhadap pemerintah akan semakin menguat (Seputar Indonesia, 12/5/2007)

Implikasi Politik "Reshuffle" Kabinet

Reshuffle menteriku, kau kuganggu.” Begitulah kira-kira, semboyan partai politik yang ternyata menterinya dilengserkan pasca pengumuman reshuffle kabinet (terbatas) oleh presiden Senin (07/05) lalu di Istana Negara.

Muncul dan dilaksanakannya semboyan ini bukan hal yang mustahil. Pertama, sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan akan mereshuffle kabinet, ada partai yang melakukan manuver politik dengan mengajukan nama-nama calon menteri baru dengan sedikit mengancam. (Apabila tidak dituruti) ia akan menarik dukungan dan menjadi oposisi. Meskipun secara formal, partai tersebut urung menarik dukungan, bukan tidak mungkin masih menyisakan kekecewaan jika tuntutannya tidak terpenuhi.

Kedua, ada juga partai yang baik secara formal maupun informal, berusaha mempertahankan menterinya yang diduga kuat akan terkena kebijakan reshuffle. Jika upaya itu gagal, dan sang menteri tetap dilengserkan, atau minimal digeser ke tempat yang kurang menarik, kemungkinan akan berdampak munculnya disharmoni antara presiden dengan partai bersangkutan.

Belajar dari sejarah perjalanan presiden sebelumnya, kasus pemecatan kader partai oleh presiden akan berdampak pada munculnya kritik-kritik tajam dari partai yang kadernya dipecat itu. Contoh yang paling gamblang adalah pada saat Presiden Abdurrahman Wahid memecat kader PDIP dan Golkar dari jajaran kabinetnya. Sebagai konsekuensinya, kedua partai besar ini menjadi motor pelengseran Abdurrahman Wahid dari kursi presiden.

Memang, ada perbedaan mendasar antara Presiden Abdurrahman Wahid yang dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan Presiden Yudhoyono yang dipilih langsung oleh rakyat. Secara politik, legitimasi Abdurrahman Wahid sebagai presiden sangat rendah, sehingga begitu mudah dilengserkan oleh kekuatan partai (melalui wakil-wakilnya di MPR) yang tidak menyukainya.

Sedangkan Presiden Yudhoyono, legitimasi politiknya begitu kuat karena mendapat dukungan langsung dari rakyat. Tapi, apakah dengan demikian, ia kebal dari gangguan anggota parlemen (terutama yang berasal dari partai-partai yang merasa dikecewakan)?

Tidak, apalagi secara konstitusional, parlemen memang punya hak untuk mengontrol presiden. Dengan alasan menjalankan tugas sebagai pengontrol (melalui hak-hak politik yang dijamin undang-undang), kapan pun parlemen bisa mengganggu presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sedangkan dukungan rakyat kepada presiden (melalui pemilu) tak cukup kuat untuk menyelamatkan presiden dari gangguan parlemen. sebagian besar rakyat sudah kecewa dengan kebijakan-kebijakan presiden, terutama menaikkan harga BBM yang semakin menyulitkan hidup mereka. Semakin tinggi kekecewaan rakyat, semakin kecil dukungan mereka terhadap presiden. Apalagi, dari sisi modal sosial, posisi Yudhoyono tidak seperti Abdurrahman Wahid dan Megawati yang secara kultural memiliki pendukung fanatik (ideologis).

Meskipun demikian, tentu, bukan berarti Yudhoyono tak bisa mereshuffle anggota kabinetnya yang berasal dari kader partai dan dianggap gagal menjalankan tugas. Di samping presiden memang sudah “terlanjur janji”, reshuffle juga mutlak diperlukan untuk memperbaiki kinerja KIB di masa mendatang. Soal kemungkinan besar munculnya risiko politik berupa “gangguan/hambatan” dari partai-partai yang dikecewakan, saya kira, merupakan hal yang wajar, tinggal bagaimana presiden menyikapinya secara proporsional.

Reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden. Artinya, kapan pun presiden menghendaki, tak ada alasan bagi partai-partai untuk menghambat dan menghalanginya. Dengan mereshuffle kabinet, setidaknya ada kekuatan yang “berdiri” di belakang presiden dalam menghadapi kemungkinan munculnya gangguan/hambatan dari partai-partai yang tak sudi menterinya direshuffle, yakni kekuatan Partai Golkar yang kini barisannya di KIB bertambah lagi, yakni dengan diangkatnya Andi Matalatta sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Di samping itu, kekuatan internasional, terutama Amerika Serikat juga berdiri di belakang Yudhoyono. Dalam sejumlah pertemuan terbatas dengan elite-elite politik di negeri ini, Duta Besar AS untuk RI senantiasa memberikan sinyal kuat atas dukungan itu.

Dengan kekuatan Partai Golkar dan dukungan AS, posisi Presiden Yudhoyono akan sulit digoyahkan meskipun (misalnya) ada gangguan politik dari sebagian anggota parlemen.

Tapi, bukan tidak mungkin presiden semakin tidak populer di mata rakyat, karena aroma kebencian terhadap AS begitu terasa di publik Indonesia. Padahal, bagi Yudhoyono, popularitas merupakan bagian yang penting dalam sejarah hidupnya. Tanpa popularitas, tak mungkin dirinya terpilih menjadi presiden.

Menghadapi dilema ini, barangkali, untuk sementara (tanpa harus kembali mengucapkan I don’t care) tampaknya Yudhoyono harus sedikit melupakan popularitasnya. Yang penting bagi Yudhoyono adalah bagaimana memperbaiki kinerja kabinetnya, yang antara lain ditandai dengan kemampuannya menegakkan hukum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menurunkan angka pengangguran, dan mengurangi tingkat kemiskinan. Jika upaya ini berhasil, popularitas tentu akan datang sendiri tanpa diundang. (Media Indonesia, 11/5/2007)

Saturday, May 5, 2007

Komparasi atau Emansipasi?

Inti perjuangan R.A. Kartini adalah bagaimana membebaskan perempuan dari “belenggu” baik secara individu maupun sosial; mengeluarkan perempuan dari “sangkar” hingga dapat menikmati kebebasan baik secara fisik maupun psikis.

Dengan kata lain, Kartini merupakan tokoh yang memperjuangkan proses pelepasan diri para kaum perempuan dari kedudukan sosial ekonomi yang rendah atau dari pengekangan hukum yang membatasi kemungkinan untuk berkembang dan maju. Karena itulah, ia disebut sebagai tokoh emansipasi perempuan. Tokoh pembebasan perempuan (women’s emancipator).

Dalam perspektif Kartini, proses pembebasan perempuan memiliki dimensi yang luas, terutama dimensi budaya dengan segala aspeknya. Tapi amat disayangkan, mosaik perjuangan Kartini yang begitu kompleks, lambat laun mengalami degradasi dan penyempitan, dari emansipasi menjadi komparasi. Dari pembebasan menjadi pembandingan. Perempuan diletakkan dalam suatu ruang yang sepertinya tak bisa diukur kualitasnya tanpa dibandingkan dengan laki-laki. Perempuan baru dianggap maju jika sudah mampu sejajar atau melampaui kemajuan yang diraih laki-laki. Begitulah persepsi yang sekarang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Soal kuota

Salah satu bentuk penyederhaan perjuangan Kartini yang sekarang menonjol adalah perjuangan merebut kuota. Keberhasilan perjuangan itu dibuktikan dengan lahirnya Undang Undang Pemilu yang memberikan kuota sekurang-kurangnya 30% bagi perempuan untuk duduk sejajar dengan laki-laki di lembaga legislatif (DPR) tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Kuota dianggap sebagai bentuk konkret dari kebijakan afirmatif (affirmative action) yang dibutuhkan dalam masyarakat yang memiliki kemajuan yang sangat timpang antara laki-laki dan perempuan. Diyakini, ketimpangan itu bukan semata-mata karena kondisi perempuan yang memang tertinggal, melainkan karena budaya patriarkhi yang begitu membelenggu perempuan secara akut. Karena begitu akutnya maka untuk membukanya itu tak bisa hanya dengan menunggu waktu, melainkan harus dengan satu aturan main yang bisa membuka belenggu itu secara paksa.

