Thursday, July 19, 2007

Berpartai Sebagai Profesi?

Prof Dr Ahmad Syafii Maarif pernah menyampaikan kegundahan yang agak serius terhadap fenomena munculnya sejumlah politisi yang menjadikan politik sebagai mata pencaharian, bukan sebagai sarana perjuangan. Saya tak bisa membayangkan, apa kata mantan Ketua Umum Muhammadiyah ini pada saat mendapatkan kenyataan bahwa mendirikan partai politik dijadikan sebagai lahan profesi baru di tengah kesulitan ekonomi dan susahnya mencari lapangan kerja.

Dalam sebuah diskusi internal Lembaga Penelitian dan Pngembangan (Litbang) Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) ditemukan asumsi bahwa munculnya fenomena mendirikan partai sebagai lahan mencari nafkah tak lepas dari kecenderungan menguatnya fenomena money politics, terutama dalam proses Permilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Contoh yang paling menarik, seperti yang terjadi di DKI Jakarta. Munculnya calon-calon kepala –atau wakil kepala— daerah yang bukan berasal dari partai politik justeru semakin memperkuat tensi money politics itu. Partai diburu oleh siapa pun yang berambisi maju dalam Pilkada. Tanpa pandang bulu, partai kecil atau besar, semua ”dibeli”. Uniknya, partai-partai yang tidak mendapatkan kursi sekali pun, laris manis, bahkan termasuk partai-partai yang baru dideklarasikan.

Maka, mendirikan partai politik, menjadi lahan bisnis baru. Tidak menjadi alasan yang penting, apakah partai-partai yang didirikan itu memenuhi syarat mengikuti pemilu atau tidak. Yang penting, setelah dideklarasikan, partai sudah bisa digunakan untuk membangun opini dan penggalangan dukungan terhadap calon kepala daerah, tentu dengan imbalan yang lebih dari sekadar memadai

Akibatnya, partai politik yang seyogianya berfungsi sebagai penyalur aspirasi politik, sarana komunikasi dan sosialisasi politik, serta pengelola konflik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, belakangan ini justru berfungsi sebaliknya. Oleh partai politik, aspirasi masyarakat ”dijual” kepada para calon kepala daerah; hak berkomunikasi seorang warga masyarakat ”dibajak” para pimpinan partai untuk mendapatkan poin di depan para calon kepala daerah; dan konflik malah semakin menguat dan meluas lantaran suburnya partai politik.

Banyaknya petualang profesional yang menjadikan partai sebagai lahan bisnis akan semakin mempercepat proses delegitimasi partai. Di mata publik, muka partai semakin buruk. Dan, ibarat nila yang merusak susu, tanpa pandang bulu, stigma buruk ini juga menimpa partai-partai yang relatif masih berada ”di jalur yang benar”.

Demokrasi minus penataan

Karena berpartai secara apriori dianggap sebagai keniscayaan berdemokrasi. Banyak orang latah berpartai sehingga ketika diadakan penelusuran lebih mendalam terhadap alasan atau tujuan berpartai, tidak ditemukan jawaban yang benar-benar mendukung prasyarat demokrasi. Dalam sejumlah survai yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademis, pilihan responden terhadap partai politik, pada umumnya lebih didorong karena rasa kagum terhadap tokoh-tokoh tertentu yang memimpin partai atau tertarik pada program yang –padahal—kalau diuji di lapangan program yang dimaksud tak pernah direalisasikan.

Hanya sebagian kecil saja yang mengaku berpartai karena keterikatan pada ideologi atau visi politik tertentu. Yang lebih parah, masih ada kalangan yang berpartai karena ikut-ikutan: ikut tradisi orang tua, ikut tokoh panutan, atau bahkan sekedar ikut pacar. Seperti hendak memilih makanan, berpartai hanya sekadar mengikuti selera yang sangat mungkin berbeda antara pagi, siang, dan malam.

Absennya alasan yang rasional dalam memilih partai membuat banyak kalangan mudah kecewa terhadap partai politik. Masih untung, jika pada saat kecewa pada partai tertentu, lantas mengalihkan pilihan pada partai lain. Yang menjadi persoalan, tak sedikit pula mereka yang kecewa terhadap partai yang didukung sebelumnya lantas mendirikan partai politik baru. Maka tak perlu heran jika semakin banyak orang kecewa, semakin banyak partai baru muncul. Dan, yang pasti, semakin banyak para ”profesional partai” yang meraup keuntungan.

Salahkah langkah mereka yang kecewa itu? Teori demokrasi memberikan jawaban, bahwa setiap warga negara --dengan alasan apa pun-- punya hak membentuk partai politik, sebagaimana berhak mendirikan organisasi kemasyarakatan. Jadi secara legal-formal tak ada konstitusi yang dilanggar dalam proses pendirian partai politik baru.

Memperketat persyaratan

Demokrasi memang membebaskan siapa pun mendirikan partai politik. Tapi, yang seyogianya dipahami, demokrasi juga membutuhkan syarat adanya penataan. Para teoritisi demokratisasi seperti Samuel Huntington, Larry Diamond, Guillermo Donnel dan Philippe Schmitter, menyebut penataan politik sebagai proses lanjutan dari transisi demokrasi.

Tanpa penataan atau dikonsolidasikan, bukan tidak mungkin negeri ini akan terjebak pada dua kemungkinan yang sama-sama buruk: (1) transisi yang permanen (permanent transition), atau bahkan anarki yang berkepanjangan (sustainable anarchy); dan (2) kembalinya sistem lama yang antidemokrasi. Dua kemungkinan buruk ini sekarang tengah mengancam proses demokratisasi di negeri ini. Untuk mencegahnya diperlukan aturan main yang memadai untuk menjamin berlangsungnya penataan demokrasi. Salah satunya adalah dengan memperketat persyaratan berdirinya partai politik.

Masalahnya banyak kalangan yang menganggap ketatnya persyaratan sebagai upaya untuk mendistorsi demokrasi, menghambat kebebasan, dan mengeliminasi hak asasi. Penetapan electoral threshold misalnya, dianggap sebagai upaya membunuh partai-partai kecil. Begitu pun keharusan adanya kelengkapan infrastruktur partai.

Padahal, baik electoral threshold maupun infrastruktur partai hanya sekadar syarat untuk mengikuti pemilihan umum bukan untuk meniadakan partai. Sekecil apa pun dukungan dan infrastruktur partai tidak harus menyebabkan kematian partai itu. Ia masih tetap dianggap eksis sebagai institusi politik. Namun, untuk menjadi partai yang punya hak mengikuti pemilihan umum, setiap partai diharuskan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Tentu, persyaratan-persyaratan yang dimaksud harus disusun berdasarkan mekanisme demokrasi, yakni melalui proses politik di lembaga yang dianggap absah mewakili rakyat. Proses inilah yang kita sebut sebagai institusionalisasi demokrasi.

Sejatinya, kalau kita mau konsisten dengan proses institusionalisasi demokrasi, partai-partai yang sudah ada sekarang ini sudah lebih dari cukup untuk menggambarkan fragmentasi politik yang ada di tengah-tengah masyarakat. Di antaranya malah ada yang tumpang tindih secara ideologis, tujuan, dan program-program yang ditawarkan.

Masih adanya kesamaan ideologi dan program dari sejumlah partai politik di negeri ini merupakan bukti tak terbantahkan adanya kecenderungan yang kuat minusnya alasan yang substansial dalam mendirikan partai politik. Maka wajar belaka jika muncul anggapan bahwa semakian banyak partai akan semakin membuka peluang konflik di tengah-tengah masyarakat, baik secara vertikal maupun horisontal. Pada saat pemilu tiba, banyaknya partai yang “serupa tapi tak sama” itu juga akan semakin membingungkan masyarakat. Lantas untuk apa lagi menambah partai baru, jika hanya akan menimbulkan konflik dan membingungkan masyarakat?

Saya kira, di sinilah perlunya kita memperketat persyaratan berdirinya partai politik, tujuan utamanya untuk mencegah semakin berkembangnya asumsi-asumsi negataif mengenai partai politik. Akan sangat berbahaya jika asumsi-asumsi negatif ini kemudian mengkristal menjadi sikap apriori terhad partai politik. Apriori terhadap partai politik akan menjadi hambatan utama bagi kelangsungan proses demokratisasi. (Seputar Indonesia, 14 Juli 2007)

Pluralisme Tanpa Kaum Pluralis

Tulisan ini terinspirasi oleh seorang peneliti di Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina yang menulis opini “Menakar Objektivikasi Pluralisme” (Media Indonesia, 22/6) yang secara provokatif menjadikan Muhammadiyah dan –sedikit disinggung Nahdlatul Ulama (NU)-- sebagai contoh dari organisasi Islam yang dinilainya tidak membela pluralisme.

Saya sepakat belaka dengan sang peneliti bahwa untuk menjadikan Islam menjadi agama yang toleran, adil, menghargai hak-hak asasi manusia, dan pluralisme --dengan merujuk Kuntowijoyo-- perlu dikembangkan pendekatan objektivikasi. Namun menjadikan Muhammadiyah dan NU sebagai contoh yang tidak membela pluralisme saya kira kesalahan yang agak serius.

Karena di NU ada orang-orang yang resisten dengan anak-anak muda yang tergabung dalam Jaringan Islam Liberal (JIL) maka NU dianggap tidak membela pluralisme. Karena Muhammadiyah mencoret Dawam Rahardjo dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah (sebenarnya yang tepat, warga Muhammadiyah tidak memilihnya dalam Muktamar di Malang) dan resisten terhadap Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) maka Muhammadiyah dianggap tidak membela pluralisme.

Saya bisa memahami kenapa Moh Shofan, nama peneliti itu, melakukan kesalahan. Karena sang peneliti terjebak pada kerancuan berfikir yang disebut pakar komunikasi Jalaluddin Rakhmat (1999) sebagai “fallacy of dramatic instance” (penggunaan satu dua kasus untuk mendukung argumen yang bersifat umum). Hanya dengan satu dua contoh kasus, sang peneliti menganggap sudah lebih dari cukup untuk melakukan generalisasi.

Dawam dan JIMM

Salah satu tantangan terberat peneliti adalah menghindari bias pribadi. Dengan asumsi sudah melakukan penelitian sebelum menulis, menurut saya kesalahan Moh Shofan menjadi agak serius karena ia tak bisa menghindar dari bias pribadinya. Misalnya, selain mencontohkan dirinya yang dipecat dari Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG), ia juga tampak sangat mengagumi Dawam Rahardjo yang disebutnya dipecat dari Muhammadiyah.

Apakah benar sang peneliti dipecat dari UMG semata-mata karena membolehkan mengucapkan Selamat Natal pada kaum Kristiani seperti ditulisnya itu? Saya kira perlu diklarifikasi lebih lanjut. Saya punya beberapa teman yang mengajar di Universitas Muhammadiyah, termasuk di UMG yang pikiran-pikirannya sangat pluralis, toh mereka tak dipecat. Jadi, agak mengherankan jika Moh Shofan mengaku dipecat karena pembelaan terhadap pluralisme?

Setelah melakukan konfirmasi dengan seorang teman yang sudah membaca Surat Keputusan pemecatan yang bersangkutan, diperoleh jawaban yang cukup mengagetkan. Ternyata, penyebabnya bukan karena pembelaan terhadap pluralisme, tapi karena masalah yang –menurut teman saya itu—tidak etis diungkapkan di ruang publik. Itu yang pertama.

Kedua, soal Dawam Rahardjo. Secara pribadi saya menghormati perjuangan Dawam Rahardjo. Namun ketika dikaitkan dengan Muhammadiyah, ada hal perlu dikonfirmasi ulang. Misalnya saya pernah mengritik tulisan seorang sahabat, A. Luthfi Assyaukanie yang mempersoalkan Muhammadiyah karena dianggap telah memecat Dawam Rahardjo. Saya katakan, Dawam Rahardjo tidak dipecat, tapi tidak dipilih oleh peserta dalam Muktamar Muhammadiyah, tahun 2005 lalu.

Apakah Dawam Rahardjo tidak dipilih karena pembelaannya terhadap pluralisme? Jawabannya belum tentu. Setahu saya, pada saat Muktamar Muhammadiyah di Malang, ada isu yang sangat kuat mengenai dugaan korupsi miliaran rupiah di tubuh Bank Persyarikatan Indonesia (BPI) yang membuat badan usaha milik Muhammadiyah (BUMM) ini kolaps. Tentu, tuduhan itu tidak tertuju pada Dawam Rahardjo. Tapi, beliau ikut terkena imbas karena dianggap berperan membawa koruptor ke jajaran elite Muhammadiyah. Jadi, menurut saya, tidak terpilihnya Dawam Rahardjo bukan karena sebab yang tunggal.

Kalau mau jujur, para pembela pluralisme yang tidak terpilih sebagai pimpinan dalam Muktamar Malang tidak hanya Dawam Rahardjo, ada juga Amin Abdullah dan Abdul Munir Mulkhan. Toh mereka tetap diakui sebagai tokoh Muhammadiyah. Dan, baik Amin Abdullah maupun Abdul Munir Mulkhan tidak merasa tidak dipilih semata karena dianggap membela pluralisme.

Ketiga, soal keberadaan Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM). Setahu saya JIMM tidak pernah memberontak terhadap pemikiran mapan yang terkristalisasi dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Apalagi menggap HPT sebagai kitab suci baru yang antikritik. Para aktivis JIMM tahu yang demikian itu salah alamat. Bagi warga Muhammadiyah, HPT hanya salah satu rujukan dalam menjalankan ibadah dan mu’amalah. Jadi, buat apa diberontak, wong tidak dijalankan juga tidak apa-apa.

Sekadar untuk diketahui, JIMM lahir dari Maarif Institute for Culture and Humanity, sebuah lembaga kajian yang sengaja didedikasikan untuk mengapresisai pemikiran dan kiprah Ahmad Syafii Maarif. Saya agak tahu soal ini karena ikut membidani JIMM. Tujuan JIMM antara lain untuk memayungi para aktivis muda Muhammadiyah yang berpikiran kritis dan progresif. JIMM tidak pernah memusuhi Muhammadiyah, begitu pun sebaliknya. Yang tidak merespon secara positif gagasan-gagasan JIMM bukan Muhammadiyah, tapi anasir-anasir yang disebut Haedar Nashir sebagai ”Islam Syariat” yang belakangan ini banyak melakukan infiltrasi terhadap gerakan dan ideologi Muhammadiyah.

Memang diakui, sebagai organisasi yang sangat terbuka, Muhammadiyah tidak bisa menutup diri terhadap kemungkinan menyusupnya berbagai macam ideologi gerakan Islam, termasuk ”Islam Syariat”. Keterbukaan ini kerap disebut Katua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, sebagai bukti kesejatian pluralisme Muhammadiyah.

Pluralisme tanpa pluralis?

Dari uraian di atas bukan berarti saya menafikan kemungkinan adanya aspek-aspek yang tidak sejalan dengan nafas pluralisme dalam Muhammadiyah (juga NU). Apalagi, baik Muhammadiyah maupun NU merupakan organisasi Islam yang sangat terbuka.

Tetapi itu bukan tantangan terberat bagi prospek pluralisme. Tantangan yang paling serius bagi pluralisme, menurut saya, mirip dengan tantangan demokrasi. Kalau kita cermati, banyak sekali rezim demokrasi (termasuk Amerika Serikat yang dianggap sebagai kampiun demokrasi), namun pada saat yang sama muncul adagium ”democracy without democrats”. Penyebabnya karena terdapat semacam ”contradictio in-terminis”. Dalam rezim demokrasi terdapat banyak kebijakan politik yang antidemokrasi.

Harus diakui, banyak kalangan (baik secara institusional maupun individual) yang mengklaim diri sebagai pejuang pluralisme namun pada saat yang sama tidak mentoleransi kalangan lain (baik secara institusional maupun individual) yang dianggap tidak sejalan dengan dirinya. Itu artinya, memperjuangkan pluralisme seraya mengabaikan prinsip pluralisme yang meniscayakan keanekaragaman.

Memang benar bahwa dalam perjuangan menegakkan pluralisme berarti juga melawan kelompok yang menolak pluralisme. Namun, menurut saya, jika kita berpegang pada pluralisme yang sejati, seyogianya tak ada satu pun kelompok yang harus kita tolak. Karena pluralisme pada dasarnya tidak mengenal ”hitam-putih”. Adanya kelompok antipluralisme justeru akan memperkuat pluralisme itu sendiri.

Lantas bagaimana sikap kita terhadap mereka yang antipluralisme? Ada baiknya kita mempertimbangkan mekanisme demokrasi. Apakah mereka harus dibubarkan atau dibiarkan hidup, biarkanlah demokrasi yang memvonisnya. (Media Indonesia, 29/6/2007)