Saturday, May 5, 2007

Komparasi atau Emansipasi?

Inti perjuangan R.A. Kartini adalah bagaimana membebaskan perempuan dari “belenggu” baik secara individu maupun sosial; mengeluarkan perempuan dari “sangkar” hingga dapat menikmati kebebasan baik secara fisik maupun psikis.

Dengan kata lain, Kartini merupakan tokoh yang memperjuangkan proses pelepasan diri para kaum perempuan dari kedudukan sosial ekonomi yang rendah atau dari pengekangan hukum yang membatasi kemungkinan untuk berkembang dan maju. Karena itulah, ia disebut sebagai tokoh emansipasi perempuan. Tokoh pembebasan perempuan (women’s emancipator).

Dalam perspektif Kartini, proses pembebasan perempuan memiliki dimensi yang luas, terutama dimensi budaya dengan segala aspeknya. Tapi amat disayangkan, mosaik perjuangan Kartini yang begitu kompleks, lambat laun mengalami degradasi dan penyempitan, dari emansipasi menjadi komparasi. Dari pembebasan menjadi pembandingan. Perempuan diletakkan dalam suatu ruang yang sepertinya tak bisa diukur kualitasnya tanpa dibandingkan dengan laki-laki. Perempuan baru dianggap maju jika sudah mampu sejajar atau melampaui kemajuan yang diraih laki-laki. Begitulah persepsi yang sekarang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Soal kuota

Salah satu bentuk penyederhaan perjuangan Kartini yang sekarang menonjol adalah perjuangan merebut kuota. Keberhasilan perjuangan itu dibuktikan dengan lahirnya Undang Undang Pemilu yang memberikan kuota sekurang-kurangnya 30% bagi perempuan untuk duduk sejajar dengan laki-laki di lembaga legislatif (DPR) tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Kuota dianggap sebagai bentuk konkret dari kebijakan afirmatif (affirmative action) yang dibutuhkan dalam masyarakat yang memiliki kemajuan yang sangat timpang antara laki-laki dan perempuan. Diyakini, ketimpangan itu bukan semata-mata karena kondisi perempuan yang memang tertinggal, melainkan karena budaya patriarkhi yang begitu membelenggu perempuan secara akut. Karena begitu akutnya maka untuk membukanya itu tak bisa hanya dengan menunggu waktu, melainkan harus dengan satu aturan main yang bisa membuka belenggu itu secara paksa.

Justifikasi dari tindakan ini adalah: (1) implementasi dari konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) yang telah diratifikasi Indonesia; (2) dalam Konferensi Perempuan di Beijing 1995, Indonesia juga telah menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin akses yang sama bagi perempuan agar dapat berpartisipasi penuh dalam institusi-institusi pengambil keputusan sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Beijing,

Jika kuota itu benar-benar terlaksana berarti Indonesia akan menjadi negara ke-10 yang memiliki tingkat representasi perempuan 30% atau lebih dalam parlemen setelah Swedia (42,7%), Denmark (37,4%), Finlandia (36,5%), Norwegia (36,4%), Belanda (36%), Eslandia (34,9%), Jerman (30,9%), Selandia Baru (30,8%), dan Mozambik (30%). (Soetjipto, 2001)

Tapi, setidaknya ada tiga hal yang perlu disadari: pertama, hakikat dari kuota adalah pembatasan, penentuan jumlah. Secara etimologis, kuota bertentangan dengan hakikat kebebasan yang selama ini diperjuangkan oleh umumnya aktivis perempuan. Maka agak mengherankan jika kemudian, ternyata, para aktivis itu pula yang memperjuangkan ditetapkannya kuota.

Kedua, setiap kebijakan politik yang ditetapkan dengan undang-undang tentu bersifat memaksa. Padahal setiap pemaksaan, disadari atau pun tidak, akan menimbulkan efek penolakan (effect of resistance) dari pihak yang dipersepsikan sebagai lawan (pihak laki-laki). Artinya, di samping adanya pembatasan, dalam memenuhi kuota pun, perempuan akan menghadapi tantangan yang lebih berat, terutama dari pihak laki-laki yang merasa “terancam” dengan adanya kuota. Di sini, kuota akan menimbulkan konflik jender di arena politik.

Ketiga, karena kuota lebih berorientasi pada kuantitas, berarti akan membuka peluang bagi perempuan untuk memasuki arena politik tanpa harus mempertimbangkan kualitas dirinya. Jika hal ini terjadi tentu akan kontraproduktif bagi kinerja DPR yang selama ini sudah banyak dikritik karena kualitasnya yang masih memprihatinkan.

Antisipasi

Kuota sudah ditetapkan. Bagaimana agar ketiga kemungkinan-kemungkinan yang kurang menguntungkan itu bisa diantisipasi? Pertama, perlu ditumbuhkan kesadaran bahwa kemajuan yang hakiki bagi siapa pun (termasuk perempuan) harus diraih melalui upaya yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan segenap potensi yang dimiliki. Bentuk “kemajuan” yang diperoleh melalui “pemberian” bukanlah kemajuan yang hakiki. Sebaliknya malah akan memberikan justifikasi bagi ketidakmampuan perempuan dalam berkompetisi dengan laki-laki.

Kedua, negara-negara maju yang tak lagi memiliki persoalan dalam hal emansipasi, memiliki tingkat representasi perempuan yang rendah dalam parlemen seperti Jepang (7,3%), Amerika Serikat (14%), dan Inggris (18,4%). Mengapa di tiga negara tersebut tak ada upaya-upaya yang serius untuk meningkatkan representasi perempuan? Karena ukuran kemajuan perempuan tak dilihat dari kadar representasinya dalam politik praktis (parlemen), melainkan dari ketinggian indeks prestasi akademis, kecukupan nutrisi, kesempatan hidup, dan independensinya dalam memperoleh dan mengekspresikan hak-hak asasi. Independensi di sini bukan dalam arti independen dari laki-laki, tapi dari seluruh aspek kehidupan yang potensial menindas.

Di Jepang, perempuan yang berhasil membesarkan dan mendidik anak-anaknya sampai tingkatan yang tinggi akan mendapat penghargaan dari masyarakat lebih tinggi dari sekadar kemampuannya berkiprah dalam dunia usaha, entertaimen, politik, dan profesi “publik” lainnya. Di sini, kemajuan perempuan diukur secara independen, hampir tak ada kaitan sama sekali dengan kemajuan laki-laki. Kalaupun berhubungan, itu pun dalam rangka saling mengisi, saling membutuhkan, bukan saling berkompetisi. Prinsip saling mengisi antara laki-laki dan perempuan ini selaras dengan konsep kosmologi “yin-yang” di Cina yang “hanya” memiliki tingkat representasi perempuan 21,8 % dalam parlemen.

Ketiga, selaras dengan prinsip “yin-yang”, proporsionalitas hubungan laki-laki dan perempuan seyogianya dilihat dalam struktur kehidupan yang makro, bukan sektoral. Ada banyak variabel yang bisa dijadikan indikator proporsionalitas hubungan itu, seperti pendidikan, persamaan di depan hukum (equality before the law), tingginya harapan hidup, kebebabasan berekspresi, dan lain-lain. Artinya, tinggi rendahnya tingkat kualitas perempuan harus dilihat dalam perspektif yang makro. Representasi perempuan dalam parlemen bisa jadi hanyalah bagian kecil dari indikator tinggi rendahnya kualitas kemajuan perempuan secara makro. (Seputar Indonesia, edisi sore, 21/4/2007)

No comments: