Friday, October 23, 2009

“Zaken” atau “Seken” Kabinet?

Rabu (21/10/09) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumumkan nama-nama menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Dari nama-nama yang diumumkan, ada satu yang mengejutkan, yakni Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih yang sebelumnya tak pernah disebut-sebut. Endang menggantikan posisi Nila Djuwita Anfasa Moeloek yang sudah diaudisi tapi direshuffle sebelum diumumkan.

Menurut rumors yang beredar, memang ada beberapa calon menteri yang tak lulus uji kesehatan. Konon, di antara yang tak lulus itu ada nama Nila Moeloek. Untuk menteri-menteri yang lain mungkin masih bisa ditoleransi tapi tidak untuk menkes. Bagaimana mungkin tugas-tugas berat di bidang kesehatan akan ditangani oleh seseorang yang secara fisik ternyata kurang sehat.

Betulkah rumors itu? Secara tegas Nila membantahnya seraya tetap menyatakan legawa. Apa pun alasannya, pergantian Nila Moeloek patut menjadi pelajaran bagi menteri-menteri yang lain, bahwa jika dianggap tak layak, presiden sebagai pemegang hak prerogatif bisa mengganti menteri kapan saja. Ketidaklayakan seorang menteri tak hanya dilihat dari faktor fisik (yang tidak sehat) tapi juga dari kompetensi dan kinerja.

Banyak kalangan menilai, ada sejumlah menteri-menteri KIB II yang tak memiliki kompetensi di bidangnya. Oleh karena itu, KIB II kurang layak disebut sebagai zaken kabinet tau kabinet ahli. KIB II lebih tepat disebut sebagai “seken” kabinet, artinya bisa kabinet keduanya SBY, atau bisa juga berarti kabinet kelas dua. Menurut penilaian mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagaimana yang disampaikan Yuddy Chrisnandi, KIB II kalah kualitas (kalah kelas) dibanding KIB I.

Menepis dikotomi

Lebih dari 50% KIB II berasal dari partai-partai koalisi, bahkan termasuk dari Partai Golkar yang pada saat pemilu presiden (pilpres) lalu jelas-jelas tidak mendukung pasangan SBY-Boediono. Melihat kenyataan demikian, kiranya wajar jika banyak kalangan meragukan kemampuan (profesionalisme) KIB II.

Keraguan itu sangat masuk akal, tapi jangan lupa, berkaca dari pengalaman selama ini, kaum profesional (para teknokrat) ternyata tidak menjadi jaminan kesuksesan dalam mengemban tugas-tugas kementerian, dan para profesional juga bukan jaminan untuk bisa selamat dari godaan korupsi yang menjadi keharusan dalam membangun pemerintahan yang bersih.

Oleh karena itu, menurut penulis, mendikotomikan antara menteri profesional dengan menteri yang berasal dari partai sama sekali tidak produktif. Kemungkinan keduanya untuk sukses atau tidak sukses sama saja. Coba perhatikan, berapa banyak pejabat pejabat publik yang terseret kasus korupsi ternyata berasal dari kalangan peofesional atau bahkan dari kalangan akademisi.

Sebagai jabatan politik, kementerian memang membutuhkan kualifikasi yang memadai (kompetensi). Asumsinya, dengan kompetensi, tugas-tugas kementerian akan mudah ditangani atau dieksekusi. Tapi, menurut saya, ada yang lebih penting dari kompetensi adalah kejujuran dan keterpanggilan. Dalam hal kurangnya kompetensi bisa diatasi dengan belajar, atau dengan merekrut tenaga ahli, tapi kalau yang kurang adalah kejujuran dan keterpanggilan untuk menjalankan tugas demi bangsa dan negara, pasti akan lebih sulit diatasi. Kata orang bijak, “kurang ilmu bisa dipelajari, kurang pengalaman bisa dicari, tapi kurang jujur susah diobati.”

Kemampuan manajerial

Selain kejujuran dan keterpanggilan, kesuksesan seorang menteri juga sangat dipengaruhi kemampuan manajerial. Meskipun banyak yang meragukan kemampuan Hatta Radjasa sebagai Menko Perekonomian tapi mengapa Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN ini dipilih? Apakah SBY ingin melakukan semacam “dejavu” sebagaimana 2004 pada saat menetapkan Aburizal Bakrie sebagai Menko Perekonomian dalam KIB I yang kemudian digeser di tengah jalan?

Saya kira tak mungkin SBY melakukan tindakan senaif itu. Mengapa Hatta dipilih, alasan yang paling utama, barangkali karena kemampuan manajerialnya yang sudah terbukti pada saat menjadi Mensesneg, Menhub, atau Menristek. Memimpin kementerian tak hanya untuk menjalankan tugas-tugas yang terkait portofolio, tapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana mengelola sumberdaya manusia (SDM) yang ada di kementeriannya serta bagaimana membangun sinergi dengan kementerian atau lembaga-lembaga negara yang lainnya.

Ketrampilan mengelola SDM dan membangun sinergi antar kementerian inilah mungkin kurang dimiliki para kaum profesional dan akademisi. Para aktivis partai, disebabkan karena pengalamannya memimpin, punya potensi lebih baik dalam hal manajerial serta membangun relasi dan keserasian. Di sinilah saya kira kelebihan Hatta Radjasa. Dalam menjalankan tugas-tugasnya ia lebih banyak memanage dan mengkoordinasikan menteri-menteri bidang ekonomi. Sedangkan untuk tugas-tugas yang bersifat teknis akan dilaksanakan sendiri oleh menteri-menteri teknis terkait.

Mekanisme kontrol

Bagaimana pun performanya, KIB II telah dibentuk dan dilantik oleh Presiden SBY. Wajar jika masih banyak yang meragukan karena memang mereka, para menteri KIB II, adalah manusia biasa yang memiliki banyak kelemahan. Yang terpenting bagi kita adalah bagaimana agar semua menteri itu bisa bekerja maksimal untuk rakyat, bukan untuk partai, golongan, apalagi untuk kepentingan pribadi.

Olehkarenanya yang dibutuhkan KIB II adalah kontrol publik baik yang secara terlembaga melalui MPR/DPR yang dilakukan oleh anggota legislatif, atau yang secara informal oleh seluruh komponen masyarakat sebagai civil society. Dengan kontrol yang memadai dari publik besar harapan kita akan kesuksesan KIB II.

Thursday, October 22, 2009

Loyalitas, Syarat Utama Seorang Menteri

Saya baru saja melihat liputan salah satu televisi swasta mengenai demonstrasi sekelompok mahasiswa yang bentrok dengan aparat kepolisian di sebuah pulau. Yang menarik, mahasiswa berdemo karena Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang baru saja dilantik, dianggap tidak representatif karena tidak ada yang berasal dari pulau tempat mereka tinggal. Oleh karena itu mereka menuntut agar Presiden SBY mengangkat menteri dari pulau tempat mereka tinggal.

Kepada para mahasiswa itu saya mohon maaf. Menurut saya, dari mana pun asalnya daerah seorang menteri, dari Jawa, Sumatera, Bali, Kalimantan, Sulawesi, atau dari salah satu pulau terpencil dan terluar sekali pun, seperti pulau Miangas misalnya, tak ada masalah.