Justifikasi dari tindakan ini adalah: (1) implementasi dari konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) yang telah diratifikasi Indonesia; (2) dalam Konferensi Perempuan di Beijing 1995, Indonesia juga telah menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin akses yang sama bagi perempuan agar dapat berpartisipasi penuh dalam institusi-institusi pengambil keputusan sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Beijing,

Jika kuota itu benar-benar terlaksana berarti Indonesia akan menjadi negara ke-10 yang memiliki tingkat representasi perempuan 30% atau lebih dalam parlemen setelah Swedia (42,7%), Denmark (37,4%), Finlandia (36,5%), Norwegia (36,4%), Belanda (36%), Eslandia (34,9%), Jerman (30,9%), Selandia Baru (30,8%), dan Mozambik (30%). (Soetjipto, 2001)

Tapi, setidaknya ada tiga hal yang perlu disadari: pertama, hakikat dari kuota adalah pembatasan, penentuan jumlah. Secara etimologis, kuota bertentangan dengan hakikat kebebasan yang selama ini diperjuangkan oleh umumnya aktivis perempuan. Maka agak mengherankan jika kemudian, ternyata, para aktivis itu pula yang memperjuangkan ditetapkannya kuota.

Kedua, setiap kebijakan politik yang ditetapkan dengan undang-undang tentu bersifat memaksa. Padahal setiap pemaksaan, disadari atau pun tidak, akan menimbulkan efek penolakan (effect of resistance) dari pihak yang dipersepsikan sebagai lawan (pihak laki-laki). Artinya, di samping adanya pembatasan, dalam memenuhi kuota pun, perempuan akan menghadapi tantangan yang lebih berat, terutama dari pihak laki-laki yang merasa “terancam” dengan adanya kuota. Di sini, kuota akan menimbulkan konflik jender di arena politik.

Ketiga, karena kuota lebih berorientasi pada kuantitas, berarti akan membuka peluang bagi perempuan untuk memasuki arena politik tanpa harus mempertimbangkan kualitas dirinya. Jika hal ini terjadi tentu akan kontraproduktif bagi kinerja DPR yang selama ini sudah banyak dikritik karena kualitasnya yang masih memprihatinkan.

Antisipasi

Kuota sudah ditetapkan. Bagaimana agar ketiga kemungkinan-kemungkinan yang kurang menguntungkan itu bisa diantisipasi? Pertama, perlu ditumbuhkan kesadaran bahwa kemajuan yang hakiki bagi siapa pun (termasuk perempuan) harus diraih melalui upaya yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan segenap potensi yang dimiliki. Bentuk “kemajuan” yang diperoleh melalui “pemberian” bukanlah kemajuan yang hakiki. Sebaliknya malah akan memberikan justifikasi bagi ketidakmampuan perempuan dalam berkompetisi dengan laki-laki.

Kedua, negara-negara maju yang tak lagi memiliki persoalan dalam hal emansipasi, memiliki tingkat representasi perempuan yang rendah dalam parlemen seperti Jepang (7,3%), Amerika Serikat (14%), dan Inggris (18,4%). Mengapa di tiga negara tersebut tak ada upaya-upaya yang serius untuk meningkatkan representasi perempuan? Karena ukuran kemajuan perempuan tak dilihat dari kadar representasinya dalam politik praktis (parlemen), melainkan dari ketinggian indeks prestasi akademis, kecukupan nutrisi, kesempatan hidup, dan independensinya dalam memperoleh dan mengekspresikan hak-hak asasi. Independensi di sini bukan dalam arti independen dari laki-laki, tapi dari seluruh aspek kehidupan yang potensial menindas.

Di Jepang, perempuan yang berhasil membesarkan dan mendidik anak-anaknya sampai tingkatan yang tinggi akan mendapat penghargaan dari masyarakat lebih tinggi dari sekadar kemampuannya berkiprah dalam dunia usaha, entertaimen, politik, dan profesi “publik” lainnya. Di sini, kemajuan perempuan diukur secara independen, hampir tak ada kaitan sama sekali dengan kemajuan laki-laki. Kalaupun berhubungan, itu pun dalam rangka saling mengisi, saling membutuhkan, bukan saling berkompetisi. Prinsip saling mengisi antara laki-laki dan perempuan ini selaras dengan konsep kosmologi “yin-yang” di Cina yang “hanya” memiliki tingkat representasi perempuan 21,8 % dalam parlemen.

Ketiga, selaras dengan prinsip “yin-yang”, proporsionalitas hubungan laki-laki dan perempuan seyogianya dilihat dalam struktur kehidupan yang makro, bukan sektoral. Ada banyak variabel yang bisa dijadikan indikator proporsionalitas hubungan itu, seperti pendidikan, persamaan di depan hukum (equality before the law), tingginya harapan hidup, kebebabasan berekspresi, dan lain-lain. Artinya, tinggi rendahnya tingkat kualitas perempuan harus dilihat dalam perspektif yang makro. Representasi perempuan dalam parlemen bisa jadi hanyalah bagian kecil dari indikator tinggi rendahnya kualitas kemajuan perempuan secara makro. (Seputar Indonesia, edisi sore, 21/4/2007)

Bias Politik Penokohan Kartini

Dari sejarah yang otentik dapat kita baca, Kartini bukanlah satu-satunya pahlawan perempuan Indonesia yang berusaha mengangkat harkat dan martabat kaumnya. Sederetan nama pahlawan perempuan telah terukir dalam sejarah seperti Cut Nyak Dhien, Malahayati dan Cut Meutia dari Aceh, Christina Martha Tiahohu dari Maluku, Nyi Ageng Serang dan Dewi Sartika dari Sunda, Rahmah el-Yunusiyah dari Sumatera Barat, Nyi Walidah KH. A. Dahlan dari Jawa, dan lain-lain.

Bahkan menurut Harsja Bachtiar, jauh sebelum Kartini, di Nusantara ini telah muncul dua tokoh perempuan yang sangat berpengaruh, yakni Sri Ratu Alam Safiatuddin Johan Berdaulat dan Siti Aisyah We Tenriolle. Keduanya merupakan Sulthanat (Raja perempuan), yang pertama memerintah di Kerajaan Islam Aceh sejak tahun 1641 dan memerintah selama kurun waktu 30 tahun. Sedangkan yang kedua memerintah di Kerajaan Islam Tanette Sulawesi Selatan tahun 1856.

Kedua Sulthanat ini mungkin asing bagi kita, tapi keduanya merupakan tokoh pada masanya yang bukan saja sebagai penguasa politik, tapi juga --seperti Kartini-- sangat menaruh perhatian terhadap pendidikan bahkan dengan tanpa adanya bias gender (seksisme). Di bawah kekuasaan Safiatuddin, ada tokoh-tokoh ilmuan muslim Abdurrauf Singkili, Hamzah Fansuri dan Nuruddin Arraniry yang bekerja sebagai guru besar di Jami'ah Baiturrahman. Dan pada masa Aisyah juga didirikan Sekolah pertama di Tanette tahun 1908.

Memperkukuh Opini

R.A. Kartini, dalam sejarah nasional bangsa kita sudah sedemikian melegenda sebagai tokoh yang telah berhasil merintis persamaan hak dan peran kaum perempuan. Mengapa demikian?, kiranya tidak lepas dari peran “tangan-tangan” kekuasaan baik pada masa kolonial maupun pada zaman kemerdekaan. Persepsi bahkan legitimasi terus dipacu untuk membentuk bawah sadar masyarakat bahwa Kartini benar-benar “dewi” yang membawa angin segar emansipasi perempuan di negeri ini. Semua media dieksploitasi untuk ikut ambil bagian memperkukuh opini publik. Dan segenap institusi yang ada terutama sekolah-sekolah tempat generasi masa depan menimba ilmu dimobilisasi untuk mengagungkan sosok Kartini. Masyarakat benar-benar terbius dan (nyaris) kehilangan daya kritisnya.

Apakah ini memang petunjuk bahwa kita hidup dalam sebuah negara bercorak patrimonial yang memusatkan (hampir) seluruh kekuatan, tak terkecuali opini publik, pada pengaruh kekuasaan?.

Atau meminjam istilah Karl D. Jackson, apakah kita memang berada pada ruang lingkup masyarakat politik birokratik (bureaucratic polity) yang memusatkan pengambilan keputusan pada pemerintah (birokrasi) beserta aparat-aparatnya, terutama perwira militer, pejabat tinggi dan para teknokrat. Dan seluruh aspek yang ada di luar kekuatan itu juga digunakan untuk memperkuat keputusan-keputusan birokratik?. Bisa jadi.

Bukan bermaksud menghapus Kartini dari sejarah nasional kita. Sama sekali tidak, tulisan sederhana ini sekedar ingin membangun kesadaran, bahwa dalam melihat sejarah seharusnya tidak linier dan monolitik yang membuat kita kehilangan perspektif dalam membangun alternatif untuk memperkaya direktori masa lalu sehingga kehilangan kekayaan inspirasi untuk membangun masa depan. Padahal kesadaran dalam melihat sejarah yang multidimensi merupakan salah satu tuntutan yang niscaya ketika kita didesak untuk menghadapi wacana masa depan yang serba terbuka dan kompetitif.

Bias Politik

Banyak tokoh pahlawan perempuan, tapi mengapa Kartini sangat ditonjolkan. Penyebabnya tiada lain karena kepentingan politik. Hal ini bisa dijelaskan paling tidak, dengan tiga poin: Pertama, pemerintah kolonial Belanda punya kepentingan untuk mengangkat nama Kartini. Terutama berkaitan dengan politik etis yang diterapkannya. Kartini menjadi simbol untuk menutupi kesewenang-wenangan Kolonial Belanda dan menjadi bukti keberhasilan politik etis yang diterapkan bagi pribumi. Padahal di Belanda sendiri politik etis tidak begitu menarik bahkan banyak yang menentangnya. Dan di Indonesia ingin dibuktikan keberhasilannya dengan melahirkan tokoh sekaliber Kartini yang tumbuh sebagai cendekiawan perempuan. Padahal dia hidup di tengah-tengah kultur yang sangat patriarkhis.

Kedua, kepeloporan Kartini dipertegas dalam sejarah dengan diterbitakannya buku "Habis Gelap Terbitlah Terang" yang naskah aslinya dalam Bahasa Belanda Door Duisternis tot Lich. Penerbitan buku ini untuk pertama kalinya tahun 1911 oleh Pemerintah Kolonial Belanda jelas mengandung misi politik. Di samping politik kolonial juga politik gerakan perempuan (women's liberation) yang bergaris sosialis. Teman korespondensi Kartini seperti Stella dan Van Kol adalah aktivis feminisme yang berkembang di Eropa pada masanya.

Ketiga, dalam perspektif Indonesia merdeka, Kartini juga dipandang lebih pas untuk dimunculkan sebagai tokoh emansipasi perempuan. Di samping karena mewakili perempuan Jawa, sutau komunitas yang paling berpengaruh di Indonesia. Juga secara ideologis, Kartini tampak lebih menasionalis dibanding tokoh-tokoh perempuan lainnya yang lebih tampak mewakili komunitas agama tertentu (Islam). Kita tahu, pada masa awal kemerdekaan, bahkan sampai pada dekade (awal) Orde Baru, terdapat polarisasi ideologi yang sangat kentara. Sehingga ideologi apapun yang ditegakkan atas nama agama dianggap sektarian dan diperkirakan mengandung benih-benih perpecahan yang sangat tidak menguntungkan bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

Tak melupakan

Benar, Kartini merupakan tokoh perempuan Indonesia yang mampu mengubah sejarah kaumnya. Namanya telah menyejarah dengan perangkat-perangkat ideologisnya. Tapi hendaknya kita juga tidak melupakan tokoh-tokoh perempuan lain yang tidak kalah besar jasanya dengan Kartini dalam merintis dan memajukan bangsa ini, bahkan mungkin mereka telah berjuang pada spektrum yang lebih luas karena tanpa dibatasi semangat seksisme.

Pada era dimana keterbukaan telah memasuki semua lini kehidupan, ditambah dengan semakin kritisnya masyarakat, kiranya fakta sejarah tidak selamanya bisa ditutup oleh rekayasa politik untuk membentuk opini yang berlandaskan kepentingan sesaat.

Dengan melihat sejarah secara proporsional dalam spektrum yang lebih luas, niscaya kita akan mendapat historical resources yang lebih berkesan untuk dijadikan inspirasi. Selanjutnya, dari inspirasi yang lebih luas, kaya dan komprehensif, niscaya kita tidak cuma terhindar dari corak berfikir dan bertindak yang linear dan monolitik tapi juga akan mudah mendapatkan pilihan-pilihan masa depan yang luas untuk mengaktualisasikan diri. (Media Indonesia, 21/4/2007)