Dari mana asalnya organisasi seorang menteri, dari LSM, ormas, organisasi profesi, atau dari parpol, menurut saya tak ada masalah. Kecuali kalau ternyata ada menteri yang berasal dari organisasi pemuja setan, barangkali perlu kita masalahkan. Tapi yakinlah, para menteri KIB II tak ada yang berasal dari organisasi semacam itu.

Seorang menteri, dari mana pun asalnya, layak kita persoalkan, bila ternyata tak punya loyalitas pada negara. Atau loyalitas pada negara terkalahkan oleh loyalitasnya pada daerah atau pada kelompok kepentingan darimana ia berasal.

Oleh karena itu, menurut saya, tak perlulah kita terlalu mempersoalkan apakah menteri itu berasal dari parpol, dari birokrat (jabatan karir) atau dari kaum profesional. Dari mana pun asalnya, pasti punya kelemahan dan kelebihan masing-masing. Karena mereka semua manusia biasa, bukan malaikat.

Memang, tak bisa dimungkiri, yang berasal dari parpol memiliki kecenderungan lebih besar untuk tetap loyal pada partainya, karena terikat dengan “penugasan” dari partai, ada faktor imbal/balas jasa. Politik balas jasa inilah yang harus dipotong. Caranya dengan perjanjian/kontrak politik. Sayangnya “kontrak kinerja” dan “fakta integritas” yang ditandatangani setiap calon menteri pada saat dipanggil di Cikeas tidak secara tegas mengatur soal ini. Padahal, loyalitas adalah syarat utama bagi seorang menteri, terutama menteri-menteri yang berasal dari parpol.

Bagaimana loyalitas aktivis parpol pada negara ada contoh yang layak dipedomani, yakni ungkapan yang sangat terkenal dari Manuel L. Quezon, presiden pertama Filipina persemakmuran (sebelum menjadi Republik Filipina), yakni, “my loyalty to my party ends where my loyalty to my country begins.” Mengingat pentingnya loyalitas ini, pada saat dilantik menjadi Presiden AS ke-35, 20 Januari 1961, John F. Kennedy juga menyampaikan hal yang serupa.

Artinya, pada saat diangkat menjadi menteri, kader parpol harus mengakhiri loyalitasnya pada partai. Salah satu cara untuk menumbuhkan loyalitas ini, SBY seyogianya mengajukan syarat kepada setiap kader partai agar melepas jabatan kepartaian pada saat dipilih menjadi menteri. Itu yang pertama.

Kedua, ketaatan pada konstitusi dilandasi oleh kepentingan bersama, kepentingan negara, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Mengapa citra partai kurang manis di mata masyarakat? Antara lain karena elite partai dianggap paling rentan terhadap jebakan kepentingan pribadi dan golongan.

Ketiga, yang paling penting, kader partai yang menjadi menteri harus sadar bahwa dirinya berada dalam sistem presidensial, bukan parlementer. Artinya, apa pun yang ia lakukan dalam konteks menjalankan tugas-tugas sebagai menteri, harus menjadi bagian dari “orchestra” pemerintahan yang ada, bukan atas dasar kerpentingan partainya.

Terkait dengan system presidensial ini, konsekuensinya seorang menteri harus rela diganti jika presiden menganggapnya gagal menjalankan tugas. Sebaliknya presiden berhak mengklaim atas keberhasilan dari tugas-tugas yang diembannya.

Konsekuensi lain dari presidensialisme, setiap kader partai yang menjadi menteri seyogianya tidak mengincar kursi kepresidenan pada pemilu berikutnya. Ambisi menteri menjadi presiden akan merusak keharmonisan hubungan antara presiden dengan menterinya. Kalau berambisi menjadi presiden, saran saya, sebaiknya memimpin partai saja dulu, tebar pesonalah disitu, dan raih dukungan publik seluas-luasnya, sebanyak-banyaknya.

Kalau mau jadi presiden, beriklanlah dengan uang sendiri, jangan beriklan mengatasnamakan kementerian yang didudukinya dengan menghabiskan uang rakyat. Percaya sama saya, iklan semacam ini akan kontraproduktif. Yang akan didapatkan bukan rasa simpati apalagi pesona, tapi rasa benci dan cacimaki…

Wednesday, October 21, 2009

Mengapa Menteri Harus Diaudisi?

Bahasan tajuk Media Indonesia (14/10), “Audisi Calon Menteri” menarik untuk dibahas lebih lanjut. Secara etimoligis, audisi berarti melakukan percobaan, terutama bagi penyanyi, pemain musik, dan calon pemain film atau sinetron. Jabatan menteri tentu tak bisa disamakan dengan profesi-profesi tersebut, tapi mengapa calon menteri harus diaudisi?

Ada empat hal yang paling pokok dalam audisi, pertama soal kecocokan peran (performance). Seperti calon penyanyi atau pemain film, seorang calon menteri harus bisa memerankan diri sesuai jabatan yang akan didudukinya. Untuk peran menteri agama misalnya, minimal ia harus fasih mengucapkan salam, tak hanya assalamu’alaikum, tapi juga salam dari semua agama yang ada di Indonesia. Jadi, selain perlunya keahlian sesuai bidang (tugas-tugas) yang akan diemban, juga perlu adanya kepantasan peran.

Kedua, soal pemahaman naskah skenario, atau partitur. Dalam kabinet naskah skenario atau partiturnya adalah program-program pemerintahan SBY selama minimal lima tahun ke depan. Seorang menteri yang tidak mampu memahami program-program SBY sama seperti seorang permain film atau pesinetron yang tidak tahu sekenario yang harus dimainkan, atau seperti pemain musik yang tidak bisa membaca partitur, atau lebih parah lagi seperti penyanyi yang tidak hapal lagu yang akan dinyanyikan.

Ketiga, soal keserasian. Kementerian bukan tugas yang otonom, berdiri sendiri, melainkan berada dalam satu kesatuan (kabinet). Oleh karena itu, selain keahlian, yang juga penting adalah kemampuan menyelaraskan tugasnya dengan tugas-tugas kementerian yang lain. Ibarat penyanyi, kabinet adalah paduan suara, bukan penyanyi solo. Ibarat pemain musik, kabinet adalah orkestra, bukan pemain organ tunggal.

Keempat, yang tidak kalah penting adalah soal ketaatan pada konduktor, pada sutradara. Dalam kabinet presidensiil, yang menjadi konduktor atau sutradara adalah presiden. Di sinilah salah satu fungsi hak prerogatif presiden untuk mengangkat dan atau memberhentikan menteri-menteri.

Sadar Posisi

Selain untuk menekankan keempat hal di atas, proses audisi membuktikan bahwa presiden SBY kali ini jauh lebih percaya diri dibandingkan pada saat terpilih lima tahun yang lalu. Penyebabnya karena Partai Demokrat yang bertengger di urutan teratas dalam pemilu legislatif, kemenangan di atas 60% yang diraih SBY dalam pilpres, dan kemungkinan bergabungnya PDIP dan Partai Golkar dalam koalisi pemerintahan.

Dengan kekuatan legitimasi politik yang sedemikian besar, siapa pun orangnya dan dari mana pun asalnya, anggota kabinet yang dipilih presiden harus benar-benar sadar posisi, sadar bahwa nasib dirinya tergantung sepenuhnya pada presiden.

Maka sungguh aneh jika ada partai politik yang mencoba mendesak-desak presiden agar kadernya masuk dalam jajaran kabinet, atau bahkan mempeta-kompli dengan menentukan jumlah dan tokoh-tokoh yang harus diterima presiden. Sebenarnya, tanpa didesak atau dipeta-kompli, presiden sudah pasti akan memperhatikan aspirasi partai politik karena bagaimana pun yang mencalonkan presiden adalah koalisi partai-partai,

Syarat Kader Partai

Pada dasarnya, anggota kabinet yang berasal dari kader partai bukan berarti tidak profesional karena ukuran profesesionalisme terkait dengan kompetensi dan kinerja. Yang disangsikan dari kader partai biasanya soal loyalitas. Oleh karena itu, selain kompetensi (profesional), bersih (tidak tercela), jujur (tidak mengkhianati amanat rakyat), dan penuh dedikasi (mau bekerja keras), syarat yang harus dipenuhi calon menteri dari kader partai adalah memiliki loyalitas penuh pada negara, bukan pada partainya. Itu yang pertama

Kedua, memiliki ketaatan pada konstitusi. Mengapa citra partai kurang manis di mata masyarakat? Antara lain karena elite partai dianggap paling lemah dalam hal menegakkan konstitusi. Ungkapan “kau yang memulai, kau yang mengakhiri” amat lekat dengan elite-elite partai karena mereka dianggap begitu mudah membuat undang-undang –melalui lembaga legislatif, tapi begitu mudah pula melanggarnya, atau menggantinya dengan ketentuan baru disesuaikan dengan keinginan mereka.

Sejauh mana kertaatan kader partai pada konstitusi bisa dilacak dari rekam jejaknya. Misalnya pada saat memimpin partai. Kader partai yang memiliki rekam jejak kurang taat pada aturan partainya, punya potensi besar untuk melanggar konstitusi. Rumusnya sederhana, ketaatan pada aturan main partai bagi kader partai adalah modal utama bagi ketaatannya pada konstitusi negara.

Ketiga, yang paling penting, kader partai yang menjadi menteri harus sadar bahwa dirinya berada dalam sistem presidensial. Artinya, apa pun yang ia lakukan dalam konteks menjalankan tugas-tugas sebagai menteri, harus menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang ada.

Sukses atau gagalnya seorang menteri akan mempengaruhi kinerja kepresidenan secara umum. Olehkarenanya seorang menteri harus rela diganti jika presiden menganggapnya gagal menjalankan tugas. Sebaliknya presiden berhak mengklaim atas keberhasilan dari tugas-tugas yang diembannya. Itulah konsekuensi dari presidensialisme.

Konsekuensi lain dari presidensialisme, setiap kader partai yang menjadi menteri seyogianya tidak mengincar kursi kepresidenan pada pemilu berikutnya. Ambisi menteri menjadi presiden akan merusak keharmonisan hubungan antara presiden dengan menterinya. Maka pilihan SBY terhadap Boediono sebagai wapres menjadi penting untuk mencegah kemungkinan ini.

Mengapa publik, misalnya, tidak begitu respek pada klaim-klaim keberhasilan Jusuf Kalla pada saat kampanye pilpres lalu? Antara lain karena publik melihat keberhasilan itu --dalam kerangka presidensialisme—hanya presiden yang berhak mengklaimnya, meskipun mungkin pada dasarnya klaim Jusuf Kalla itu benar,

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, besar harapan kita, centang perenang kabinet yang kerap terjadi pada periode-perode sebelumnya tidak terulang lagi pada periode SBY-Boediono (Media Indonesia, 21/10/09)

Wednesday, October 14, 2009

Harga Mahal Kemenangan Ical

Banyak kalangan menilai kemenangan Aburizal Bakrie (Ical) disebabkan karena kekuatan money politics. Ada dugaan, untuk merebut kursi Ketua Umum Partai Golkar Ical harus merogoh dana ratusan miliar rupiah. Bukan untuk membeli suara, katanya, tapi untuk mendinamisasi gerak langkah institusi Partai Golkar di daerah-daerah (tingkat I dan II). Cukup masuk akal karena untuk menggerakkan roda organisasi, apalagi sebesar Partai Golkar, pasti dibutuhkan dana besar.

Tapi sebenarnya bukan soal uang itu yang membuat kemenangan Ical menjadi mahal. Secara politik kemenangannya berimplikasi serius bagi masa depan demokratisasi di tanah air yang sudah berjalan sejak 1998. Kemenangan Ical dipastikan akan semakin memperlemah posisi parlemen (legislatif) di hadapan presiden (eksekutif).

Sejak awal pencalonan dirinya, Ical, yang didukung penuh antara lain oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung dan mantan Ketua DPR Agung Laksono, sudah menegaskan akan tetap berkoalisi dengan pemerintah. Kemenangan Ical, dengan demikian, semakin kuat mengonfirmasi bahwa Golkar dari sejak berdirinya, 20 Oktober 1964, menjadi bagian dari kekuasaan. Golkar belum beranjak dari posisinya sebagai the ruler’s party (partainya pemerintah)

Kembali ke paradigma lama

Sejak dulu, sebagaimana dalam hasil kajian Leo Suyadinata (1992), banyak pengamat politik yang meragukan bahwa Golkar bisa bertahan tanpa dukungan kekuasaan (waktu itu Presiden Soeharto). Keraguan itu semakin terbukti pada saat Soeharto jatuh, perolehan suara Golkar pada pemilu 1999 langsung merosot tajam dikalahkan PDIP (dulu PDI) yang sebelumnya termarjinalkan karena dimusuhi Soeharto.

Namun keraguan publik mulai sedikit hilang pada saat Akbar Tandjung mampu mengangkat pamor partai yang dipimpinnya dengan paradigma baru. Inilah yang agak mengherankan, mengapa Akbar Tandjung yang menggagas paradigma baru dan terbukti mampu menaikkan suara Partai Golkar pada Pemilu 2004 justru berdiri tegak dan gigih mengampanyekan Ical. Padahal menurut paradigma baru, Partai Golkar harus menjadi kekuatan politik yang independen dan menjadi the rulling party (partai yang memerintah), bukan the ruler’s party. Kemenangan Ical menunjukkan Golkar kembali ke paradigma lama.

Memperlemah parlemen

Seperti disinggung di awal, kemenangan Ical akan memperlemah posisi parlemen di hadapan pemerintah. Setelah Ketua Dewan Pertimbangan PDIP, Taufiq Kiemas, terpilih menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang didukung penuh Partai Demokrat, harapan tampilnya partai oposisi pasca Pemilu 2009 hanya ada pada Partai Golkar.

Harapan itu muncul karena salah satu kandidat kuat Ketua Umum Partai Golkar, Surya Paloh, akan menjadikan partai peninggalan rezim Orde Baru sebagai partai independen yang berdiri sejajar dengan pemerintah. Harapan itu musnah sudah setelah Surya Paloh kalah.

Kemenangan Kiemas memimpin MPR mengubah PDIP dari oposisi kritis menjadi anak manis. Kemenangan Ical memimpin Partai Golkar menjadikan partai runner up Pemilu 2009 ini tetap menjadi bagian dari pemerintah. Suatu kondisi yang akan semakin memperlemah posisi parlemen. Jika Partai Gerindra dan Partai Hanura juga ikut berkoalisi dengan pemerintah maka habislah sudah parlemen, karena 100% dari 560 anggota DPR yang terpilih dalam pemilu legislatif lalu akan mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah. Kepercayaan publik terhadap fungsi dan peranan DPR baru akan semakin melemah.

Menyuburkan ekstra-parlemen

Jika kebijakan-kebijakan politik yang ditempuh pemerintah sesuai dengan harapan dan aspirasi rakyat, tentu tak ada masalah dengan dukungan DPR. Dengan mendukung pemerintah berarti aspirasi DPR sejalan dengan aspirasi rakyat. Masalahnya, mungkinkah sepanjang lima tahun ke depan semua kebijakan pemerintah sesuai aspirasi rakyat? Pasti tidak.

Dengan begitu, konsekuensi lain dari kemenangan Ical adalah akan menyuburkan kembali gerakan ekstra-parlemen yang belakangan ini meredup karena kehilangan isu-isu strategis. Gerakan ekstra-parlementer akan kembali menemukan isu strategis saat lembaga legislatif gagal (mandul) terutama dalam melakukan fungsi kontrolnya terhadap kekuasaan.

Konsekuensi dari suburnya gerakan ekstra-parlemen akan menjadi ancaman serius bagi proses konsolidasi demokrasi yang menurut Samuel Huntington meniscayakan kontrol terhadap kekuasaan tetap dalam koridor lembaga-lembaga politik resmi hasil pemilu yang adil dan berkala. Dengan demikian, ancaman terjadinya proses transisi demokrasi berkepanjangan yang menurut kajian Philippe C. Schmitter dan Guillermo O’Donnell (1993) lumrah terjadi di negara-negara dunia ketiga juga akan semakin nyata.

Untuk menhambat ancaman ini menjadi kenyataan, dibutuhkan kesadaran kolektif. Bagi pejabat eksekutif agar tetap berkomitmen menjalankan kebijakan-kebijakan politik pro-rakyat. Dan bagi anggota legislatif agar tetap berpegang teguh pada fungsi dan peranannya sebagai lembaga yang secara konstitusional mewakili rakyat, bukan mewakili kepentingan partai.

Teroris Bukan Pahlawan Islam

Dalam hiruk-pikuk pemberitaan media mengenai terorisme belakangan ini, ada satu anomali yang sangat mengganggu siapa pun yang memiliki akal sehat. Ada wacana yang terus disuarakan secara bersahutan oleh tokoh-tokoh Muslim bahwa terorisme merupakan tindakan jahat yang bertentangan dengan norma agama apa pun, termasuk Islam.

Sementara itu, ada antusiasme dan pekik takbir dikumandangkan masyarakat pada saat menyambut kedatangan jenazah Air Setiawan dan Eko Joko Sarjono (dua teroris yang ditembak Tim Detasemen Khusus 88 dalam operasi di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat). Di depan rumah Eko bahkan terpasang sepanduk bertuliskan “Selamat Datang Pahlawan Islam”. Seolah mengonfirmasi kebenaran isi spanduk itu, pengasuh pondok pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo Abu Bakar Ba'asyir mengatakan, insya Allah Eko mujahid. Artinya, Ba’asyir menganggap Eko adalah pejuang Islam.

Fenomena di atas membuktikan masih terdapat masalah yang cukup krusial dalam upaya pemberantasan terorisme, antara lain menyangkut soal definisi dan persepsi mengenai jihad dan terorisme. Ada kalangan yang secara tegas menolak anggapan teroris sebagai mejahid (orang yang berjihad di jalan Allah), tapi ada pula yang menganggap sebaliknya. Fakta ini tak bisa kita tutup-tutupi.

Secara definitif, apa dan bagaimana jihad dalam Islam sebenarnya tidak mengandung pertentangan yang tajam. Pada umumnya ulama dari kalangan mana pun setuju bahwa jihad berarti berperang di jalan Allah. Dan, berperang di jalan Allah itu sinonim dengan berperang untuk keadilan (justice).

Definisi tersebut diambil dari penegasan al-Quran: perangilah mereka sehingga tidak ada lagi penindasan, dan yang ada hanya keadilan dan keimanan kepada allah (QS, 2:193) Seluruhnya dan dimana saja (QS, 8:39). Dan kenapa kamu tidak berperang di jalan Allah. Dan untuk mereka yang lemah laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang berkata “Tuhan, keluarkanlah kami dari kota ini yang penduduknya zalim; dan berilah kami dari pihak-Mu orang yang dapat menjadi pelindung, dan berilah kami dari pihak-Mu penolong.” (QS, 4:75).

Dengan demikian, makna jihad yang relatif disepakati adalah suatu upaya yang sungguh-sungguh untuk melawan penindasan, kezaliman, dan ketidakadilan –kapan pun dan dimana pun—dami membela/melindungi orang-orang yang tertindas –siapa pun mereka (Chaiwat Satha Anand, dalam Islam tanpa Kekerasan, 1998:12).

Islam Radikal Vs Islam Moderat
Pertentangan tajam terjadi pada saat, pertama, bagaimana cara mengimplementasikan jihad, dan kedua, pada situasi seperti apa seseorang atau suatu masyarakat bisa dianggap tertindas dan terzalimi.

Di kalangan umumnya gerakan Islam Salafi Radikal, jihad harus diimplementasikan dengan jalan perang, baik secara terbuka maupun dengan tak-tik gerilya. Implementasi semacam ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menegaskan, apabila di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangan, apabila tidak mampu (dengan tangan) dengan lisan, apabila tidak mampu (dengan lisan) dengan hati.

Makna “tangan” disepakati bermakna kekuatan, yang menurut aktivis gerakan Islam Salafi Radikal berarti kekuatan senjata, artinya melalui jalan perang. Dan, dalam situasi apa pun perang bisa dilakukan, meskipun dengan tak-tik yang berbeda. Bagi mereka, teror merupakan bagian dari tak-tik perang (gerilya).

Bagi kalangan aktivis gerakan Islam Moderat, jihad tidak harus diimplementasikan dengan perang. Makna “tangan” dalam hadits Rasulullah SAW di atas berarti kekuatan teknologi yang tak identik dengan senjata. Kalau pun harus dilakukan dengan mengangkat senjata (perang) tak bisa dilakukan dengan semena-mena. Aksi teror yang bisa membunuh siapa pun tanpa kecuali jelas bertentangan dengan etika berperang dalam Islam. Itu yang pertama.

Kedua, tentang persepsi masyarakat tertindas dan terzalimi. Bagi aktivis gerakan Islam radikal, situasi Indonesia sekarang ini (sebagaimana masyarakat Muslim pada umumnya) berada dalam situasi tertindas dan atau diperlakukan secara tidak adil. Masyarakat Muslim ditindas dan dizalimi oleh Barat yang diwakili rezim Amerika Serikat beserta para sekutunya.

Sementara bagi aktivis gerakan Islam Moderat, masyarakat Muslim sekarang ini tidak mengalami penindasan, malah berada pada situasi yang mengarah pada kebangkitan kembali (renaissance), bahkan suasana kebangkitan itu terjadi pula di Amerika Serikat sebagaimana diakui Syamsi Ali, warga negara RI yang bermukim di AS dan menjadi imam besar Masjid New York. Uniknya, pesatnya perkembangan Islam di AS justeru terjadi pasca tragedi 11 September 2001 yang dianggap sangat mendiskreditkan Islam.

Karena itulah, umumnya aktivis gerakan Islam Moderat tidak percaya dengan aksioma “Benturan Peradaban” yang dikampanyekan Samuel Huntington yang secara jelas menggambarkan “benturan” Islam versus Barat.

Kalau pun ada situasi ketertindasan dan ketidakadilan pada saat ini maka siatuasi itu tak ada kaitan dengan agama tertentu. Artinya, objek ketertindasan dan ketidakadilan bisa menimpa siapa pun, begitu pun subjeknya, bisa dilakukan siapa saja. Cara menanggulanginya, yang paling efektif adalah dengan mereduksi kesenjangan sosial dan penagakkan hukum.

Etika Berperang
Meskipun aktivis gerakan Islam Moderat memaknai jihad bukan sebagai perang, bukan berarti dalam Islam tidak boleh berperang (qital). Pada situasi konflik terbuka perang bisa dilakukan, terutama pada situasi diserang seperti yang dilakukan Muslim Irak dan Afghanistan pada saat diinvasi tentara AS dan sekutunya.

Pada situasi demikian, Islam membolehkan, bahkan mengharuskan perang, tentu dengan sejumlah catatan. Dalam berperang ada etika yang harus dijunjung tinggi. Pada saat mengirim pasukan perang, sahabat utama Rasulullah SAW, Abu Bakar Ash-Shiddiq, memberikan rambu-rambu etika kepada setiap komandan tempur yang dipercayainya, antara lain, tidak boleh membunbuh wanita; tidak boleh membunuh anak-anak; tidak boleh membunuh orang yang lanjut usia; tidak menebang pohon yang sedang berbuah; tidak merobohkan bangunan; tetap menjaga kejujuran; tidak boleh mengganggu orang-orang suci dan para pemuja dari agama-agama lain; tidak boleh menghancurkan tempat-tempat ibadah; dan tidak boleh menghancurkan tempat-tempat yang padat penduduknya. (Majid Ali Khan, Sisi Hidup Para Khalifah Saleh, 2000: 46).

Di luar misinterpretasi tentang jihad dan situasi ketertindasan dan ketidakadilan, apa yang dilakukan para teroris (antara lain Noordin M Top dan jaringannya), yang mengimplementasi tak-tik perang (gerilya) itu sangat jelas bertentangan dengan etika perang dalam Islam.

Untuk mereka yang menyangka dirinya berbuat baik, padahal yang terjadi adalah sebaliknya, Allah SWT mengingatkan: “Katakanlah: Maukah kamu, kami beri tahu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatanya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia usahanya dalam kehidupan dunia, sedang Mereka mengira; bahwa Mereka telah berbuat yang sebaik-baiknya.” (QS. 18: 103-104).

Dengan begitu, apakah kita masih menganggap para teroris itu pahlawan Islam?

Membunuh Cicak, Berpahala?

Di rumahku terjadi pembantaian. Belasan cicak terkapar tak berdaya akibat bantingan keras ke tembok. Maksimal tiga kali bantingan, cicak-cicak itu pun mati mengenaskan. Yang melakukannya bukan siapa-siapa, tapi saya sendiri. Sadis? Ya, jangankan Anda, saya sendiri juga berpendapat, apa yang saya lakukan itu benar-benar tak berperikecicakan.

Itulah salah satu kenangan kelam masa kecil. Membantai cicak, dan saya melakukannya dengan senang hati pula karena menganggap apa yang saya lakukan itu diganjar pahala oleh Allah SWT. “Membunuh cicak itu berpahala,” kata guru ngaji saya. Mengapa? Karena cicak hampir membuat Rasulullah Muhammad SAW terbunuh, pada saat beliau bersama sahabatnya Abu Bakar as-Shiddiq, bersembunyi di Gua Tsur.

Diriwayatkan bahwa pada saat Rasulullah SAW diancam dibunuh oleh kaum kafir Quraisy, untuk menghindarinya, beliau berhijrah ke Madinah (kala itu masih bernama Yatsrib). Sebelum hijrah, beliau menginap di rumah pamannya, Abu Talib. Rumah Abu Talib pun dikepung, tapi karena kekuasaan Allah SWT, beliau bisa keluar dari rumah itu dengan selamat. Untuk mengelabuhi para pengepung, saudara sepupu beliau, Ali bin Abi Talib menempati tempat tidur yang biasa dipakai Rasulullah SAW.

Dari rumah Abu Talib, Rasulullah SAW menuju ke suatu tempat yang sudah dijanjikan untuk bertemu bersama Abu Bakar. Berdua Abu Bakar, Rasulullah SAW menuju Madinah tapi melalui arah yang berlawanan yaitu ke Jabal Tsur yang letaknya berada di selatan Makkah (arah negara Yaman), sedangkan Madinah berada di Utara Makkah. Inilah taktik Rasulullah SAW untuk menghindari kejaran para pengancam.

Di Jabal Tsur yang letaknya kurang lebih enam kilometer di sebelah selatan Masjidil Haram, terdapat Gua Tsur, tingginya sekitar 1,25 meter dengan panjang maupun lebarnya kurang lebih 3,5 meter x 3,5 meter. Di Gua Tsur inilah Rasulullah SAW bersembunyi dari kaum kafir Quraisy yang memburunya, ditemani Abu Bakar.

Pada saat di Gua Tsur itulah, Allah SWT memberi pertolongan dengan mengutus para malaikat agar membuat sarang laba-laba yang menutupi mulut gua dan meletakan sarang burung merpati yang sedang mengerami telurnya. Dengan demikian, orang-orang yang memburu Rasulullah SAW sangat yakin bahwa gua itu kosong. Andaikan ada orang yang memasuki gua, tentu sarang laba-laba itu akan rusak, dan burung pun pasti tidak akan tenang bersarang dan bertelur di mulut gua. Setelah tiga hari bersembunyi, Rasulullah SAW bersama Abu Bakar keluar dari Gua Tsur dengan selamat.
Apa hubungannya dengan cicak? Menurut guru ngaji saya, dengan suaranya yang nyaring, cicak berusaha memberi tahu orang-orang Quraisy bahwa Rasulullah SAW berada di dalam gua Tsur.

Oleh karena itu, membunuh cicak hukumnya sunnah, berpahala jika dilakukan. Dan jumlah pahala yang diterima disesuaiakan dengan cara membunuhnya. Bila cicak mati dalam sekali banting, pahalanya 100, bila dua kali banting pahalanya berkurang menjadi separuhnya, dan jika sampai tiga kali banting, pahalanya akan semakian berkurang. Guru ngaji saya menekankan, kalau bisa, jangan sampai melebihi tiga kali bantingan.

Saya merasa ada yang kurang pas dengan ajaran guru ngaji saya itu, apalagi setelah banyak membaca perihal Islam yang rahmatan lil ‘alamin, yang menjunjung tinggi keluhuran beretika, berbudi pekerti, termasuk pada binatang dan tumbuh-tumbuhan.

Tapi, pada saat bertanya pada sahabat maya saya, Pak Google dan Pak Yahoo, memang ada sejumlah dalil (hadits Rasulullah SAW) yang menegaskan bahwa membunuh cicak itu sunnah hukumnya. Kalau Anda tidak percaya, coba tanya lagi Pak Google atau Pak Yahoo, siapa tahu saya salah baca.

Sssstttttt, awas ya, jangan ceritakan/sebarkan tulisan ini pada tuan-tuan anggota DPR dan aparat kepolisian. Ini benar-benar permohonan dari lubuh hati saya yang paling dalam. Jikalau dengan permohonan ini ternyata masih ada anggota DPR atau polisi yang membaca tulisan ini, dan semakin bersemangat untuk membunuh cicak, mohon maaf, sungguh itu di luar tanggungjawab saya.

Andai Tommy Pimpin Golkar

Ternyata, kartu politik Tommy Soeharto masih hidup, atau malah masih dianggap sakti. Buktinya, ia begitu percaya diri maju menjadi calon ketua umum Partai Golkar. Dan, dukungan padanya pun bermunculan, antara lain dari Satuan Karya Ulama, sayap keagamaam DPD I Partai Golkar DKI Jakarta.

Bagaimana jika Tommy terpilih menjadi ketua umum Partai Golkar? Pertanyaan ini penting diajukan bukan karena putra kesayangan mendiang mantan Presiden Soeharto ini sudah lama absen di politik, tapi karena rekam jejaknya yang tampak masih sedikit suram. Tommy, antara lain pernah divonis 15 tahun penjara pada kasus pembunuhan Hakim Agung Syafruddin Kartasasmita.

Soal rekan jejak penting dilacak, karena bagi seorang pemimpin, nama baik mutlak diperlukan, apalagi jika ingin menjadi ketua umum partai politik. Jika ketua umum partai tak layak jadi panutan, tentu akan semakin berat partai tersebut mencari dukungan. Menurut sejumlah survai, dukungan publik pada partai politik, selain karena programnya yang dianggap baik, juga karena adanya kekaguman pada tokoh utamanya.

Ada peluang

Mungkin, untuk sementara kalangan Tommy layak jadi panutan, karena sebagai manusia biasa, selain memiliki banyak kelemahan, pasti ia juga punya banyak kelebihan. Kelebihan Tommy antara lain: (1) ia mewakili trah politik Soeharto, presiden terlama sepanjang sejarah Indonesia; (2) memiliki kekayaan yang sangat dibutuhkan untuk memelihara infrastruktur partai dan untuk menjaga loyalitas kader-kadernya; dan (3) memiliki wajah cukup rupawan yang akhir-akhir ini menjadi trend untuk menggaet para pemilih, terutama pemilih perempuan.

Soal kasus-kasusnya yang kurang layak dijadikan modal politik, mungkin tak perlu dirisaukan karena bangsa kita sangatlah pemaaf dan mudah sekali melupakan kesalahan. Pepatah nila setitik akan merusak susu sebelanga, kadang-kadang tidak cocok dengan fakta. Dalam banyak kasus, yang terjadi malah sebaliknya, nila sebelanga bisa ditumpahkan begitu saja untuk sekadar mendapatkan susu setitik.

Itulah bangsa kita, yang dalam wacana politik identitas masuk dalam kategori soft culture, bangsa dengan budaya lunak, yang ciri-cirinya antara lain tingginya toleransi dan mudah memaafkan. Jika dulu Mochtar Loebis pernah mengatakan bahwa korupsi telah membudaya di Indonesia, sebabnya karena dalam budaya yang lunak, korupsi lebih banyak dimaafkan. Kejahatan yang mudah dimaafkan pasti akan dilakukan berulang-ulang. Di sinilah Tommy punya peluang.

Antisipasi undang-undang

Menyadari kondisi budaya yang lunak itulah, dalam penyusunan undang-undang, terutama yang menyangkut syarat-syarat dipilihnya pejabat negara, senantiasa ada klausul yang yang menyatakan, “tidak pernah dihukum penjara berdasarkan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”

Klausul ini akan dinilai bertentangan dengan hak-hak asasi manusia bila dipahami tanpa merujuk pada latarbelakang budaya kita yang soft tadi, Hak-hak politik seseorang seyogianya tak bisa dihilangkan lantaran pernah melakukan kesalahan. Tapi, di situlah fungsinya undang-undang, yang paling penting antara lain untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kesalahan. Prinsip utamanya, lebih baik preventif ketimbang kuratif.

Kembali ke pertanyaan awal, bagaimana jika Tommy terpilih menjadi ketua umum Partai Golkar? Semua terpulang pada Partai Golkar. Yang memilih Tommy adalah para kader Golkar (yang punya hak suara dalam Munas), tentu mereka menyadari betul bahwa setiap pilihan punya konsekuensi. Apa pun konsekuensinya, karena sudah dipilih bersama-sama, harus ditanggung pula bersama-sama.

Risiko politik

Seorang ketua umum memang tidak wajib mencalonkan diri menjadi pejabat negara. Tetapi, rasanya akan terdengar unik (aneh) jika Partai Golkar dalam pemilu nanti berhasil meraih suara signifikan dan berhak mengajukan calon presiden, sedangkan ketua umumnya sendiri dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon presiden. Inilah saya kira, salah satu risiko terberat jika Tommy menjadi ketua umum partai Golkar.

Risiko lainnya, mungkin Partai Golkar akan kembali ke trademark lamanya sebagai pendukung utama Orde Baru. Pada saat-saat awal gerakan reformasi digulirkan, dalam Pemilu 1999, Partai Golkar dikalahkan oleh PDIP antara lain karena dianggap masih menjadi bagian dari Orde Baru.

Menyadari hal itu, menyongsong Pemilu 2004, Akbar Tandjung, ketua umum waktu itu, mendeklarasikan “Golkar Baru” antara lain untuk menanamkan kesan di mata publik, bahwa Golkar sudah tak punya hubungan lagi dengan Orde Baru. Dan, upaya ini berhasil, pada Pemilu 2004 Golkar berjaya, berhasil menduduki peringkat pertama. Sayangnya, karena tersangkut skandal Bulogate hingga sempat meringkuk dalam tahanan kejaksaan, Akbar Tandjung tidak maju sebagai capres.

Tapi, kematangan politik Partai Golkar semakin teruji dengan menggelar konvensi hingga partai berlambang pohon beringin ini dinilai paling demokratis dalam menentukan siapa yang hendak dicalonkan menjadi capres. Meskipun calon yang diajukan (Wiranto-Salahuddin Wahid) kalah, saya kira konvensi tetap akan dikenang sepanjang sejarah.

Sayangnya, di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla, trademark “Golkar Baru” tak lagi digemakan untuk meraih suara rakyat. Pada Pemilu 2009, Golkar dikalahkan kekuatan yang relatif baru, Partai Demokrat.

Untuk meraih kembali kemenangannya, akankah Partai Golkar mengangkat kembali citra lamanya sebagai partai pendukung utama Orde Baru? Jika jawabannya ya, barangkali Tommy Soeharto memang layak dijadikan simbol. Persoalan apakah simbol ini akan benar-benar bisa mendongkrak suara Partai Golkar? Wallahu a’lam! Rakyatlah yang akan menentukan. (Jawa Pos, 20/08/09)

Monday, October 5, 2009

Menjernihkan Posisi dan Relasi Sipil-Militer*

“Dibandingkan dengan ancaman eksternal berupa intervensi asing, mungkin ancaman internal yang paling berbahaya bagi demokrasi adalah pemimpin-pemimpin yang dekat dengan instrumen utama kekuatan fisik, yaitu militer dan kepolisian.”
Robert A. Dahl (2001:202)



Idealnya, dalam sistem yang demokratis, antara posisi sipil dan militer harus dibedakan secara jelas dan tegas. Militer sepatutnya berada di bawah supremasi sipil. Tapi, pada faktanya, militer tak selalu di bawah pemerintahan sipil. Terutama di negara-negara dunia ketiga, sipil lebih sering berada di bawah kekuasaan rezim militer.

Ketika militer berkuasa, lebih terbuka peluang bagi tumbuhnya rezim yang diktator dan otoritarian. Karena kebiasaan militer memegang dan mempergunakan senjata dalam mengatasi masalah-masalah keamanan, pasti --dalam batas-batas tertentu-- akan mempengaruhi pandangan hidup dan karakteristiknya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan lain di luar masalah keamanan. Ketika pola penyelesaian keamanan dengan senjata tertransaformasi dalam pola penyelesaian masalah kenegaraan secara umum, pada saat yang sama proses intimidasi dan kekerasan menjadi keniscayaan. Maka benar kata Dahl, bagi demokrasi, militer dan kepolisian –yang bersenjata—lebih berbahaya dari ancaman intervensi asing.

Senada dengan Dahl, Larry Diamond menegaskan bahwa bila militer sebagai sebuah institusi memiliki tradisi campur tangan politik yang panjang serta mempertahankan keistimewaan-keistimewaan politik dan ekonomi yang besar, negara-negara demokrasi baru menghadapi tantangan yang sangat sulit dan berbahaya (Diamond, 2003: 135).
Itulah sebab, dalam prinsip separation of powers (pemisahan kekuasaan), di samping mengharuskan pemisahan divisi legislatif, eksekutif, dan yudikatif, juga berkaitan dengan keharusan pemisahan kebijakan politik birokratis, antara sipil dan militer. Karena intervensi militer dalam politik sipil, negara-negara dunia ketiga di Amerika Latin menghadapi problem yang berat. Sepanjang periode 1930 hingga 1965, tercatat ada 106 kasus pemindahan kekuasaan di tengah jalan (kudeta) secara ilegal. Semuanya dilakukan dan atas inisiatif aktor militer, meskipun kadang-kadang mendapat dukungan dari kalangan sipil. (Clark. 1986: 108-9)

Kekaburan posisi sipil-militer

Di negeri ini, sebagaimana di dunia ketiga lainnya, posisi sipil dan militer tidak dibedakan dengan tegas, kabur. Kekaburan ini muncul, menurut Harold Crouch (1986) disebabkan karena persepsi tentara mengenai fungsi dirinya pada saat perang kemerdekaan melawan Belanda: berada di jalur politik atau militer. Sifat perjuangan itu sendiri, menurut Crouch, memiliki sifat politik sekaligus militer. Para pemuda yang mengangkat senajata pada waktu itu sama sekali tidak dilandasi kepentingan untuk meniti karir di dunia militer, tetapi didorong oleh semangat patriotik untuk memerdekakan negerinya. Watak perjuangan inilah yang kemudian memperkuat kecondongan militer ke soal-solal politik. Apalagi, minimnya keahlian dan persenjataan militer dalam berperang, mendorong mereka untuk tidak merhadapan langsung (face to face) dengan tentara Belanda. Mereka menempuh taktik perang gerilya dimana perbedaan antara kehidupan militer dan sipil menjadi semakin tidak jelas.

Dengan posisi yang demikian, militer merasa memiliki hak yang sama dalam menentukan kebijakan-kebijakan negara sebagaimana yang dimiliki para politisi sipil. Bahkan ketika politisi sipil dinilai telah melenceng, dengan semangat patriotisme yang dimilikinya, militer “terpanggil” untuk meluruskan. Contohnya, 17 Oktober 1952, para petinggi militer menemui Presiden Soekarno, menuntut agar presiden menggunakan kekuasaannya membubarkan parlemen sementara. (Singh,1996:84). Militer menuntut pembubaran parlemen karena dua pertiga dari anggota parlemen berasal dari negara bagian bentukan Van Mook. Parlemen dianggap membahayakan keutuhan negara. (Zen, 1994:41)

Posisi militer yang memiliki hak yang sama dengan sipil ini kemudian diformulasikan Jenderal Nasution dengan konsep “jalan tengah”, 11 November 1958. Menurut Nasution, TNI bukan sekadar “alat pemerintah” sebagaimana yang berlaku di negara-negara Barat; bukan pula “alat suatu partai” sebagaimana yang ditentukan di negara-negara komunis; apalagi semacam “rezim militer” yang mendominasi negara. TNI adalah “alat perjuangan rakyat”, sebagai salah satu dari kekuatan politik nasional yang ada. (Said, 1992: 130)

Sejak Jenderal Soeharto naik tahta (12 Maret 1967), konsep “jalan tengah” ini terus bermetamorfosis, selain di bidang politik, militer juga melahap bidang-bidang lain, terutama hukum dan ekonomi. Sepanjang rezim Orde Baru berkuasa, “ketrampilan dan penguasaan” militer dalam bidang-bidang ini jauh melebihi politisi sipil. Jabatan-jabatan strategis dalam birokrasi hamper semuanya dikuasai militer. Para pengusaha sulit mengembangkan usahanya tanpa bantuan otoritas militer. Akibatnya sangat buruk. Ketika muncul berbagai kasus pelanggaran hukum, terutama korupsi, pengusutan dan menyidikan tidak bisa jalan. Karena aparat hukum pun berada di bawah kendali militer. Jika ada kontrol dari masyarakat dengan cara protes atau demonstrasi, militer segera mengambil tindakan dengan cara intimidasi, teror, dan penculikan. Di era reformasi, rekan jejak (track record) militer yang kelam ini sudah banyak dikuliti (antara lain) oleh LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) melalui buku hasil penelitiannya seperti “Bila ABRI Berbisnis” (1998); “Tentara Mendamba Mitra” (1999); “Militer dan Kekerasan Politik Orde Baru” (2001), dan lain-lain.

Ketergantungan politisi sipil

Keterlibatan mendalam militer pada bidang-bidang di luar pertahanan, tidak semata-mata disebabkan karena persepsi militer mengenai dirinya. Persepsi sipil menganai militer pun ikut mendorong keterlibatan militer semakin jauh di bidang-bidang sipil. Di mata politisi sipil, militer dianggap mewakili institusi yang punya kelebihan dalam patriotisme, nasionalisme, dan isme-isme lainnya yang berkaitan dengan keamanan, keutuhan, dan kekuatan nasional. Bagi politisi sipil dan pelaku ekonomi, bekerjasama dengan militer merupakan garansi bagi terjaganya semangat patriotisme.

Ironisnya, setelah gerakan reformasi bergulir dan Soeharto lengser dari singgasananya, manakala sudah mulai muncul suara-suara untuk mereposisi hubungan sipil-militer (termasuk dari kalangan dalam militer sendiri), para politisi sipil belum beranjak dari persepsi lamanya mengenai militer.

Ketika euforia partai politik muncul, hampir semua partai merekrut tokoh purnawirawan militer sebagai bagian dari elitenya. Dan, ketika muncul sejumlah politisi sipil yang hendak bertarung memperebutkan kursi kepresidenan, mereka pun berlomba menggandeng pasangan dari militer.

Fenomena “ketergantungan sipil pada militer” inilah yang membuat Munir – salah seorang aktivis HAM yang pada Selasa (7/9) pukul 08.10 waktu Amsterdam meninggalkan kita untuk selamanya—sangat gundah. Bahkan calon mahasiswa Utrecht University, Belanda, ini sangat kecewa ketika mendengar Amien Rais, calon presiden yang dianggapnya reformis, pun berencana menggandeng calon wakil presiden dari militer. Maka ia merasa lega bahkan ikut terpanggil mengempanyekan Amien Rais ketika pada akhirnya Ketua Umum PAN ini menggandeng Siswono Yudho Husodo, tokoh sipil.

Interes politik menjelang pilpres

Selain ketergantungan para politisi sipil, yang semakin memperkeruh posisi dan relasi sipil-militer adalah munculnya interes politik menjelang pemilihan presiden (pilpres) 2004. Para aktivis politik yang kebetulan berasal dari pendukung pasangan capres-cawapres sipil, amat gigih menyuarakan pentingnya memperjuangkan supremasi sipil. Mereka menggelar demonstrasi, memancangkan spanduk, dan menempelkan stiker di mana-mana untuk menolak calon presiden militer.

Apa yang mereka perjuangkan itu benar adanya. Karena intervensi militer dalam ranah sosial politik sudah begitu jauh dan sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi, maka supremasi sipil harus diperjuangkan. Tetapi, masalahnya, ada dugaan kuat, apa yang mereka perjuangkan itu bukanlah aspirasi yang genuine semata-mata untuk menjernihkan posisi dan relasi sipil-militer, melainkan karena kepentingan untuk mengganjal lawan politik yang secara kebetulan berasal dari militer.

Di sisi lain, para aktivis politik pendukung capres militer, tak kalah gigih menyuarakan pentingnya membangun pemerintahan yang kuat untuk menjamin stabilitas politik dan keamanan. Hanya dengan stabilitas, program recoveri ekonomi akan berjalan. Pertumbuhan ekonomi (kesejahteraan rakyat) membutuhkan gairah pasar dan investasi modal asing yang mensyaratkan terjaganya stabilitas politik dan keamanan. Pada faktanya, tak ada hubungan kausalitas antara presiden militer dengan stabilitas politik. Stabilitas politik hanya bisa terjaga dengan legitimasi politik (dukungan rakyat) dan supremasi hukum. Siapapun presidennya, ketika tidak memiliki dukungan yang cukup dari rakyat dan tidak memiliki political will untuk menegakkan hukum, sudah pasti akan sulit menjaga stabilitas politik dan keamanan. Lagi pula, menurut hasil penelitian Amartya Sen, stabilitas politik pun tak ada kaitan langsung dengan tumbuhnya kesejahteraan ekonomi.

Harus dijernihkan

Interes politik menjelang pemilihan presiden membuat masyarakat kehilangan perspektif dalam melihat posisi dan relasi sipil-militer. Apalagi, calon presiden yang diperjuangkan para aktivis antimiliter itu nyatanya juga masih menyimpan persepsi lama mengenai posisi dan peran militer. Lihat misalnya, RUU TNI yang belum lama ini diajukannya masih membuka peluang lebar-lebar bagi institusi militer untuk memperbesar kembali pengaruh dan otoritasnya dalam bidang politik.

Keruhnya wacana dan perjuangan supremasi sipil harus dijernihkan, terutama dari interes-interes politik menjelang pilpres tahap kedua. Hal ini penting karena jika intervensi militer dibiarkan terlampau jauh dalam bidang-bidang yang bukan seharusnya (selain pertahanan), membangun supremasi sipil akan menjadi proses yang kompleks dan panjang. Dalam konteks ini diperlukan sejumlah faktor pendorong konsolidasi demokrasi seperti kepemimpinan politik yang terampil, persatuan di kalangan kekuatan-kekuatan politik sipil, dan kepakaran sipil atas masalah-masalah keamanan nasional.

Di samping itu, menurut Jeff Haynes, penegakkan demokrasi yang substantif membutuhkan, antara lain, penekanan yang tegas dan terus-menerus pengawasan sipil terhadap angkatan bersenjata. (Heynes, 2000:147). Karena apabila kekuatan militer tidak berada di bawah pengawasan penuh, maka lembaga-lembaga politik demokratis tidak mungkin berkembang dan bertahan lama.

Demokrasi tidak dapat dikonsolidasikan sampai militer menjadi benar-benar tersubordinasikan secara kokoh di bawah kontrol sipil dan berkomitmen pada ketertiban konsolidasi demokrasi (Diamond, 2003:135).

Di manapun, termasuk di negara-negara demokrasi, institusi militer pasti antidemokrasi, karena terdapat kepatuhan tanpa reserve. Setiap perintah harus dijawab dengan kata “siap”, tanpa musyawarah, apalagi diskusi. Karenanya, di negara demokrasi yang normal, militer diposisikan sebagai “satpam” dari sebuah rumah tangga yang bernama negara. Dengan begitu, tentu akan menjadi abnormal jika “satpam” naik pangkat menjadi kepala rumah tangga.

Wallahu a’lam bishshawab!


Bahan-bahan rujukan:
Bilveer Singh, Dwifungsi ABRI: Asasl usul, Aktualisasi dan Implikasinya bagi Stabilitas dan Pembangunan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996

Harold Crouch, Militer dan Politik di Indonesia, Jakarta: Sinar Harapan, 1986

Jeff Haynes, Demokrasi dan Masyarakat Sipil di Dunia Ketika, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2000

Kivlan Zen, Konflik dan Integrasi TNI-AD, Jakarta, Institute for Policy Studies, 2004

Larry Diamond, Developing Democracy: Toward Consolidation, Yogyakarta: Institute for Research and Empowerment (IRE), 2003

Larry Diamond & Marc F Plattner (eds), Hubungan Sipil-Militer & Konsolidasi Demokrasi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, (Rajawali Pers), 2000.

Robert P. Clark, Power and Policy in the Third World, New York: Macmillan Publishing Company, 1986

Robert A. Dahl, Perihal Demokrasi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001

Salim Said, Genesis of Power: General Sudirman and the Indonesian Military in Politics, 1945-49, Jakarta: Sinar Harapan, 1992


* Pernah dimuat Koran Tempo edisi 12/9/2004, dengan judul Menjangkau Batas-Batas Relasi Sipil-Militer

Sebuah Tanda

Aku membaca tanda baca, tanda cinta, tanda luka, tanda tanya.
Berputar-putar bersahutan di ponsel, di fesbuk, di televisi, di koran-koran
Masuk ke dalam tubuh lewat mata, telinga, mampir sejenak ke otak lalu turun ke hati mencari-cari peduli.
Kembali lagi ke otak berputar-putar mencari-cari pembenar.
Menjalar ke jari-jemari menelusuri keibod mencari-cari aksara, angka-angka, tanda-tanda baca.
Menuliskan berita nestapa, mengajak berderma, membaca tanda-tanda.
Padang-Pariaman, 30 September 2009 pukul 17.16 menyusul kemudian pukul 17.38
Jambi-Kerinci, 01 Oktober 2009 pukul 08.52
Ah….itu kebetulan belaka, lupakan saja
Ah...itu delusi, bukan misteri
Tiga koinsidensi, tiga pesan ayat suci
Bulu kudukku berdiri